<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kisah Napi Perempuan Membesarkan Anak di Dalam Penjara: Penasaran dengan Dunia Luar</title><description>Kisah para napi perempuan membesarkan anak di dalam penjara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/04/337/2074479/kisah-napi-perempuan-membesarkan-anak-di-dalam-penjara-penasaran-dengan-dunia-luar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/07/04/337/2074479/kisah-napi-perempuan-membesarkan-anak-di-dalam-penjara-penasaran-dengan-dunia-luar"/><item><title>Kisah Napi Perempuan Membesarkan Anak di Dalam Penjara: Penasaran dengan Dunia Luar</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/04/337/2074479/kisah-napi-perempuan-membesarkan-anak-di-dalam-penjara-penasaran-dengan-dunia-luar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/07/04/337/2074479/kisah-napi-perempuan-membesarkan-anak-di-dalam-penjara-penasaran-dengan-dunia-luar</guid><pubDate>Kamis 04 Juli 2019 11:11 WIB</pubDate><dc:creator>Agregasi BBC Indonesia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/04/337/2074479/kisah-napi-perempuan-membesarkan-anak-di-dalam-penjara-penasaran-dengan-dunia-luar-BpEYv27oXy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">(Foto: BBC News Indonesia)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/04/337/2074479/kisah-napi-perempuan-membesarkan-anak-di-dalam-penjara-penasaran-dengan-dunia-luar-BpEYv27oXy.jpg</image><title>(Foto: BBC News Indonesia)</title></images><description>SEBANYAK 12 anak di bawah usia dua tahun tinggal di balik jeruji Lapas Perempuan Malang, Jawa Timur, bersama ibu mereka yang menjadi narapidana. Namun, penjara jelas bukan tempat yang ideal untuk membesarkan anak.
Bocah laki-laki itu berdiri di samping pintu berjeruji, berusaha untuk keluar. Di belakangnya tampak petugas perempuan sigap membimbing. Sementara di belakang mereka, seorang perempuan sedang menggendong bayi, tampak melongok dari balik pintu, ingin tahu dengan apa yang terjadi di dunia luar.
Pada saat-saat tertentu, pintu berterali besi ini dibuka agar anak-anak yang tinggal di balik jeruji, bisa menikmati udara segar dan bermain layaknya anak-anak kebanyakan.
Damar (bukan nama sebenarnya), bocah laki-laki berusia 17 bulan itu, sejak lahir tinggal di dalam Lapas Wanita Kelas IIA Sukun di Malang, Jawa Timur, bersama ibunya yang menjadi narapidana karena terjerat kasus narkoba.
Dia dan 11 anak lainnya di bawah usia dua tahun terpaksa tinggal dengan ibu mereka di penjara. Oleh negara, mereka disebut sebagai 'anak bawaan'.
Ibu Damar, YS, yang sudah menjalani 20 bulan masa tahanannya di penjara, mengaku terpaksa mengasuh Damar di balik jeruji.
Namun, menurutnya, pilihan membesarkan anak di penjara jauh lebih baik ketimbang menitipkan anak kepada keluarga.
&quot;Memang kasihan kalau anak tinggal di sini. Tapi dengan kebutuhan khusus anak, seperti ASI, (diasuh) di sini, biar ada temannya buat mainan, ada yang jagain,&quot; ujar YS kepada BBC News Indonesia.
Sehari-harinya, perempuan berusia 21 tahun itu tinggal bersama Damar dan ibu-ibu lain yang juga terpaksa harus mengasuh anak mereka di dalam penjara.

Ruang ibu dan anak yang terletak di blok satu hanya memiliki daya tampung maksimal 10 ibu dan anak.
Namun kini, terdapat 12 anak yang tinggal dengan ibu mereka di Lapas Perempuan Malang, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lapas khusus perempuan itu mulai beroperasi sejak 1969.
Salah satu teman bermain Damar adalah Upik (bukan nama sebenarnya). Bocah perempuan itu sudah delapan bulan menghabiskan waktu di dalam penjara.
Ibunya, KF, yang berasal dari Sidoarjo, mengatakan dia mengetahui dirinya hamil ketika ditahan oleh polisi karena kasus narkoba. Pada saat itu, dia sudah hamil dua bulan. Dia lantas divonis penjara empat tahun satu bulan.
&quot;Kita jalani di (Lapas) Medaeng dan akhirnya ketika hamil besar di Medaeng enggak ada fasilitas ibu dan anak, jadi kita ditaruh di sini, di Malang,&quot; jelasnya.
Lapas Perempuan Malang memang menjadi rujukan bagi tahanan dan napi perempuan yang hamil dan membesarkan anaknya di penjara.
Kepala Lapas Kelas IIA Malang, Ika Yusanti, mengatakan saat ini Lapas Perempuan Kelas IIA Malang yang berdaya tampung 164 orang, diisi 668 orang, atau lima kali lipat dari kapasitas.
