<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kuasa Hukum Baiq Nuril &quot;Berkejaran dengan Waktu&quot; Ajukan Amnesti ke Jokowi</title><description>Tim kuasa hukum Nuril akan mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo pekan ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/08/337/2075902/kuasa-hukum-baiq-nuril-berkejaran-dengan-waktu-ajukan-amnesti-ke-jokowi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/07/08/337/2075902/kuasa-hukum-baiq-nuril-berkejaran-dengan-waktu-ajukan-amnesti-ke-jokowi"/><item><title>Kuasa Hukum Baiq Nuril &quot;Berkejaran dengan Waktu&quot; Ajukan Amnesti ke Jokowi</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/08/337/2075902/kuasa-hukum-baiq-nuril-berkejaran-dengan-waktu-ajukan-amnesti-ke-jokowi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/07/08/337/2075902/kuasa-hukum-baiq-nuril-berkejaran-dengan-waktu-ajukan-amnesti-ke-jokowi</guid><pubDate>Senin 08 Juli 2019 08:35 WIB</pubDate><dc:creator>Agregasi BBC Indonesia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/08/337/2075902/kuasa-hukum-baiq-nuril-berkejaran-dengan-waktu-ajukan-amnesti-ke-jokowi-VJlzULL5Y0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Warga menggelar aksi dukungan untuk Baiq Nuril pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Solo, Jateng, Minggu (7/7/2019). (Antara Foto/Maulana Surya)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/08/337/2075902/kuasa-hukum-baiq-nuril-berkejaran-dengan-waktu-ajukan-amnesti-ke-jokowi-VJlzULL5Y0.jpg</image><title>Warga menggelar aksi dukungan untuk Baiq Nuril pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Solo, Jateng, Minggu (7/7/2019). (Antara Foto/Maulana Surya)</title></images><description>TIM kuasa hukum Baiq Nuril &amp;ldquo;berkejaran dengan waktu&amp;rdquo; untuk mengajukan permohonan amnesti ke Presiden Joko Widodo pekan ini sebelum kejaksaan akhirnya mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA).
&quot;Salam hormat untuk bapak Presiden, Bapak Presiden PK saya ditolak, saya memohon dan menagih janji bapak untuk memberikan amnesti karena hanya jalan ini satu-satunya harapan terakhir saya. Hormat Saya Baiq Nuril Maknun,&quot; demikian isi tulisan yang diklaim sebagai tulisan tangan Baiq Nuril dalam secarik kertas yang beredar Minggu (7/7).
Pengacara Nuril, Joko Jumadi, membenarkan itu curahan hati kliennya yang disampaikan lewat tulisan tangan.
Joko memastikan, tim kuasa hukum Nuril akan mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo pekan ini.
Dia mengaku tim kuasa hukum &amp;ldquo;berkejaran dengan waktu&amp;rdquo; untuk mengajukan amnesti sebelum kejaksaan akhirnya mengeksekusi putusan MA.
&quot;Setelah mereka menerima salinan putusan, mereka bisa melakukan eksekusi kapan saja, &quot; ujar Joko kepada wartawan BBC News Indonesia, Ayomi Amindoni.
&quot;Makanya kita minggu ini sudah langsung memutuskan berangkat ke Jakarta salah satunya kita berkejaran waktu dengan kemungkinan jaksa untuk melakukan eksekusi,&quot; ucapnya.
Upaya tim kuasa hukum Baiq Nuril untuk meminta amnesti kepada Presiden Jokowi disokong Koalisi Masyarakat Sipil Save Ibu Nuril.
Kelompok itu menilai penolakan Mahkamah Agung terhadap peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril mempersulit upaya mendorong korban kekerasan seksual agar berani menyuarakan pengalaman kekerasannya.
Sementara itu, di tengah kunjungannya ke Manado, Sulawesi Utara, akhir pekan lalu, Presiden Joko Widodo menegaskan dia akan menggunakan kewenangan yang dia miliki untuk menyelesaikan kasus Baiq Nuril.
Jika Nuril akan mengajukan permohonan amnesti, presiden menyebut akan membicarakan terlebih dulu dengan Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung dan Menko Polhukam.
Dengan ditolaknya PK, Baiq Nuril tetap dihukum dengan pidana enam bulan dan denda Rp500 juta. Amnesti menjadi harapan terakhir bagi Nuril untuk terbebas dari jerat hukum.



