<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Joko Driyono Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini</title><description>Kuasa hukum Jokdri, Mustofa Abidin berharap tidak ada lagi penundaan terhadap pembacaan tuntutan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/04/337/2074397/joko-driyono-jalani-sidang-tuntutan-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/07/04/337/2074397/joko-driyono-jalani-sidang-tuntutan-hari-ini"/><item><title>Joko Driyono Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/04/337/2074397/joko-driyono-jalani-sidang-tuntutan-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/07/04/337/2074397/joko-driyono-jalani-sidang-tuntutan-hari-ini</guid><pubDate>Kamis 04 Juli 2019 07:00 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/04/337/2074397/joko-driyono-jalani-sidang-tuntutan-hari-ini-vFsbIPdhtS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Joko Driyono (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/04/337/2074397/joko-driyono-jalani-sidang-tuntutan-hari-ini-vFsbIPdhtS.jpg</image><title>Joko Driyono (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berencana menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) &amp;lrm;Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Joko Driyono (Jokdri) pada hari ini, Kamis (4/7/2019).
Jokdri akan dituntut oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara dugaan &amp;lrm;penghilangan atau perusakan barang bukti terkait kasus pengaturan skor sepakbola.
Sidang pembacaan tuntutan sendiri awalnya digelar pada Selasa 2 Juni 2019. Namun, surat tuntutan dari JPU dinyatakan belum final dan masih berupa draft sehingga ditunda hingga hari ini.
Baca Juga:&amp;nbsp;Sidang Tuntutan Joko Driyono Kembali Ditunda hingga 4 Juli
Kuasa hukum Jokdri, Mustofa Abidin berharap tidak ada lagi penundaan terhadap pembacaan tuntutan. Demikian ditegaskan Mustofa usai mendampingi kliennya menjalani sidang pada Selasa 2 Juni 2019.
&quot;Kami dari tim penasihat hukum berharap ini penundaan yang terakhir,&quot; kata Mustofa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 2 Juni 2019.

Dalam perkara ini, Jokdri didakwa bersama-sama dengan Muhamad Mardani Morgot alias Dan dan Mus Muliadi. Jokdri didakwa telah mengambil barang yaitu DVR Server CCTV dan satu unit laptop merek HP notebook 13 &amp;lrm;warna  silver yang sebagian atau seluruhnya merupakan penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.
Baca Juga:&amp;nbsp;Dakwaan JPU Kasus Joko Driyono Dinilai Belum Bisa Dibuktikan
Jokdri juga didakwa dengan dakwaan kedua yakni dengan sengaja menghancurkan, merusak,&amp;lrm; serta menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.
Atas perbuatannya, Jokdri dinilai bersalah melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP, Pasal 235 Juncto Pasal 231, Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 Juncto Pasal 233 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berencana menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) &amp;lrm;Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Joko Driyono (Jokdri) pada hari ini, Kamis (4/7/2019).
Jokdri akan dituntut oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara dugaan &amp;lrm;penghilangan atau perusakan barang bukti terkait kasus pengaturan skor sepakbola.
Sidang pembacaan tuntutan sendiri awalnya digelar pada Selasa 2 Juni 2019. Namun, surat tuntutan dari JPU dinyatakan belum final dan masih berupa draft sehingga ditunda hingga hari ini.
Baca Juga:&amp;nbsp;Sidang Tuntutan Joko Driyono Kembali Ditunda hingga 4 Juli
Kuasa hukum Jokdri, Mustofa Abidin berharap tidak ada lagi penundaan terhadap pembacaan tuntutan. Demikian ditegaskan Mustofa usai mendampingi kliennya menjalani sidang pada Selasa 2 Juni 2019.
&quot;Kami dari tim penasihat hukum berharap ini penundaan yang terakhir,&quot; kata Mustofa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 2 Juni 2019.

Dalam perkara ini, Jokdri didakwa bersama-sama dengan Muhamad Mardani Morgot alias Dan dan Mus Muliadi. Jokdri didakwa telah mengambil barang yaitu DVR Server CCTV dan satu unit laptop merek HP notebook 13 &amp;lrm;warna  silver yang sebagian atau seluruhnya merupakan penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.
Baca Juga:&amp;nbsp;Dakwaan JPU Kasus Joko Driyono Dinilai Belum Bisa Dibuktikan
Jokdri juga didakwa dengan dakwaan kedua yakni dengan sengaja menghancurkan, merusak,&amp;lrm; serta menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.
Atas perbuatannya, Jokdri dinilai bersalah melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP, Pasal 235 Juncto Pasal 231, Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 Juncto Pasal 233 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