&quot;Memang tidak semuanya warga Malang, warga Malang itu kisaran hanya 150-an, tapi karena ini satu-satunya lapas perempuan di Jawa Timur maka penghuni kami adalah rujukan lapas-lapas yang ada di Jawa Timur,&quot; ujar Ika.
Kementerian Hukum dan HAM mencatat, saat ini ada 67 'anak bawaan' yang tersebar di seluruh Indonesia.
Penasaran dengan dunia luar
&quot;Kesehariannya seperti biasa. Kalau bangun subuh gitu kita mandiin. Kadang habis itu kita kasih makan, kita ajak main-main. Seperti biasalah di luar lah gimana kalau kita merawat anak. Sama aja kok di sini,&quot; jawab YS ketika ditanya bagaimana mengasuh anaknya di dalam penjara sehari-hari.

Dari 12 anak, Damar adalah anak yang paling lama menjalani hari-harinya di bui. Kini, saat usianya menginjak 17 bulan, dia selalu penasaran dengan dunia luar.
Di dalam penjara, dia pun tidak familiar dengan figur ayah yang jarang ditemuinya. Imbasnya, tiap kali dia melihat pengunjung atau petugas pria, selalu memanggil mereka dengan sebutan 'bapak'.
&quot;Terus kalau ada sesuatu yang mungkin dia enggak tahu, ditanya, walaupun pakai isyarat bahasa bayi,&quot; kata YS.
Tak bisa dipungkiri, tutur YS, membesarkan anak di dalam penjara tidaklah mudah. Apalagi, dirinya harus berbagi dengan ibu-ibu lain yang juga mengasuh anak mereka dalam satu ruangan.
&quot;Ya kalau ramai sih iya, mungkin biasa kalau bayi kecil-kecil. Karena di sini yang paling besar cuma Damar. Itu mungkin dia sering usil sama adik-adiknya, ngejailin,&quot; kata dia.Karena keberadaan mereka melebihi kapasitas ruang ibu dan anak,  sebagian terpaksa tinggal sementara di poliklinik yang letaknya tak jauh  dari ruang ibu dan anak. Salah satunya D, narapidana perempuan yang  dipindahkan ke Lapas Malang dari Mojokerto.
'Sengsara di dalam perut, masa anaknya di luar disia-siakan'
D baru saja melahirkan anaknya tiga pekan lalu. Jati (bukan nama  sebenarnya), adalah anak ketiganya yang berjenis kelamin laki-laki.
Siang itu, Jati tengah tertidur pulas, sementara ibunya mengelus-elus anaknya sambil sesekali mengipasinya.
&quot;Sebenarnya ini mau dibawa pulang tapi saya juga kasihan, kan enggak  nyusu, nanti kalau enggak minum ASI gimana. Saya juga dosa, sudah  anaknya sengsara di dalam perut, masa anaknya di luar disia-siakan?&quot;  ujar D mengawali kisahnya.
D mengaku tertekan harus mengasuh Jati di dalam penjara. Namun dia  tidak memiliki pilihan lain karena suaminya kini kerepotan mengasuh dua  anak mereka yang lain.
&quot;Sebenarnya ya enggak mau melahirkan di sini, tapi bagaimana lagi,  memang terpaksa. Ya dijalani saja dengan ikhlas biar bisa cepat pulang,&quot;  tuturnya.
Namun, harapan D itu masih lama akan tercapai. Pasalnya dia harus  menghabiskan vonis lima tahun yang dijatuhkan kepadanya di dalam  penjara.
&quot;Lama juga vonisnya di sini, lima tahun. Kalau saya sudah bisa  ngerawat anaknya dua tahun, nanti kan tinggal tiga tahun saja. Tapi kan  sudah bisa merawat anaknya,&quot; kata dia.

Sesuai peraturan, anaknya harus dipisah dengan sang ibu saat ia tepat berusia dua tahun nanti.
Namun, D mengaku tak rela harus berpisah dengan anaknya.
&quot;Ya jelas keberatan, kan soalnya ini anak laki-laki satu-satunya. Kasihan,&quot; ujarnya sambil menitikkan air mata.
Kebutuhan khusus ibu dan anak
Mengasuh anak di dalam penjara bukan hal yang tidak mungkin. Namun,  hal ini harus dibarengi dengan pemenuhan kebutuhan khusus bagi ibu dan  anak.
Peraturan internasional Mandela Rules menerangkan tempat penahanan  perempuan harus memiliki akomodiasi khusus untuk perawatan ibu hamil  hingga setelah melahirkan.
Pihak tempat penahanan juga harus mengatur agar mereka melahirkan di luar penjara.
Peraturan internasional yang lain, The Bangkok Rules, mengatur    tentang penyediaan akomodasi yang terkait dan disesuaikan dengan    karakter dan kebutuhan kebersihan personal bagi perempuan, seperti    kebutuhan saat menstruasi, hamil, melahirkan, serta pasca-melahirkan.