Komitmen MA dipertanyakan
Seperti diberitakan, Mahkamah Agung menolak upaya PK yang diajukan kuasa hukum Baiq Nuril pada Kamis (4/7).
Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, menjelaskan majelis hakim menyatakan dalil PK yang diajukan pihak Baiq Nuril&amp;mdash;bahwa ada kekhilafan atau kekeliruan nyata di dalam putusan kasasi MA&amp;mdash;tidak dapat dibenarkan.
Andi beralasan majelis hakim PK memandang putusan majelis kasasi yang menyatakan bersalah dan menjatuhkan pidana kepada Baiq Nuril itu sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya

Sebelumnya, hakim kasasi Mahkamah Agung menyatakan Nuril bersalah  atas sangkaan &quot;mendistribusikan atau mentransmisikan konten kesusilaan&quot;  yang tertera dalam pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi  Elektronik (ITE).
Putusan MA ini membatalkan vonis yang ditetapkan oleh Pengadilan  Negeri Kota Mataram pada Juli tahun lalu yang menyatakan Baiq Nuril  tidak bersalah dan dia dibebaskan dari status tahanan kota.
Namun, pegiat Institute for Criminal Justice Reform, ICJR, Maidina  Rahmawati, mempertanyakan putusan MA, yang menurutnya sebagai  kriminalisasi atas apa yang dilakukan oleh Baiq Nuril, yakni merekam  percakapan kepala sekolahnya yang dia tuding bernada mesum.
&quot;Dalam hal ini bu Nuril jelas dia mau melindungi diri sendiri dari  tindakan yang dilakukan kepala sekolahnya. Itu kan sebetulnya itu modal  dia untuk membuktikan diri sebagai korban,&quot; ujar Maidina.
Dia memandang putusan ini bisa jadi preseden buruk bagi para korban kerasan seksual.
&quot;Kalau tindakan perekaman itu menurut MA sampai tingkat PK sebagai  tindakan yang ilegal, nantinya itu akan jadi preseden buruk bagi  korban-korban kekerasan seksual yang ingin membuktikan bahwa dia adalah  korban,&quot; kata Maidina.
Perlindungan hakim terhadap perempuan korban pelecehan seksual pun dipertanyakan Maidina.
Sebab dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 tahun 2017  tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum, yang  menjelaskan dalam pemeriksaan perkara, hakim diminta mempertimbangkan  beberapa aspek kesetaraan gender dan nondiskriminasi dalam proses  identifikasi fakta persidangan
&quot;Dia harus melihat apakah dia benar-benar pelaku, apakah ada relasi  kuasa yang menyebabkan perempuan sebagai pelaku,&quot; kata Maidina.



Korban kekerasan seksual akan takut melapor
Pertimbangan bahwa kasus ini akan membuat membuat korban menjadi  takut untuk melaporkan kekerasan seksual yang terjadi terhadapnya,  menjadi salah satu alasan tim kuasa hukum Baiq Nuril dalam pengajuan  amnesti.
&quot;Kami melihatnya bahwa kalau kasus ini tetap berjalan seperti  sekarang ini, ini menjadikan korban-korban menjadi takut untuk  melaporkan,&quot; ujar Joko.
&quot;Ketika korban sudah tidak mau melaporkan akan terjadi impunitas terhadap pelaku-pelaku tindak kekerasan seksual,&quot; imbuhnya.
Koalisi masyarakat sipil #SaveIbuNuril memandang sudah jelas putusan   ini akan mematikan upaya untuk mendorong korban kekerasan seksual  berani  berbicara dan bertindak atas kekerasan yang dialaminya.



Semestinya, korban kekerasan seksual harus diberikan ruang yang aman   untuk berbicara, menyampaikan kasusnya, dan memperoleh keadilan atas  apa  yang terjadi kepadanya.
Maidina Rahmawati dari ICJR yang juga tergabung dalam koalisi   tersebut mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada   Baiq Nuril.
&quot;Amnesti, negara declare bahwa di proses hukum ini negara melakukan   kesalahan. Kita maunya kayagitu karena bu Nuril korban, penerapan   pasalnya salah, dan secara hukum acara pidana tidak terpenuhi,&quot; ujarnya.
&quot;Kalau memang komitmennya perlindungan korban ya harusnya presiden   bisa memberikan amnesti langsung tanpa harus mengajukan permohonam,&quot;   tegasnya.
Amnesti atau grasi?
Selain amnesti, grasi dipandang sebagai cara lain bagi Nuril untuk terjerat dari kasus hukum.
Namun, menurut Maidina, seseorang yang mendapatkan grasi dari   presiden ialah orang yang bersalah, namun memohon pengampunan kepada   kepala negara.



