<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PK Ditolak MA, Koalisi Masyarakat #SaveIbuNuril Tagih Janji DPR</title><description>Penolakan terhadap PK tersebut dinilai semakin mempersulit upaya mendorong korban kekerasan seksual untuk berani bersuara</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/05/337/2075118/pk-ditolak-ma-koalisi-masyarakat-saveibunuril-tagih-janji-dpr</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/07/05/337/2075118/pk-ditolak-ma-koalisi-masyarakat-saveibunuril-tagih-janji-dpr"/><item><title>PK Ditolak MA, Koalisi Masyarakat #SaveIbuNuril Tagih Janji DPR</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/05/337/2075118/pk-ditolak-ma-koalisi-masyarakat-saveibunuril-tagih-janji-dpr</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/07/05/337/2075118/pk-ditolak-ma-koalisi-masyarakat-saveibunuril-tagih-janji-dpr</guid><pubDate>Jum'at 05 Juli 2019 16:54 WIB</pubDate><dc:creator>Sarah Hutagaol</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/05/337/2075118/pk-ditolak-ma-koalisi-masyarakat-saveibunuril-tagih-janji-dpr-a4XI1aIJDt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Baiq Nuril (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/05/337/2075118/pk-ditolak-ma-koalisi-masyarakat-saveibunuril-tagih-janji-dpr-a4XI1aIJDt.jpg</image><title>Baiq Nuril (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil #SaveIbuNuril merasa kecewa atas penolakan yang dilakukan oleh hakim Mahkamah Agung (MA) atas Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh pemohon Baiq Nuril.
Bagi Koalisi Masyarakat Sipil #SaveIbuNuril penolakan terhadap PK tersebut semakin mempersulit upaya mendorong korban kekerasan seksual untuk berani menyuarakan pengalaman kekerasannya.
Oleh sebab itu, mereka bersepakat untuk mendesak Presiden Joko Widodo agar segera memberikan pengampunan atau penghapusan hukuman atau amnesti kepada terpidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril.
&quot;Teman-teman koalisi save Ibu Nuril sebenarnya langkah advokasi ke depan yang kami minta adalah presiden Jokowi segera memberikan amnesti kepada Ibu Nuril,&quot; ujar Genoveva peneliti ICJR, di LBH Pers, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2019).
Baca Juga: Jokowi Persilakan Baiq Nuril Ajukan Amnesti Pasca-PK Ditolak MA

Bentuk desakan kepada Jokowi untuk memberikan amnesti pun terlihat dari dukungan masyarakat Indonesia yang sudah menandatangi petisi 'Amnesti untuk Nuril: Jangan Penjarakan Korban!' sebanyak 241.331 orang.
Selain itu, mereka juga akan menagih janji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim atau eksaminasi, dan mendorong DPR agar Jokowi bisa memberikan amnesti.
&quot;Kami juga menagih janji DPR yang mengatakan waktu itu akan melakukan eksaminasi. Apabila benar ada kesalahan, DPR harus berani untuk mendorong Presiden Jokowi memberikan amnesti. Karena memang tidak ada jalan lain sekarang,&quot; paparnya.
Sekadar diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil #SaveIbuNuril terdiri dari 14 LSM, beberapa diantaranya adalah LBH Pers, ICJR, MaPPI FH UI, LBH Apik, Aji Jakarta, Paku ITE.
Seperti diberitakan sebelumnya, Baiq Nuril dianggap bersalah karena telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dinilai merekam dan menyebarkan percakapan yang bermuatan mesum dari Haji Muslim selaku Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram.
Atas kasus tersebut, Baiq Nuril pun terancam menjalani hukuman penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp500 juta.</description><content:encoded>JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil #SaveIbuNuril merasa kecewa atas penolakan yang dilakukan oleh hakim Mahkamah Agung (MA) atas Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh pemohon Baiq Nuril.
Bagi Koalisi Masyarakat Sipil #SaveIbuNuril penolakan terhadap PK tersebut semakin mempersulit upaya mendorong korban kekerasan seksual untuk berani menyuarakan pengalaman kekerasannya.
Oleh sebab itu, mereka bersepakat untuk mendesak Presiden Joko Widodo agar segera memberikan pengampunan atau penghapusan hukuman atau amnesti kepada terpidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril.
&quot;Teman-teman koalisi save Ibu Nuril sebenarnya langkah advokasi ke depan yang kami minta adalah presiden Jokowi segera memberikan amnesti kepada Ibu Nuril,&quot; ujar Genoveva peneliti ICJR, di LBH Pers, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2019).
Baca Juga: Jokowi Persilakan Baiq Nuril Ajukan Amnesti Pasca-PK Ditolak MA

Bentuk desakan kepada Jokowi untuk memberikan amnesti pun terlihat dari dukungan masyarakat Indonesia yang sudah menandatangi petisi 'Amnesti untuk Nuril: Jangan Penjarakan Korban!' sebanyak 241.331 orang.
Selain itu, mereka juga akan menagih janji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim atau eksaminasi, dan mendorong DPR agar Jokowi bisa memberikan amnesti.
&quot;Kami juga menagih janji DPR yang mengatakan waktu itu akan melakukan eksaminasi. Apabila benar ada kesalahan, DPR harus berani untuk mendorong Presiden Jokowi memberikan amnesti. Karena memang tidak ada jalan lain sekarang,&quot; paparnya.
Sekadar diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil #SaveIbuNuril terdiri dari 14 LSM, beberapa diantaranya adalah LBH Pers, ICJR, MaPPI FH UI, LBH Apik, Aji Jakarta, Paku ITE.
Seperti diberitakan sebelumnya, Baiq Nuril dianggap bersalah karena telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dinilai merekam dan menyebarkan percakapan yang bermuatan mesum dari Haji Muslim selaku Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram.
Atas kasus tersebut, Baiq Nuril pun terancam menjalani hukuman penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp500 juta.</content:encoded></item></channel></rss>