Adapun pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 32    Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 tahun 1999 yang    mengatur kebutuhan makanan tambahan untuk ibu hamil dan menyusui.
Namun, merujuk survei kualitas layanan pemasyarakatan yang dilakukan    Center for Detention Studies di 12 tempat penahanan perempuan dengan    melibatkan sebanyak 385 narapidana dan 35 tahanan perempuan dalam empat    periode berbeda sepanjang 2013-2015, hasilnya menunjukkan bahwa   komitmen  untuk memenuhi kebutuhan khusus perempuan belum diwujudkan   dengan baik.
Salah satu peneliti, Lilis Lisnawati, menjelaskan anak usia bawah dua    tahun memang diperbolehkan untuk tinggal dengan ibunya di dalam    penjara. Namun permasalahannya, dari beberapa tempat penahanan perempuan    yang dia survei, ruangannya tidak dipisah dengan tahanan dan   narapidana  yang lain.&quot;Dia bareng dengan narapidana-narapidana lainnya. Jadi narapidana   perempuan yang membawa anak, itu disatukan dengan teman-teman narapidana   yang tidak membawa anak,&quot; jelas Lilis.
Kepala Lapas Kelas IIA Malang, Ika Yusanti, mengatakan pihaknya sudah   meratifikasi peraturan internasional dengan menempatkan ibu dan anak  di  ruang khusus di salah satu blok yang lokasinya berdekatan dengan   poliklinik. Sehingga jika ada kebutuhan pelayanan kesehatan yang   mendesak, mereka segera bisa ditangani.
Pemisahan ini juga dimaksudkan untuk menghindari kontaminasi dari narapidana perempuan yang lain.

&quot;Jadi sedikit sekali mereka bisa berinteraksi dengan   narapidana-narapidana yang lain. Itu pun bukan berarti tidak bisa, tapi   kesempatan untuk berinteraksi dengan narapidana lain menjadi terbatas   karena jam berkegiatan kita ada batasannya,&quot; jelas Ika.
Fasilitas bermain
Lilis menambahkan, beberapa lapas juga tidak memiliki fasilitas   bermain, yang menurutnya krusial untuk memastikan tumbuh kembang anak   seperti anak-anak yang lain.
&quot;Jadi dia enggak merasa seperti terkurung, walaupun sebenarnya dia   belum sadar juga bahwa dia ada di mana. Tapi itu tetap berpengaruh,&quot;   imbuhnya.
Namun, salah satu penghuni Lapas Perempuan Malang, YS, mengaku   pemenuhan kebutuhan ibu dan anak di Lapas Perempuan Malang &quot;memuaskan&quot;.
&quot;Di sini kan ada imunisasi setiap bulan, kebutuhan tambahan buat bayi, terus seperti mainan-mainan,&quot; ujarnya.
Dijelaskan oleh YS, sesekali waktu anaknya bisa keluar dari ruang ibu dan anak, dan bermain di lapangan.
&quot;Kalau nggak gitu biasanya main di playground di depan itu&quot;
Diakui Kepala Lapas Kelas IIA Malang, Ika Yusanti, kebutuhan untuk   anak-anak balita bukan hanya makan dan nutrisinya, tapi juga bagaimana   mereka diberikan kesempatan untuk tumbuh kembang di tempat yang baik.
&quot;Di tempat yang sangat terbatas ini kami berupaya untuk memberikan   itu secara maksimal, seperti contohnya tempat bermain. Di tempat   kamarnya pun kami ada tempat untuk sekadar bermain, alat-alat   bermainnya, alat-alat sekadar matras kami sediakan, memang dengan   kondisi yang sangat terbatas,&quot; sebut Ika.
Pelayanan kesehatan sejak hamil hingga anak lahir
Ika mengatakan di Lapas Perempuan Malang kini ada 12 ibu dengan balita dan ada satu narapidana perempuan lain yang sedang hamil.
&quot;Usia kehamilan sekarang baru lima bulan. Dia akan kita persiapkan   untuk melahirkan, nanti tetap dengan pantauan dari bidan atau paramedis   yang di Lapas dan lainnya,&quot;
Ika pula mengklaim lapasnya sudah mempunyai program pendampingan   untuk perawatan narapidana yang hamil sampai melahirkan dan menyusui.
&quot;Kami punya program bekerja sama dengan rumah sakit umum Syaiful   Anwar sehingga perawatan ibu melahirkan semua biayanya ditanggung   pemerintah, di daerah, lapas-lapas lain, entah itu di Jombang, mungkin   tidak punya kerja sama seperti itu karena penghuni perempuannya   sedikit,&quot; kata dia.
Anak bawaan yang lahir di penjara kemudian ditampung oleh Lapas.     Anggaran khusus bagi mereka digelontorkan untuk memastikan kebutuhan     khusus ibu dan anak terjamin.
