<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Periksa Wagub Lampung Chusnunia Chalim</title><description>KPK memanggil Wagub Lampung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/04/337/2074473/kpk-periksa-wagub-lampung-chusnunia-chalim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/07/04/337/2074473/kpk-periksa-wagub-lampung-chusnunia-chalim"/><item><title>KPK Periksa Wagub Lampung Chusnunia Chalim</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/04/337/2074473/kpk-periksa-wagub-lampung-chusnunia-chalim</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/07/04/337/2074473/kpk-periksa-wagub-lampung-chusnunia-chalim</guid><pubDate>Kamis 04 Juli 2019 10:59 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/04/337/2074473/kpk-periksa-wagub-lampung-chusnunia-chalim-CBG6GYxMoc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wagub Lampung Chusnunia Chalim (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/04/337/2074473/kpk-periksa-wagub-lampung-chusnunia-chalim-CBG6GYxMoc.jpg</image><title>Wagub Lampung Chusnunia Chalim (Foto: Instagram)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
&quot;Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZN (Zainudin),&quot; kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (4/7/2019).
Selain Wagub Lampung, penyidik lembaga antirasuah juga melakukan pemanggilan terhadap Anggota DPRD Lampung Midi Ismanto. Dia akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Lampung Tengah, Mustafa (MUS).
&quot;Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi,&quot; ujar Febri.
(Baca Juga: KPK Beri Wejangan soal Pencegahan Korupsi ke 3 Pasang Gubernur-Wakil Gubernur Baru)

Zainudin sendiri merupakan anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019 yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama tiga legislator lainnya. Ketiganya yakni, Raden Zugiri&amp;lrm;, Bunyana, dan Achmad Junaidi.
Keempat Anggota DPRD Lampung Tengah tersebut diduga telah menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah.
KPK juga telah menetapkan kembali Bupati Lampung Tengah, Mustafa (MUS) sebagai tersangka. Kali ini, Mustafa dijerat kasus &amp;lrm;dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungannya tahun anggaran 2018.
Dalam kasus ini, Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. Total, Mustafa diduga telah menerima suap dan gratifikasi sekira Rp95 miliar dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
&quot;Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZN (Zainudin),&quot; kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (4/7/2019).
Selain Wagub Lampung, penyidik lembaga antirasuah juga melakukan pemanggilan terhadap Anggota DPRD Lampung Midi Ismanto. Dia akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Lampung Tengah, Mustafa (MUS).
&quot;Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi,&quot; ujar Febri.
(Baca Juga: KPK Beri Wejangan soal Pencegahan Korupsi ke 3 Pasang Gubernur-Wakil Gubernur Baru)

Zainudin sendiri merupakan anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019 yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama tiga legislator lainnya. Ketiganya yakni, Raden Zugiri&amp;lrm;, Bunyana, dan Achmad Junaidi.
Keempat Anggota DPRD Lampung Tengah tersebut diduga telah menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah.
KPK juga telah menetapkan kembali Bupati Lampung Tengah, Mustafa (MUS) sebagai tersangka. Kali ini, Mustafa dijerat kasus &amp;lrm;dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungannya tahun anggaran 2018.
Dalam kasus ini, Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. Total, Mustafa diduga telah menerima suap dan gratifikasi sekira Rp95 miliar dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018.</content:encoded></item></channel></rss>
