<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kurangi Polusi Ibu Kota, Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Akan Dikenai Tarif Mahal</title><description>Langkah ini akan diterapkan sebagai upaya untuk mengurangi polusi di Ibu Kota.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/06/338/2075529/kurangi-polusi-ibu-kota-kendaraan-tak-lulus-uji-emisi-akan-dikenai-tarif-mahal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/07/06/338/2075529/kurangi-polusi-ibu-kota-kendaraan-tak-lulus-uji-emisi-akan-dikenai-tarif-mahal"/><item><title>Kurangi Polusi Ibu Kota, Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Akan Dikenai Tarif Mahal</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/06/338/2075529/kurangi-polusi-ibu-kota-kendaraan-tak-lulus-uji-emisi-akan-dikenai-tarif-mahal</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/07/06/338/2075529/kurangi-polusi-ibu-kota-kendaraan-tak-lulus-uji-emisi-akan-dikenai-tarif-mahal</guid><pubDate>Sabtu 06 Juli 2019 22:02 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/06/338/2075529/kurangi-polusi-ibu-kota-kendaraan-tak-lulus-uji-emisi-akan-dikenai-tarif-mahal-Bg5fD1GjLw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polusi udara di Jakarta. (Foto : Heru Haryono/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/06/338/2075529/kurangi-polusi-ibu-kota-kendaraan-tak-lulus-uji-emisi-akan-dikenai-tarif-mahal-Bg5fD1GjLw.jpg</image><title>Polusi udara di Jakarta. (Foto : Heru Haryono/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan tarif parkir dengan biaya tinggi kepada setiap kendaraan yang tidak lolos uji emisi pada 2020. Hal itu sebagai upaya untuk mengurangi polusi di kawasan Ibu Kota.
Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Agung Pujo Winarko mengatakan, pihaknya memiliki aplikasi yang bisa mengetahui setiap kendaraan apakah sudah lulus uji emisi atau belum.
Nantinya, aplikasi itu akan dihubungkan dengan mesin parkir milik Unit Pengelola Perparkiran Dishub DKI Jakarta. Terkait besaran harga, kata dia, masih didiskusikan oleh seluruh jajaran. Ia ingin nantinya penerapan itu membuat jera masyarakat.
&quot;Kami punya aplikasi uji emisi ini, di sini ada plat nomor kendaraan. Ini nantinya akan diintegrasikan dengan dengan UPT perparkiran. Kita sekarangkan parkir ambil karcis itu kan sudah sudah terdeteksi nanti dikoneksikan ke aplikasi uji emisi,&quot; kata Agung di Jakarta Pusat, Sabtu (6/7/2019).

&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2018/07/27/52113/262878_medium.jpg&quot; alt=&quot;Ketika Kabut dan Asap Polusi Selimuti Gedung Bertingkat di Jakarta&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Ia menyatakan, program itu akan dapat terealisasi karena Gubernur Anies Baswedan pun telah mendukung rencana tersebut.
&quot;Ini pasti, karena masih dalam lingkup DKI dan Pak Gubernur menyatakan seperti itu maka akan dikaitkan. Makanya kita siapkan semua infrastrukturnya dulu. Ini logis sih kita laksanakan jadi masuk parkir itu dia harus lolos uji emisi,&quot; kata dia.

Baca Juga : BPPT Akan Ciptakan Hujan Buatan Kurangi Polusi Udara di Jakarta

Ia menjelaskan, regulasi itu tak hanya berlaku bagi kendaraan bernomor polisi Jakarta saja, melainkan juga diterapkan kepada kendaraan dari luar Ibu Kota. Sehingga, akan memaksa mereka untuk menggunakan transportasi umum saat bepergian.

&quot;Mau kendaraan yang ada di DKI atau kendaraan dari luar mereka juga harus lolos uji emisi,&quot; ujarnya.

Baca Juga : Kualitas Udara di Jakarta Diklaim Masih Bagus

</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan tarif parkir dengan biaya tinggi kepada setiap kendaraan yang tidak lolos uji emisi pada 2020. Hal itu sebagai upaya untuk mengurangi polusi di kawasan Ibu Kota.
Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Agung Pujo Winarko mengatakan, pihaknya memiliki aplikasi yang bisa mengetahui setiap kendaraan apakah sudah lulus uji emisi atau belum.
Nantinya, aplikasi itu akan dihubungkan dengan mesin parkir milik Unit Pengelola Perparkiran Dishub DKI Jakarta. Terkait besaran harga, kata dia, masih didiskusikan oleh seluruh jajaran. Ia ingin nantinya penerapan itu membuat jera masyarakat.
&quot;Kami punya aplikasi uji emisi ini, di sini ada plat nomor kendaraan. Ini nantinya akan diintegrasikan dengan dengan UPT perparkiran. Kita sekarangkan parkir ambil karcis itu kan sudah sudah terdeteksi nanti dikoneksikan ke aplikasi uji emisi,&quot; kata Agung di Jakarta Pusat, Sabtu (6/7/2019).

&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2018/07/27/52113/262878_medium.jpg&quot; alt=&quot;Ketika Kabut dan Asap Polusi Selimuti Gedung Bertingkat di Jakarta&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Ia menyatakan, program itu akan dapat terealisasi karena Gubernur Anies Baswedan pun telah mendukung rencana tersebut.
&quot;Ini pasti, karena masih dalam lingkup DKI dan Pak Gubernur menyatakan seperti itu maka akan dikaitkan. Makanya kita siapkan semua infrastrukturnya dulu. Ini logis sih kita laksanakan jadi masuk parkir itu dia harus lolos uji emisi,&quot; kata dia.

Baca Juga : BPPT Akan Ciptakan Hujan Buatan Kurangi Polusi Udara di Jakarta

Ia menjelaskan, regulasi itu tak hanya berlaku bagi kendaraan bernomor polisi Jakarta saja, melainkan juga diterapkan kepada kendaraan dari luar Ibu Kota. Sehingga, akan memaksa mereka untuk menggunakan transportasi umum saat bepergian.

&quot;Mau kendaraan yang ada di DKI atau kendaraan dari luar mereka juga harus lolos uji emisi,&quot; ujarnya.

Baca Juga : Kualitas Udara di Jakarta Diklaim Masih Bagus

</content:encoded></item></channel></rss>