&quot;Ibu hamil juga kelompok rentan, jadi anggaran khusus itu bisa     diberikan kepada mereka. Support-nya ya susu, bubur bayi, itu kami     berikan kepada mereka secara rutin. Juga makanan khusus untuk bayi.&quot;
&quot;Kalau selama ini kan ibu masaknya masak nasi, tapi untuk balitanya     kami masak bubur. Jadi itulah mungkin kenapa dari lapas-lapas lain   kalau   ada narapidana hamil dirujuk di tempat kami karena kami sudah   memiliki   program dan anggaran khusus yang didukung pemerintah sehingga   bisa   sampai memberi pelayanan kesehatan termasuk perawatan untuk ibu   dan anak   balitanya,&quot; ujarnya.
Salah seorang perawat di poliklinik Lapas Perempuan Malang, Monicha     Rika Ayu Adisti, menjelaskan sejak narapidana perempuan hamil,  pihaknya    melakukan pemeriksaan terhadap ibu hamil setiap bulannya,  dimulai  dari   pemeriksanaan darah, denyut jantung janin, dan  pemeriksaaan  Leopold.&quot;Di usia (kandungan) yang sudah memasuki delapan bulan biasanya kami    membawa rujukan ke RS Syaiful Anwar untuk dilakukan USG kandungan   dengan  pemeriksaaan NST, jadi untuk mengetahui rekam jantungnya si   bayi,&quot; kata  dia.
Ketika si bayi sudah lahir, dilakukan pemeriksaan kesehatan ibu dan anak setiap bulannya.
&quot;Itu biasanya kami koordinasi dengan Puskesmas Cipto Mulyo untuk    dilakukan pada bayi-bayi yang baru lahir sampai usia sembilan bulan,    meliputi BCG, DPT terus campak.&quot;
&quot;Selain itu kami juga memberikan makanan pendamping ASI, seperti    bubur , terus perlengkapan bayi seperti popok, baju bayi. Kami biasanya    diberi bantuan dari gereja dan dari Aisyiah,&quot; jelas Monicha.
Waspada kondisi psikologis ibu
Budi Wahyuni dari Komnas Perempuan mengatakan, selain pemenuhan    hak-hak kesehatan, kondisi psikologis ibu yang merawat anaknya di    penjara juga harus menjadi perhatian.
&quot;Masalahnya itu karena anak sampai pada usia dua tahun, ASI masih    menjadi suatu prasyarat gizi yang bagus buat anak, maka ini yang harus    diperhatikan. Tingkat stres seseorang juga pasti akan memperlancar  ASI,&quot;   ujarnya.
Berdasar pemantauan yang dilakukan Komnas Perempuan, belum sepenuhnya    pemenuhan kebutuhan khusus ini terpenuhi karena banyaknya   keterbatasan.
Misalnya, pelayanan kesehatan tidak selamanya tersedia di setiap    lapas, sehingga fasilitas-fasilitas yang lain juga masih digabung dengan    pelayanan umum.
Budi Wahyuni menjelaskan pula, seorang narapidana perempuan pernah    memberi kesaksian bahwa untuk kebutuhan sehari-hari, mereka terpaksa    bekerja di dalam penjara.
&quot;Bekerjanya dilakukan dengan menerima cucian. Tetapi ketika mereka    bekerja sebagai buruh cuci, anaknya tidak ada yang jaga sehingga    terpaksa dititipkan teman perempuan yang ada di lapas,&quot; kata dia.
Dia merekomendasikan adanya tempat penitipan anak di dalam penjara    yang memungkinkan tahanan perempuan menitipkan anaknya secara aman dan    nyaman ketika bekerja.
Budi Wahyuni menambahkan, yang perlu dikritisi adalah manakala    perempuan dalam beban yang berlebih, jangan sampai yang muncul adalah    pelampiasannya kepada anak.
&quot;Dia sudah menjadi korban dalam hal ini, korban karena situasinya dia    harus tinggal di lapas, jangan sampai dia justru akan menjadi pelaku    kekerasan kepada anak,&quot; kata dia.
&quot;Karena relasi kuasa ini sangat berpeluang menjadi pelaku kekerasan    terhadap anaknya misalnya dengan kejenuhan dan kesetresannya dia  menjadi   tidak sabar. Yang saya soroti adalah bagaimana hak anak tidak   terpenuhi  karena ibunya stres dan ASI tidak keluar,&quot; lanjut Budi   Wahyuni.
Setelah anak berusia dua tahun, dia tak lagi diperbolehkan tinggal bersama ibunya di dalam penjara.
Kepala Lapas Perempuan Malang, Ika Yusanti, mengatakan pengasuhan    anak diutamakan oleh keluarga inti, yakni ibu, kakak atau anak dari sang    narapidana perempuan
&quot;Kami tidak ingin memberikan kepada orang lain atau kepada pihak lain    yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Karena kami juga menghindari    kasus-kasus hukum yang berimbas dari penyerahan kbalita epada orang  yang  kami anggap tidak bisa bertanggung jawab,&quot; ujarnya.
