<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Didesak Segera Terbitkan PP Kompensasi Korban Terorisme</title><description>Selain kompensasi dalam bentuk uang, korban juga berhak mendapat pengobatan, rehabilitasi dan lainnya dari negara</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/04/337/2074725/pemerintah-didesak-segera-terbitkan-pp-kompensasi-korban-terorisme</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/07/04/337/2074725/pemerintah-didesak-segera-terbitkan-pp-kompensasi-korban-terorisme"/><item><title>Pemerintah Didesak Segera Terbitkan PP Kompensasi Korban Terorisme</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/04/337/2074725/pemerintah-didesak-segera-terbitkan-pp-kompensasi-korban-terorisme</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/07/04/337/2074725/pemerintah-didesak-segera-terbitkan-pp-kompensasi-korban-terorisme</guid><pubDate>Kamis 04 Juli 2019 18:33 WIB</pubDate><dc:creator>Salman Mardira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/04/337/2074725/pemerintah-didesak-segera-terbitkan-pp-kompensasi-korban-terorisme-B7Yy11dpAu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">AIDA (Foto: Salman/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/04/337/2074725/pemerintah-didesak-segera-terbitkan-pp-kompensasi-korban-terorisme-B7Yy11dpAu.jpg</image><title>AIDA (Foto: Salman/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Aliansi Indonesia Damai (AIDA) bersama para korban aksi teroris mendesak pemerintah agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, sebagai payung hukum untuk memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada korban terorisme.
&quot;Kami mendorong Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Perundang-undangan, Kementerian Keuangan, LPSK, dan BNPT agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 sebagai aturan turunan untuk memberikan kompensasi kepada korban terorisme lama,&quot; kata Direktur AIDA, Hasibullah Satrawi di Hotel Sofyan, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2019).
UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Teroris memerintahkan negara memberikan kompensasi kepada korban terorisme. Selain kompensasi dalam bentuk uang, korban juga dinilai berhak mendapat pengobatan, rehabilitasi dan lainnya dari negara.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap Seorang Terduga Teroris di Depok

Namun, pemberian kompensasi sekarang salah satu syaratnya harus ada putusan pengadilan. Untuk korban terorisme yang kejadiannya dalam kurun beberapa tahun terakhir, sebagian sudah dapat kompensasi karena kasusnya diputuskan oleh pengadilan setelah ada UU tersebut.
Masalahnya untuk kasus-kasus terorisme lama yang sudah diputuskan sebelum UU itu disahkan seperti Bom Bali, Bom JW Mariot, Bom Kedutaan Besar Australia dan lainnya. Para korbannya belum bisa mendapatkan kompensasi.
Hasibullah mengatakan Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) tidak bisa memberikan kompensasi kepada korban terorisme lama jika PP tersebut tidak diterbitkan.
&quot;PP ini menjadi kunci sekarang untuk memberikan kompensasi,&quot; ujar dia.
Menurutnya para korban terorisme yang sebagian besar masyarakat sipil biasa sangat membutuhkan ganti rugi untuk mengurangi penderitaannya. Banyak korban selamat kini masih menjalani pengobatan.Hasibullah mengatakan para korban terorisme adalah pahlawan negara  karena sasaran teroris sebenarnya adalah sistem negara, namun negara  terlindungi karena adanya para korban tersebut.
AIDA mendorong agar pemberian kompensasi kepada para korban terorisme  lama tidak menggugurkan hak-hak lain di luar kompensasi, karena hak-hak  korban pada prinsipnya berdiri sendiri-sendiri.
&quot;AIDA mendorong pemberian kompensasi kepada para korban terorisme  didasarkan atas asas keadilan dan kesetaraan,&quot; kata Hasibullah.
Seorang korban teror bom Thamrin, Dwi S Rhomdoni alias Dwieky  mengatakan, belum semua korban terorisme mendapat ganti rugi dari negara  meski itu sudah diamanatkan oleh UU. Penyebabnya karena tidak adanya  PP.
Untuk korban bom Thamrin dan Kampung Melayu, kata dia, sudah dapat.  Dia mencontohkan korban bom Thamrin yang berjumlah 30 orang, 11 orang  dapat kompensasi dari putusan pengadilan dan 14 lainnya dapat kompensasi  medis.

