<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Oknum Kepsek Diduga Cabuli 6 Murid Laki-Laki di Musala</title><description>Kini tersangka dijebloskan dalam tahanan mapolda Jatim untuk mempertanggung jawabkan perbuatan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/05/519/2075079/oknum-kepsek-diduga-cabuli-6-murid-laki-laki-di-musala</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/07/05/519/2075079/oknum-kepsek-diduga-cabuli-6-murid-laki-laki-di-musala"/><item><title>Oknum Kepsek Diduga Cabuli 6 Murid Laki-Laki di Musala</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/05/519/2075079/oknum-kepsek-diduga-cabuli-6-murid-laki-laki-di-musala</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/07/05/519/2075079/oknum-kepsek-diduga-cabuli-6-murid-laki-laki-di-musala</guid><pubDate>Jum'at 05 Juli 2019 15:41 WIB</pubDate><dc:creator>Syaiful Islam</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/05/519/2075079/oknum-kepsek-diduga-cabuli-6-murid-laki-laki-di-musala-n1AUH17rPC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi Gelar Jumpa Pers (Foto: Syaiful/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/05/519/2075079/oknum-kepsek-diduga-cabuli-6-murid-laki-laki-di-musala-n1AUH17rPC.jpg</image><title>Polisi Gelar Jumpa Pers (Foto: Syaiful/Okezone)</title></images><description>SURABAYA - Subdit 4 Tipid Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menangkap oknum kepala sekolah (kepsek) SMP Lab School Unesa Surabaya, AS (40) warga Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Pasalnya, AS tega mencabuli 6 muridnya sendiri yang berjenis kelamin laki-laki.
Kini tersangka dijebloskan dalam tahanan mapolda Jatim untuk mempertanggung jawabkan perbuatan. Usia korban yang dicabuli tersangka rata-rata berumur 15 tahun. Dalam kasus ini, polisi menyita foto kopi legalisir kartu keluarga para korban.
Kasubdit 4 Tipid Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana, menjelaskan terungkapnya kasus tersebut berawal ketika tersangka mengadakan pertemuan dengan wali murid untuk membahas nilai anak-anak mereka yang menurun pada 3 April 2019.
Baca Juga: Saking Banyaknya, Oknum Guru SD Cabul Ini Lupa Jumlah Korbannya

Saat pertemuan salah satu wali murid mengatakan bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan oleh tersangka. Setelah pertemuan itu, masing-masing wali murid menanyakan pada anaknya dan mengakui telah dicabuli tersangka.
&quot;Menurut pengakuan korban perbuatan tersangka disaksikan oleh murid yang lain. Pencabulan sendiri terjadi di dalam kelas dan musala sekolah tersebut,&quot; terang Festo pada wartawan Jumat (5/7/2019).
Festo menjelaskan, modus yang dilancarkan tersangka dengan memukul punggung korban menggunakan pipa paralon. Kemudian memegang dan memeras kemaluan korban pada saat berwudhu dan berdzikir.
&quot;Tersangka akan dijerat dengan pasal 80 dan atau pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,&quot; tandas Festo.</description><content:encoded>SURABAYA - Subdit 4 Tipid Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menangkap oknum kepala sekolah (kepsek) SMP Lab School Unesa Surabaya, AS (40) warga Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Pasalnya, AS tega mencabuli 6 muridnya sendiri yang berjenis kelamin laki-laki.
Kini tersangka dijebloskan dalam tahanan mapolda Jatim untuk mempertanggung jawabkan perbuatan. Usia korban yang dicabuli tersangka rata-rata berumur 15 tahun. Dalam kasus ini, polisi menyita foto kopi legalisir kartu keluarga para korban.
Kasubdit 4 Tipid Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana, menjelaskan terungkapnya kasus tersebut berawal ketika tersangka mengadakan pertemuan dengan wali murid untuk membahas nilai anak-anak mereka yang menurun pada 3 April 2019.
Baca Juga: Saking Banyaknya, Oknum Guru SD Cabul Ini Lupa Jumlah Korbannya

Saat pertemuan salah satu wali murid mengatakan bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan oleh tersangka. Setelah pertemuan itu, masing-masing wali murid menanyakan pada anaknya dan mengakui telah dicabuli tersangka.
&quot;Menurut pengakuan korban perbuatan tersangka disaksikan oleh murid yang lain. Pencabulan sendiri terjadi di dalam kelas dan musala sekolah tersebut,&quot; terang Festo pada wartawan Jumat (5/7/2019).
Festo menjelaskan, modus yang dilancarkan tersangka dengan memukul punggung korban menggunakan pipa paralon. Kemudian memegang dan memeras kemaluan korban pada saat berwudhu dan berdzikir.
&quot;Tersangka akan dijerat dengan pasal 80 dan atau pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,&quot; tandas Festo.</content:encoded></item></channel></rss>