Hal ini dimaksudkan untuk menghindari modus penjualan anak yang tidak diinginkan.
Sementara, bagi keluarga yang tidak memiliki keluarga inti atau    keluarga inti tersebut enggan mengasuh, maka anak tersebut akan    diarahkan untuk dititipkan ke panti sosial milik pemerintah.
&quot;Saya merasa itu adalah kebijakan yang paling aman daripada anak itu    kita serahkan ke orang lain yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,  baik   pola pengasuhannya maupun status hukum anak tersebut,&quot; cetus Ika.</description><content:encoded>SEBANYAK 12 anak di bawah usia dua tahun tinggal di balik jeruji Lapas Perempuan Malang, Jawa Timur, bersama ibu mereka yang menjadi narapidana. Namun, penjara jelas bukan tempat yang ideal untuk membesarkan anak.
Bocah laki-laki itu berdiri di samping pintu berjeruji, berusaha untuk keluar. Di belakangnya tampak petugas perempuan sigap membimbing. Sementara di belakang mereka, seorang perempuan sedang menggendong bayi, tampak melongok dari balik pintu, ingin tahu dengan apa yang terjadi di dunia luar.
Pada saat-saat tertentu, pintu berterali besi ini dibuka agar anak-anak yang tinggal di balik jeruji, bisa menikmati udara segar dan bermain layaknya anak-anak kebanyakan.
Damar (bukan nama sebenarnya), bocah laki-laki berusia 17 bulan itu, sejak lahir tinggal di dalam Lapas Wanita Kelas IIA Sukun di Malang, Jawa Timur, bersama ibunya yang menjadi narapidana karena terjerat kasus narkoba.
Dia dan 11 anak lainnya di bawah usia dua tahun terpaksa tinggal dengan ibu mereka di penjara. Oleh negara, mereka disebut sebagai 'anak bawaan'.
Ibu Damar, YS, yang sudah menjalani 20 bulan masa tahanannya di penjara, mengaku terpaksa mengasuh Damar di balik jeruji.
Namun, menurutnya, pilihan membesarkan anak di penjara jauh lebih baik ketimbang menitipkan anak kepada keluarga.
&quot;Memang kasihan kalau anak tinggal di sini. Tapi dengan kebutuhan khusus anak, seperti ASI, (diasuh) di sini, biar ada temannya buat mainan, ada yang jagain,&quot; ujar YS kepada BBC News Indonesia.
Sehari-harinya, perempuan berusia 21 tahun itu tinggal bersama Damar dan ibu-ibu lain yang juga terpaksa harus mengasuh anak mereka di dalam penjara.

Ruang ibu dan anak yang terletak di blok satu hanya memiliki daya tampung maksimal 10 ibu dan anak.
Namun kini, terdapat 12 anak yang tinggal dengan ibu mereka di Lapas Perempuan Malang, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lapas khusus perempuan itu mulai beroperasi sejak 1969.
Salah satu teman bermain Damar adalah Upik (bukan nama sebenarnya). Bocah perempuan itu sudah delapan bulan menghabiskan waktu di dalam penjara.
Ibunya, KF, yang berasal dari Sidoarjo, mengatakan dia mengetahui dirinya hamil ketika ditahan oleh polisi karena kasus narkoba. Pada saat itu, dia sudah hamil dua bulan. Dia lantas divonis penjara empat tahun satu bulan.
&quot;Kita jalani di (Lapas) Medaeng dan akhirnya ketika hamil besar di Medaeng enggak ada fasilitas ibu dan anak, jadi kita ditaruh di sini, di Malang,&quot; jelasnya.
Lapas Perempuan Malang memang menjadi rujukan bagi tahanan dan napi perempuan yang hamil dan membesarkan anaknya di penjara.
Kepala Lapas Kelas IIA Malang, Ika Yusanti, mengatakan saat ini Lapas Perempuan Kelas IIA Malang yang berdaya tampung 164 orang, diisi 668 orang, atau lima kali lipat dari kapasitas.
&quot;Memang tidak semuanya warga Malang, warga Malang itu kisaran hanya 150-an, tapi karena ini satu-satunya lapas perempuan di Jawa Timur maka penghuni kami adalah rujukan lapas-lapas yang ada di Jawa Timur,&quot; ujar Ika.
Kementerian Hukum dan HAM mencatat, saat ini ada 67 'anak bawaan' yang tersebar di seluruh Indonesia.
Penasaran dengan dunia luar
&quot;Kesehariannya seperti biasa. Kalau bangun subuh gitu kita mandiin. Kadang habis itu kita kasih makan, kita ajak main-main. Seperti biasalah di luar lah gimana kalau kita merawat anak. Sama aja kok di sini,&quot; jawab YS ketika ditanya bagaimana mengasuh anaknya di dalam penjara sehari-hari.

