<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Periksa Jafar Hafsah dan Arif Wibowo Terkait Kasus e-KTP</title><description>KPK siap melakukan pemeriksaan terhadap Mohammad Jafar Hafsah terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/04/337/2074467/kpk-periksa-jafar-hafsah-dan-arif-wibowo-terkait-kasus-e-ktp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/07/04/337/2074467/kpk-periksa-jafar-hafsah-dan-arif-wibowo-terkait-kasus-e-ktp"/><item><title>KPK Periksa Jafar Hafsah dan Arif Wibowo Terkait Kasus e-KTP</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/04/337/2074467/kpk-periksa-jafar-hafsah-dan-arif-wibowo-terkait-kasus-e-ktp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/07/04/337/2074467/kpk-periksa-jafar-hafsah-dan-arif-wibowo-terkait-kasus-e-ktp</guid><pubDate>Kamis 04 Juli 2019 10:47 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/04/337/2074467/kpk-periksa-jafar-hafsah-dan-arif-wibowo-terkait-kasus-e-ktp-yBXzX0056D.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mohammad Jafar Hafsah (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/04/337/2074467/kpk-periksa-jafar-hafsah-dan-arif-wibowo-terkait-kasus-e-ktp-yBXzX0056D.jpg</image><title>Mohammad Jafar Hafsah (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Politikus Partai Demokrat, Mohammad Jafar Hafsah terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Dalam jadwal pemeriksaan yang saksi dan tersangka yang dirilis KPK, eks anggota DPR itu akan diperiksan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Markus Nari.
&quot;Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi,&quot;kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (4/7/2019).
(Baca Juga: Jafar Hafsah Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi E-KTP)

Selain itu, penyidik lembaga antirasuah juga akan melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR dari Partai PDI Perjuangan, yakni Arif Wibowo.
&quot;Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas Markus Nari,&quot; ujar Febri.
KPK telah menahan Markus Nari pada 1 April 2019 pasca ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juli 2017. Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus terkait KTP elektronik.
Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah,  merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung  penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam  kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak  Pidana Korupsi pada persidangan kasus KTP elektronik.
Atas  perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 UU  Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua, KPK juga menetapkan  Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan  paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan  secara nasional 2011-2013 pada Kemendagri.
Markus Nari disangka  melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun  2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Politikus Partai Demokrat, Mohammad Jafar Hafsah terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Dalam jadwal pemeriksaan yang saksi dan tersangka yang dirilis KPK, eks anggota DPR itu akan diperiksan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Markus Nari.
&quot;Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi,&quot;kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (4/7/2019).
(Baca Juga: Jafar Hafsah Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi E-KTP)

Selain itu, penyidik lembaga antirasuah juga akan melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR dari Partai PDI Perjuangan, yakni Arif Wibowo.
&quot;Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas Markus Nari,&quot; ujar Febri.
KPK telah menahan Markus Nari pada 1 April 2019 pasca ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juli 2017. Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus terkait KTP elektronik.
Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah,  merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung  penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam  kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak  Pidana Korupsi pada persidangan kasus KTP elektronik.
Atas  perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 UU  Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua, KPK juga menetapkan  Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan  paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan  secara nasional 2011-2013 pada Kemendagri.
Markus Nari disangka  melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun  2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
