<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal Dana Hibah, Menpora Akui Berikan Disposisi Proposal dari KONI</title><description>JPU KPK mencecar Menpora Imam Nahrawi terkait dengan pemberian dana hibah dari Kemenpora ke KONI.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/04/337/2074706/soal-dana-hibah-menpora-akui-berikan-disposisi-proposal-dari-koni</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/07/04/337/2074706/soal-dana-hibah-menpora-akui-berikan-disposisi-proposal-dari-koni"/><item><title>Soal Dana Hibah, Menpora Akui Berikan Disposisi Proposal dari KONI</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/04/337/2074706/soal-dana-hibah-menpora-akui-berikan-disposisi-proposal-dari-koni</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/07/04/337/2074706/soal-dana-hibah-menpora-akui-berikan-disposisi-proposal-dari-koni</guid><pubDate>Kamis 04 Juli 2019 17:58 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/04/337/2074706/soal-dana-hibah-menpora-akui-berikan-disposisi-proposal-dari-koni-03DlzZF1YJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menpora Imam Nahrawi Jalani Sidang (Foto: Putera/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/04/337/2074706/soal-dana-hibah-menpora-akui-berikan-disposisi-proposal-dari-koni-03DlzZF1YJ.jpg</image><title>Menpora Imam Nahrawi Jalani Sidang (Foto: Putera/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terkait dengan pemberian dana hibah dari Kemenpora ke KONI.
Saat dihadirkan sebagai saksi sidang suap dana hibah dari Pemerintah untuk KONI, Imam mengakui adanya pengajuan proposal dari KONI untuk program peningkatan prestasi atlet.
&quot;Ya pada tahun 2018 tanggal 6 Desember saya lihat ada di meja kerja saya setelah itu saya tahu,&quot; kata Imam dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019).
Terkait dengan proposal tersebut, Imam menyatakan segala gamblang bahwa memang memberikan disposisi proposal tersebut kepada terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana.
&quot;Ya betul (disposisikan ke Mulyana),&quot; ujar Imam.

Baca Juga: Menpora Kembali Diagendakan Jadi Saksi Kasus Suap Dana Hibah
Imam menjelaskan, segala bentuk setiap surat pengajuan proposal dari masyarakat atau pihak lainnya nantinya akan disetujui atau disposisi Menteri atau jajarannya dalam proses persetujuan.
&quot;Kepada masyarakat kami berikan dana yang meminta, jadi setiap masyarakat yang ajukan permohonan soal olahraga kami fasilitasi sepanjang dananya tersedia di Kementerian,&quot; ujar Imam.Maj&amp;lrm;elis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyebut Menpora, Imam  Nahrawi kecipratan uang Rp11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal (Sekjen)  Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy. Hal  tersebut terungkap dalam amar putusan Ending Hamidy.
Dalam amar putusan Ending Hamidy, terungkap adanya pemberian uang  Rp11,5 miliar untuk Asisten Pribadi (Aspri) Imam Nahrawi, &amp;lrm;Miftahul Ulum  dan Staf Keprotolan Kemenpora, Arief Susanto. Uang tersebut diyakini  untuk kebutuhan Imam Nahrawi meskipun pernah dibantah oleh ketiganya.
Hakim merincikan bahwa Miftahul Ulum pernah menerima uang Rp2 miliar  pada Maret 2018 di kantor KONI. Ulum juga terbukti menerima Rp500 juta  pada Februari 2018 di ruang kerja Sekjen KONI.

Kemudian, sambung Majelis Hakim, &amp;lrm;Arief Susanto pernah menerima Rp3  miliar. Ulum kembali menerima uang di ruang Sekjen KONI pada Mei 2018  sebesar Rp3 miliar. Selanjutnya, Ulum juga menerima uang Rp3 miliar  dalam pecahan mata uang asing di Lapangan Tenis Kemenpora pada 2018.
Miftahul Ulum, Arief Susanto, dan Imam Nahrawi sebelumnya sempat  membanta&amp;lrm;h rincian uang tersebut. Ketiganya membantah menerima uang dari  KONI.</description><content:encoded>JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terkait dengan pemberian dana hibah dari Kemenpora ke KONI.
Saat dihadirkan sebagai saksi sidang suap dana hibah dari Pemerintah untuk KONI, Imam mengakui adanya pengajuan proposal dari KONI untuk program peningkatan prestasi atlet.
&quot;Ya pada tahun 2018 tanggal 6 Desember saya lihat ada di meja kerja saya setelah itu saya tahu,&quot; kata Imam dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019).
Terkait dengan proposal tersebut, Imam menyatakan segala gamblang bahwa memang memberikan disposisi proposal tersebut kepada terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana.
&quot;Ya betul (disposisikan ke Mulyana),&quot; ujar Imam.

Baca Juga: Menpora Kembali Diagendakan Jadi Saksi Kasus Suap Dana Hibah
Imam menjelaskan, segala bentuk setiap surat pengajuan proposal dari masyarakat atau pihak lainnya nantinya akan disetujui atau disposisi Menteri atau jajarannya dalam proses persetujuan.
&quot;Kepada masyarakat kami berikan dana yang meminta, jadi setiap masyarakat yang ajukan permohonan soal olahraga kami fasilitasi sepanjang dananya tersedia di Kementerian,&quot; ujar Imam.Maj&amp;lrm;elis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyebut Menpora, Imam  Nahrawi kecipratan uang Rp11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal (Sekjen)  Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy. Hal  tersebut terungkap dalam amar putusan Ending Hamidy.
Dalam amar putusan Ending Hamidy, terungkap adanya pemberian uang  Rp11,5 miliar untuk Asisten Pribadi (Aspri) Imam Nahrawi, &amp;lrm;Miftahul Ulum  dan Staf Keprotolan Kemenpora, Arief Susanto. Uang tersebut diyakini  untuk kebutuhan Imam Nahrawi meskipun pernah dibantah oleh ketiganya.
Hakim merincikan bahwa Miftahul Ulum pernah menerima uang Rp2 miliar  pada Maret 2018 di kantor KONI. Ulum juga terbukti menerima Rp500 juta  pada Februari 2018 di ruang kerja Sekjen KONI.

Kemudian, sambung Majelis Hakim, &amp;lrm;Arief Susanto pernah menerima Rp3  miliar. Ulum kembali menerima uang di ruang Sekjen KONI pada Mei 2018  sebesar Rp3 miliar. Selanjutnya, Ulum juga menerima uang Rp3 miliar  dalam pecahan mata uang asing di Lapangan Tenis Kemenpora pada 2018.
Miftahul Ulum, Arief Susanto, dan Imam Nahrawi sebelumnya sempat  membanta&amp;lrm;h rincian uang tersebut. Ketiganya membantah menerima uang dari  KONI.</content:encoded></item></channel></rss>