Dari 12 anak, Damar adalah anak yang paling lama menjalani hari-harinya di bui. Kini, saat usianya menginjak 17 bulan, dia selalu penasaran dengan dunia luar.
Di dalam penjara, dia pun tidak familiar dengan figur ayah yang jarang ditemuinya. Imbasnya, tiap kali dia melihat pengunjung atau petugas pria, selalu memanggil mereka dengan sebutan 'bapak'.
&quot;Terus kalau ada sesuatu yang mungkin dia enggak tahu, ditanya, walaupun pakai isyarat bahasa bayi,&quot; kata YS.
Tak bisa dipungkiri, tutur YS, membesarkan anak di dalam penjara tidaklah mudah. Apalagi, dirinya harus berbagi dengan ibu-ibu lain yang juga mengasuh anak mereka dalam satu ruangan.
&quot;Ya kalau ramai sih iya, mungkin biasa kalau bayi kecil-kecil. Karena di sini yang paling besar cuma Damar. Itu mungkin dia sering usil sama adik-adiknya, ngejailin,&quot; kata dia.Karena keberadaan mereka melebihi kapasitas ruang ibu dan anak,  sebagian terpaksa tinggal sementara di poliklinik yang letaknya tak jauh  dari ruang ibu dan anak. Salah satunya D, narapidana perempuan yang  dipindahkan ke Lapas Malang dari Mojokerto.
'Sengsara di dalam perut, masa anaknya di luar disia-siakan'
D baru saja melahirkan anaknya tiga pekan lalu. Jati (bukan nama  sebenarnya), adalah anak ketiganya yang berjenis kelamin laki-laki.
Siang itu, Jati tengah tertidur pulas, sementara ibunya mengelus-elus anaknya sambil sesekali mengipasinya.
&quot;Sebenarnya ini mau dibawa pulang tapi saya juga kasihan, kan enggak  nyusu, nanti kalau enggak minum ASI gimana. Saya juga dosa, sudah  anaknya sengsara di dalam perut, masa anaknya di luar disia-siakan?&quot;  ujar D mengawali kisahnya.
D mengaku tertekan harus mengasuh Jati di dalam penjara. Namun dia  tidak memiliki pilihan lain karena suaminya kini kerepotan mengasuh dua  anak mereka yang lain.
&quot;Sebenarnya ya enggak mau melahirkan di sini, tapi bagaimana lagi,  memang terpaksa. Ya dijalani saja dengan ikhlas biar bisa cepat pulang,&quot;  tuturnya.
Namun, harapan D itu masih lama akan tercapai. Pasalnya dia harus  menghabiskan vonis lima tahun yang dijatuhkan kepadanya di dalam  penjara.
&quot;Lama juga vonisnya di sini, lima tahun. Kalau saya sudah bisa  ngerawat anaknya dua tahun, nanti kan tinggal tiga tahun saja. Tapi kan  sudah bisa merawat anaknya,&quot; kata dia.

Sesuai peraturan, anaknya harus dipisah dengan sang ibu saat ia tepat berusia dua tahun nanti.
Namun, D mengaku tak rela harus berpisah dengan anaknya.
&quot;Ya jelas keberatan, kan soalnya ini anak laki-laki satu-satunya. Kasihan,&quot; ujarnya sambil menitikkan air mata.
Kebutuhan khusus ibu dan anak
Mengasuh anak di dalam penjara bukan hal yang tidak mungkin. Namun,  hal ini harus dibarengi dengan pemenuhan kebutuhan khusus bagi ibu dan  anak.
Peraturan internasional Mandela Rules menerangkan tempat penahanan  perempuan harus memiliki akomodiasi khusus untuk perawatan ibu hamil  hingga setelah melahirkan.
Pihak tempat penahanan juga harus mengatur agar mereka melahirkan di luar penjara.
Peraturan internasional yang lain, The Bangkok Rules, mengatur    tentang penyediaan akomodasi yang terkait dan disesuaikan dengan    karakter dan kebutuhan kebersihan personal bagi perempuan, seperti    kebutuhan saat menstruasi, hamil, melahirkan, serta pasca-melahirkan.
Adapun pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 32    Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 tahun 1999 yang    mengatur kebutuhan makanan tambahan untuk ibu hamil dan menyusui.
Namun, merujuk survei kualitas layanan pemasyarakatan yang dilakukan    Center for Detention Studies di 12 tempat penahanan perempuan dengan    melibatkan sebanyak 385 narapidana dan 35 tahanan perempuan dalam empat    periode berbeda sepanjang 2013-2015, hasilnya menunjukkan bahwa   komitmen  untuk memenuhi kebutuhan khusus perempuan belum diwujudkan   dengan baik.