Nilai kompensasi kepada korban berbeda-beda tergantung tingkat keparahannya. Ada yang dapat Rp100 juta, 50 juta bahkan 20 juta.
&quot;Saya dapat Rp100 juta,&quot; kata Dwieky.
Menurutnya kompensasi kepada korban sangat penting karena dampak  penderitaan yang mereka terima berkepanjangan bahkan dengan fisik yang  tidak lagi sempurna.
Dwieky sendiri masih menjalani pengobatan dan terapi secara rutin,  meski sudah tiga tahun bom Thamrin berlalu. &quot;Saya masih sering merasakan  sakit di sini,&quot; katanya sambil menunjuk bagian tengkuk.
Fitriani, korban bom Kampung Melayu juga mengaku masih sering  merasakan sakit di tengkuh, punggung dan lengan. Bahkan tangan kanannya  sulit di angkat.
&quot;Sekarang masih sakit, jadi belum bisa kerja,&quot; kata perempuan asal Brebes, Jawa Tengah yang biasa dipanggil Pipit ini.</description><content:encoded>JAKARTA - Aliansi Indonesia Damai (AIDA) bersama para korban aksi teroris mendesak pemerintah agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, sebagai payung hukum untuk memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada korban terorisme.
&quot;Kami mendorong Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Perundang-undangan, Kementerian Keuangan, LPSK, dan BNPT agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 sebagai aturan turunan untuk memberikan kompensasi kepada korban terorisme lama,&quot; kata Direktur AIDA, Hasibullah Satrawi di Hotel Sofyan, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2019).
UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Teroris memerintahkan negara memberikan kompensasi kepada korban terorisme. Selain kompensasi dalam bentuk uang, korban juga dinilai berhak mendapat pengobatan, rehabilitasi dan lainnya dari negara.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap Seorang Terduga Teroris di Depok

Namun, pemberian kompensasi sekarang salah satu syaratnya harus ada putusan pengadilan. Untuk korban terorisme yang kejadiannya dalam kurun beberapa tahun terakhir, sebagian sudah dapat kompensasi karena kasusnya diputuskan oleh pengadilan setelah ada UU tersebut.
Masalahnya untuk kasus-kasus terorisme lama yang sudah diputuskan sebelum UU itu disahkan seperti Bom Bali, Bom JW Mariot, Bom Kedutaan Besar Australia dan lainnya. Para korbannya belum bisa mendapatkan kompensasi.
Hasibullah mengatakan Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) tidak bisa memberikan kompensasi kepada korban terorisme lama jika PP tersebut tidak diterbitkan.
&quot;PP ini menjadi kunci sekarang untuk memberikan kompensasi,&quot; ujar dia.
Menurutnya para korban terorisme yang sebagian besar masyarakat sipil biasa sangat membutuhkan ganti rugi untuk mengurangi penderitaannya. Banyak korban selamat kini masih menjalani pengobatan.Hasibullah mengatakan para korban terorisme adalah pahlawan negara  karena sasaran teroris sebenarnya adalah sistem negara, namun negara  terlindungi karena adanya para korban tersebut.
AIDA mendorong agar pemberian kompensasi kepada para korban terorisme  lama tidak menggugurkan hak-hak lain di luar kompensasi, karena hak-hak  korban pada prinsipnya berdiri sendiri-sendiri.
&quot;AIDA mendorong pemberian kompensasi kepada para korban terorisme  didasarkan atas asas keadilan dan kesetaraan,&quot; kata Hasibullah.
Seorang korban teror bom Thamrin, Dwi S Rhomdoni alias Dwieky  mengatakan, belum semua korban terorisme mendapat ganti rugi dari negara  meski itu sudah diamanatkan oleh UU. Penyebabnya karena tidak adanya  PP.
Untuk korban bom Thamrin dan Kampung Melayu, kata dia, sudah dapat.  Dia mencontohkan korban bom Thamrin yang berjumlah 30 orang, 11 orang  dapat kompensasi dari putusan pengadilan dan 14 lainnya dapat kompensasi  medis.

Nilai kompensasi kepada korban berbeda-beda tergantung tingkat keparahannya. Ada yang dapat Rp100 juta, 50 juta bahkan 20 juta.
&quot;Saya dapat Rp100 juta,&quot; kata Dwieky.
Menurutnya kompensasi kepada korban sangat penting karena dampak  penderitaan yang mereka terima berkepanjangan bahkan dengan fisik yang  tidak lagi sempurna.
Dwieky sendiri masih menjalani pengobatan dan terapi secara rutin,  meski sudah tiga tahun bom Thamrin berlalu. &quot;Saya masih sering merasakan  sakit di sini,&quot; katanya sambil menunjuk bagian tengkuk.
Fitriani, korban bom Kampung Melayu juga mengaku masih sering  merasakan sakit di tengkuh, punggung dan lengan. Bahkan tangan kanannya  sulit di angkat.
&quot;Sekarang masih sakit, jadi belum bisa kerja,&quot; kata perempuan asal Brebes, Jawa Tengah yang biasa dipanggil Pipit ini.</content:encoded></item></channel></rss>
