<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bawaslu Serahkan Keterangan Tertulis Terkait Gugatan Pileg ke MK</title><description>Ketua Bawaslu Abhan, menyerahkan secara simbolis keterangan tertulis terkait sengketa PHPU legislatif di Gedung MK, Kamis (4/7/2019).</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/04/606/2074598/bawaslu-serahkan-keterangan-tertulis-terkait-gugatan-pileg-ke-mk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/07/04/606/2074598/bawaslu-serahkan-keterangan-tertulis-terkait-gugatan-pileg-ke-mk"/><item><title>Bawaslu Serahkan Keterangan Tertulis Terkait Gugatan Pileg ke MK</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/04/606/2074598/bawaslu-serahkan-keterangan-tertulis-terkait-gugatan-pileg-ke-mk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/07/04/606/2074598/bawaslu-serahkan-keterangan-tertulis-terkait-gugatan-pileg-ke-mk</guid><pubDate>Kamis 04 Juli 2019 14:39 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/04/606/2074598/bawaslu-serahkan-keterangan-tertulis-terkait-gugatan-pileg-ke-mk-gf5kFtvf9G.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua Bawaslu Abhan (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/04/606/2074598/bawaslu-serahkan-keterangan-tertulis-terkait-gugatan-pileg-ke-mk-gf5kFtvf9G.jpg</image><title>Ketua Bawaslu Abhan (foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan, menyerahkan secara simbolis keterangan tertulis terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/7/2019).

Ketua Bawaslu Abhan didampingi anggota Mochammad Afifuddin bersama pimpinan Bawaslu dari lima provinsi yakni Kepulauan Riau, Bali, Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Barat saat melakukan penyerahan keterangan tertulis terkait gugatan Pileg 2019.
Baca Juga:&amp;nbsp;KPU Minta Konfirmasi MK soal Gugatan Pileg&amp;nbsp;
&quot;Hari ini kami memulai dengan penyerahan secara simbolis dari lima provinsi,&quot; kata Abhan seperi dilansir Antaranews.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/06/26/57819/294928_medium.jpg&quot; alt=&quot;Pengamanan Gedung MK Jelang Sidang Putusan PHPU Pilpres&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;&amp;nbsp;
Dia menambahkan, nantinya provinsi lain juga akan menyerahkan keterangan tertulis beserta alat bukti, secara bergantian sampai batas akhir Jumat 5 Juli 2019.

Menurutnya, Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan dalam sidang PHPU itu akan memberikan penjelasan berdasarkan fakta-fakta pengawasan maupun tindak lanjut penanganan pelanggaran yang telah dilakukan.

&quot;Semua yang didalilkan pemohon kami uraikan sesuai dengan kapasitas Bawaslu sebagai pemberi keterangan berdasarkan hasil fakta-fakta pengawasan dan tindak lanjut dari penanganan pelanggaran dan lain sebagainya,&quot; kata Abhan.
Baca Juga:&amp;nbsp;KPU Bersiap Hadapi Gugatan Pileg 2019 di MK&amp;nbsp;
Keterangan yang diberikan, lanjutnya, secara umum berupa hasil pengawasan secara umum di pemilihan legislatif yang didalilkan oleh pemohon, terutama yang berkaitan dengan Bawaslu.

&quot;Keterangan yang diberikan tentu terkait dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon, dan sepanjang itu mengenai Bawaslu akan diserahkan keterangannya sesuai dengan fakta hasil pengawasan,&quot; ucap Abhan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wNC8yNi8xLzExOTM5OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan, menyerahkan secara simbolis keterangan tertulis terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/7/2019).

Ketua Bawaslu Abhan didampingi anggota Mochammad Afifuddin bersama pimpinan Bawaslu dari lima provinsi yakni Kepulauan Riau, Bali, Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Barat saat melakukan penyerahan keterangan tertulis terkait gugatan Pileg 2019.
Baca Juga:&amp;nbsp;KPU Minta Konfirmasi MK soal Gugatan Pileg&amp;nbsp;
&quot;Hari ini kami memulai dengan penyerahan secara simbolis dari lima provinsi,&quot; kata Abhan seperi dilansir Antaranews.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/06/26/57819/294928_medium.jpg&quot; alt=&quot;Pengamanan Gedung MK Jelang Sidang Putusan PHPU Pilpres&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;&amp;nbsp;
Dia menambahkan, nantinya provinsi lain juga akan menyerahkan keterangan tertulis beserta alat bukti, secara bergantian sampai batas akhir Jumat 5 Juli 2019.

Menurutnya, Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan dalam sidang PHPU itu akan memberikan penjelasan berdasarkan fakta-fakta pengawasan maupun tindak lanjut penanganan pelanggaran yang telah dilakukan.

&quot;Semua yang didalilkan pemohon kami uraikan sesuai dengan kapasitas Bawaslu sebagai pemberi keterangan berdasarkan hasil fakta-fakta pengawasan dan tindak lanjut dari penanganan pelanggaran dan lain sebagainya,&quot; kata Abhan.
Baca Juga:&amp;nbsp;KPU Bersiap Hadapi Gugatan Pileg 2019 di MK&amp;nbsp;
Keterangan yang diberikan, lanjutnya, secara umum berupa hasil pengawasan secara umum di pemilihan legislatif yang didalilkan oleh pemohon, terutama yang berkaitan dengan Bawaslu.

&quot;Keterangan yang diberikan tentu terkait dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon, dan sepanjang itu mengenai Bawaslu akan diserahkan keterangannya sesuai dengan fakta hasil pengawasan,&quot; ucap Abhan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wNC8yNi8xLzExOTM5OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