Salah satu peneliti, Lilis Lisnawati, menjelaskan anak usia bawah dua    tahun memang diperbolehkan untuk tinggal dengan ibunya di dalam    penjara. Namun permasalahannya, dari beberapa tempat penahanan perempuan    yang dia survei, ruangannya tidak dipisah dengan tahanan dan   narapidana  yang lain.&quot;Dia bareng dengan narapidana-narapidana lainnya. Jadi narapidana   perempuan yang membawa anak, itu disatukan dengan teman-teman narapidana   yang tidak membawa anak,&quot; jelas Lilis.
Kepala Lapas Kelas IIA Malang, Ika Yusanti, mengatakan pihaknya sudah   meratifikasi peraturan internasional dengan menempatkan ibu dan anak  di  ruang khusus di salah satu blok yang lokasinya berdekatan dengan   poliklinik. Sehingga jika ada kebutuhan pelayanan kesehatan yang   mendesak, mereka segera bisa ditangani.
Pemisahan ini juga dimaksudkan untuk menghindari kontaminasi dari narapidana perempuan yang lain.

&quot;Jadi sedikit sekali mereka bisa berinteraksi dengan   narapidana-narapidana yang lain. Itu pun bukan berarti tidak bisa, tapi   kesempatan untuk berinteraksi dengan narapidana lain menjadi terbatas   karena jam berkegiatan kita ada batasannya,&quot; jelas Ika.
Fasilitas bermain
Lilis menambahkan, beberapa lapas juga tidak memiliki fasilitas   bermain, yang menurutnya krusial untuk memastikan tumbuh kembang anak   seperti anak-anak yang lain.
&quot;Jadi dia enggak merasa seperti terkurung, walaupun sebenarnya dia   belum sadar juga bahwa dia ada di mana. Tapi itu tetap berpengaruh,&quot;   imbuhnya.
Namun, salah satu penghuni Lapas Perempuan Malang, YS, mengaku   pemenuhan kebutuhan ibu dan anak di Lapas Perempuan Malang &quot;memuaskan&quot;.
&quot;Di sini kan ada imunisasi setiap bulan, kebutuhan tambahan buat bayi, terus seperti mainan-mainan,&quot; ujarnya.
Dijelaskan oleh YS, sesekali waktu anaknya bisa keluar dari ruang ibu dan anak, dan bermain di lapangan.
&quot;Kalau nggak gitu biasanya main di playground di depan itu&quot;
Diakui Kepala Lapas Kelas IIA Malang, Ika Yusanti, kebutuhan untuk   anak-anak balita bukan hanya makan dan nutrisinya, tapi juga bagaimana   mereka diberikan kesempatan untuk tumbuh kembang di tempat yang baik.
&quot;Di tempat yang sangat terbatas ini kami berupaya untuk memberikan   itu secara maksimal, seperti contohnya tempat bermain. Di tempat   kamarnya pun kami ada tempat untuk sekadar bermain, alat-alat   bermainnya, alat-alat sekadar matras kami sediakan, memang dengan   kondisi yang sangat terbatas,&quot; sebut Ika.
Pelayanan kesehatan sejak hamil hingga anak lahir
Ika mengatakan di Lapas Perempuan Malang kini ada 12 ibu dengan balita dan ada satu narapidana perempuan lain yang sedang hamil.
&quot;Usia kehamilan sekarang baru lima bulan. Dia akan kita persiapkan   untuk melahirkan, nanti tetap dengan pantauan dari bidan atau paramedis   yang di Lapas dan lainnya,&quot;
Ika pula mengklaim lapasnya sudah mempunyai program pendampingan   untuk perawatan narapidana yang hamil sampai melahirkan dan menyusui.
&quot;Kami punya program bekerja sama dengan rumah sakit umum Syaiful   Anwar sehingga perawatan ibu melahirkan semua biayanya ditanggung   pemerintah, di daerah, lapas-lapas lain, entah itu di Jombang, mungkin   tidak punya kerja sama seperti itu karena penghuni perempuannya   sedikit,&quot; kata dia.
Anak bawaan yang lahir di penjara kemudian ditampung oleh Lapas.     Anggaran khusus bagi mereka digelontorkan untuk memastikan kebutuhan     khusus ibu dan anak terjamin.
&quot;Ibu hamil juga kelompok rentan, jadi anggaran khusus itu bisa     diberikan kepada mereka. Support-nya ya susu, bubur bayi, itu kami     berikan kepada mereka secara rutin. Juga makanan khusus untuk bayi.&quot;
&quot;Kalau selama ini kan ibu masaknya masak nasi, tapi untuk balitanya     kami masak bubur. Jadi itulah mungkin kenapa dari lapas-lapas lain   kalau   ada narapidana hamil dirujuk di tempat kami karena kami sudah   memiliki   program dan anggaran khusus yang didukung pemerintah sehingga   bisa   sampai memberi pelayanan kesehatan termasuk perawatan untuk ibu   dan anak   balitanya,&quot; ujarnya.
Salah seorang perawat di poliklinik Lapas Perempuan Malang, Monicha     Rika Ayu Adisti, menjelaskan sejak narapidana perempuan hamil,  pihaknya    melakukan pemeriksaan terhadap ibu hamil setiap bulannya,  dimulai  dari   pemeriksanaan darah, denyut jantung janin, dan  pemeriksaaan  Leopold.&quot;Di usia (kandungan) yang sudah memasuki delapan bulan biasanya kami    membawa rujukan ke RS Syaiful Anwar untuk dilakukan USG kandungan   dengan  pemeriksaaan NST, jadi untuk mengetahui rekam jantungnya si   bayi,&quot; kata  dia.
Ketika si bayi sudah lahir, dilakukan pemeriksaan kesehatan ibu dan anak setiap bulannya.
&quot;Itu biasanya kami koordinasi dengan Puskesmas Cipto Mulyo untuk    dilakukan pada bayi-bayi yang baru lahir sampai usia sembilan bulan,    meliputi BCG, DPT terus campak.&quot;
&quot;Selain itu kami juga memberikan makanan pendamping ASI, seperti    bubur , terus perlengkapan bayi seperti popok, baju bayi. Kami biasanya    diberi bantuan dari gereja dan dari Aisyiah,&quot; jelas Monicha.
Waspada kondisi psikologis ibu
Budi Wahyuni dari Komnas Perempuan mengatakan, selain pemenuhan    hak-hak kesehatan, kondisi psikologis ibu yang merawat anaknya di    penjara juga harus menjadi perhatian.
&quot;Masalahnya itu karena anak sampai pada usia dua tahun, ASI masih    menjadi suatu prasyarat gizi yang bagus buat anak, maka ini yang harus    diperhatikan. Tingkat stres seseorang juga pasti akan memperlancar  ASI,&quot;   ujarnya.
Berdasar pemantauan yang dilakukan Komnas Perempuan, belum sepenuhnya    pemenuhan kebutuhan khusus ini terpenuhi karena banyaknya   keterbatasan.
Misalnya, pelayanan kesehatan tidak selamanya tersedia di setiap    lapas, sehingga fasilitas-fasilitas yang lain juga masih digabung dengan    pelayanan umum.
Budi Wahyuni menjelaskan pula, seorang narapidana perempuan pernah    memberi kesaksian bahwa untuk kebutuhan sehari-hari, mereka terpaksa    bekerja di dalam penjara.
&quot;Bekerjanya dilakukan dengan menerima cucian. Tetapi ketika mereka    bekerja sebagai buruh cuci, anaknya tidak ada yang jaga sehingga    terpaksa dititipkan teman perempuan yang ada di lapas,&quot; kata dia.
Dia merekomendasikan adanya tempat penitipan anak di dalam penjara    yang memungkinkan tahanan perempuan menitipkan anaknya secara aman dan    nyaman ketika bekerja.
Budi Wahyuni menambahkan, yang perlu dikritisi adalah manakala    perempuan dalam beban yang berlebih, jangan sampai yang muncul adalah    pelampiasannya kepada anak.
&quot;Dia sudah menjadi korban dalam hal ini, korban karena situasinya dia    harus tinggal di lapas, jangan sampai dia justru akan menjadi pelaku    kekerasan kepada anak,&quot; kata dia.
&quot;Karena relasi kuasa ini sangat berpeluang menjadi pelaku kekerasan    terhadap anaknya misalnya dengan kejenuhan dan kesetresannya dia  menjadi   tidak sabar. Yang saya soroti adalah bagaimana hak anak tidak   terpenuhi  karena ibunya stres dan ASI tidak keluar,&quot; lanjut Budi   Wahyuni.
Setelah anak berusia dua tahun, dia tak lagi diperbolehkan tinggal bersama ibunya di dalam penjara.
Kepala Lapas Perempuan Malang, Ika Yusanti, mengatakan pengasuhan    anak diutamakan oleh keluarga inti, yakni ibu, kakak atau anak dari sang    narapidana perempuan
&quot;Kami tidak ingin memberikan kepada orang lain atau kepada pihak lain    yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Karena kami juga menghindari    kasus-kasus hukum yang berimbas dari penyerahan kbalita epada orang  yang  kami anggap tidak bisa bertanggung jawab,&quot; ujarnya.
Hal ini dimaksudkan untuk menghindari modus penjualan anak yang tidak diinginkan.
Sementara, bagi keluarga yang tidak memiliki keluarga inti atau    keluarga inti tersebut enggan mengasuh, maka anak tersebut akan    diarahkan untuk dititipkan ke panti sosial milik pemerintah.
&quot;Saya merasa itu adalah kebijakan yang paling aman daripada anak itu    kita serahkan ke orang lain yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,  baik   pola pengasuhannya maupun status hukum anak tersebut,&quot; cetus Ika.</content:encoded></item></channel></rss>