&quot;Kenapa minta amnesti karena amnesti itu nggak perlu diajukan dan   bedanya dengan grasi, kalau grasi kita mengaku kita salah, dan kita   mengajukan permohonan maaf kepada presiden,&quot; ujarnya.
Dalam grasi, kata Maidina, tindak pidana atau kesalahan orang itu   tidak hilang tetapi pelaksanaan pidana seperti hukuman penjaranya saja   yang diampuni.
Sementara amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang   diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang   melakukan tindak pidana tertentu.
Pasal 4 UU No. 11 Tahun 1954 tentang Amnesti menyebutkan akibat dari   pemberian amnesti adalah semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang   yang diberikan amnesti dihapuskan.
Diakui Maidina, secara historis amnesti diberikan kepada terpidana   kasus politik, namun menurutnya, tidak ada &quot;undang-undang yang mengatur   tentang batasan pemberian amnesti itu sendiri.&quot;
&quot;Kalau presiden mau pertimbangkan itu ke Kementerian Hukum dan HAM,   Jaksa Agung dan Polhukam, itu boleh saja, tapi balik lagi, amnesti itu   kewenangan presiden. Kan presiden punya komitmen untuk perlindungan   perempuan, tunjukkan komitmennya ini,&quot; cetus Maidina.
</description><content:encoded>TIM kuasa hukum Baiq Nuril &amp;ldquo;berkejaran dengan waktu&amp;rdquo; untuk mengajukan permohonan amnesti ke Presiden Joko Widodo pekan ini sebelum kejaksaan akhirnya mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA).
&quot;Salam hormat untuk bapak Presiden, Bapak Presiden PK saya ditolak, saya memohon dan menagih janji bapak untuk memberikan amnesti karena hanya jalan ini satu-satunya harapan terakhir saya. Hormat Saya Baiq Nuril Maknun,&quot; demikian isi tulisan yang diklaim sebagai tulisan tangan Baiq Nuril dalam secarik kertas yang beredar Minggu (7/7).
Pengacara Nuril, Joko Jumadi, membenarkan itu curahan hati kliennya yang disampaikan lewat tulisan tangan.
Joko memastikan, tim kuasa hukum Nuril akan mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo pekan ini.
Dia mengaku tim kuasa hukum &amp;ldquo;berkejaran dengan waktu&amp;rdquo; untuk mengajukan amnesti sebelum kejaksaan akhirnya mengeksekusi putusan MA.
&quot;Setelah mereka menerima salinan putusan, mereka bisa melakukan eksekusi kapan saja, &quot; ujar Joko kepada wartawan BBC News Indonesia, Ayomi Amindoni.
&quot;Makanya kita minggu ini sudah langsung memutuskan berangkat ke Jakarta salah satunya kita berkejaran waktu dengan kemungkinan jaksa untuk melakukan eksekusi,&quot; ucapnya.
Upaya tim kuasa hukum Baiq Nuril untuk meminta amnesti kepada Presiden Jokowi disokong Koalisi Masyarakat Sipil Save Ibu Nuril.
Kelompok itu menilai penolakan Mahkamah Agung terhadap peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril mempersulit upaya mendorong korban kekerasan seksual agar berani menyuarakan pengalaman kekerasannya.
Sementara itu, di tengah kunjungannya ke Manado, Sulawesi Utara, akhir pekan lalu, Presiden Joko Widodo menegaskan dia akan menggunakan kewenangan yang dia miliki untuk menyelesaikan kasus Baiq Nuril.
Jika Nuril akan mengajukan permohonan amnesti, presiden menyebut akan membicarakan terlebih dulu dengan Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung dan Menko Polhukam.
Dengan ditolaknya PK, Baiq Nuril tetap dihukum dengan pidana enam bulan dan denda Rp500 juta. Amnesti menjadi harapan terakhir bagi Nuril untuk terbebas dari jerat hukum.



Komitmen MA dipertanyakan
Seperti diberitakan, Mahkamah Agung menolak upaya PK yang diajukan kuasa hukum Baiq Nuril pada Kamis (4/7).
Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, menjelaskan majelis hakim menyatakan dalil PK yang diajukan pihak Baiq Nuril&amp;mdash;bahwa ada kekhilafan atau kekeliruan nyata di dalam putusan kasasi MA&amp;mdash;tidak dapat dibenarkan.
Andi beralasan majelis hakim PK memandang putusan majelis kasasi yang menyatakan bersalah dan menjatuhkan pidana kepada Baiq Nuril itu sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya

Sebelumnya, hakim kasasi Mahkamah Agung menyatakan Nuril bersalah  atas sangkaan &quot;mendistribusikan atau mentransmisikan konten kesusilaan&quot;  yang tertera dalam pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi  Elektronik (ITE).
Putusan MA ini membatalkan vonis yang ditetapkan oleh Pengadilan  Negeri Kota Mataram pada Juli tahun lalu yang menyatakan Baiq Nuril  tidak bersalah dan dia dibebaskan dari status tahanan kota.
Namun, pegiat Institute for Criminal Justice Reform, ICJR, Maidina  Rahmawati, mempertanyakan putusan MA, yang menurutnya sebagai  kriminalisasi atas apa yang dilakukan oleh Baiq Nuril, yakni merekam  percakapan kepala sekolahnya yang dia tuding bernada mesum.
&quot;Dalam hal ini bu Nuril jelas dia mau melindungi diri sendiri dari  tindakan yang dilakukan kepala sekolahnya. Itu kan sebetulnya itu modal  dia untuk membuktikan diri sebagai korban,&quot; ujar Maidina.
Dia memandang putusan ini bisa jadi preseden buruk bagi para korban kerasan seksual.
&quot;Kalau tindakan perekaman itu menurut MA sampai tingkat PK sebagai  tindakan yang ilegal, nantinya itu akan jadi preseden buruk bagi  korban-korban kekerasan seksual yang ingin membuktikan bahwa dia adalah  korban,&quot; kata Maidina.
Perlindungan hakim terhadap perempuan korban pelecehan seksual pun dipertanyakan Maidina.
Sebab dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 tahun 2017  tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum, yang  menjelaskan dalam pemeriksaan perkara, hakim diminta mempertimbangkan  beberapa aspek kesetaraan gender dan nondiskriminasi dalam proses  identifikasi fakta persidangan
&quot;Dia harus melihat apakah dia benar-benar pelaku, apakah ada relasi  kuasa yang menyebabkan perempuan sebagai pelaku,&quot; kata Maidina.



Korban kekerasan seksual akan takut melapor
Pertimbangan bahwa kasus ini akan membuat membuat korban menjadi  takut untuk melaporkan kekerasan seksual yang terjadi terhadapnya,  menjadi salah satu alasan tim kuasa hukum Baiq Nuril dalam pengajuan  amnesti.
&quot;Kami melihatnya bahwa kalau kasus ini tetap berjalan seperti  sekarang ini, ini menjadikan korban-korban menjadi takut untuk  melaporkan,&quot; ujar Joko.
&quot;Ketika korban sudah tidak mau melaporkan akan terjadi impunitas terhadap pelaku-pelaku tindak kekerasan seksual,&quot; imbuhnya.
Koalisi masyarakat sipil #SaveIbuNuril memandang sudah jelas putusan   ini akan mematikan upaya untuk mendorong korban kekerasan seksual  berani  berbicara dan bertindak atas kekerasan yang dialaminya.



Semestinya, korban kekerasan seksual harus diberikan ruang yang aman   untuk berbicara, menyampaikan kasusnya, dan memperoleh keadilan atas  apa  yang terjadi kepadanya.
Maidina Rahmawati dari ICJR yang juga tergabung dalam koalisi   tersebut mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada   Baiq Nuril.
&quot;Amnesti, negara declare bahwa di proses hukum ini negara melakukan   kesalahan. Kita maunya kayagitu karena bu Nuril korban, penerapan   pasalnya salah, dan secara hukum acara pidana tidak terpenuhi,&quot; ujarnya.
&quot;Kalau memang komitmennya perlindungan korban ya harusnya presiden   bisa memberikan amnesti langsung tanpa harus mengajukan permohonam,&quot;   tegasnya.
Amnesti atau grasi?
Selain amnesti, grasi dipandang sebagai cara lain bagi Nuril untuk terjerat dari kasus hukum.
Namun, menurut Maidina, seseorang yang mendapatkan grasi dari   presiden ialah orang yang bersalah, namun memohon pengampunan kepada   kepala negara.



&quot;Kenapa minta amnesti karena amnesti itu nggak perlu diajukan dan   bedanya dengan grasi, kalau grasi kita mengaku kita salah, dan kita   mengajukan permohonan maaf kepada presiden,&quot; ujarnya.
Dalam grasi, kata Maidina, tindak pidana atau kesalahan orang itu   tidak hilang tetapi pelaksanaan pidana seperti hukuman penjaranya saja   yang diampuni.
Sementara amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang   diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang   melakukan tindak pidana tertentu.
Pasal 4 UU No. 11 Tahun 1954 tentang Amnesti menyebutkan akibat dari   pemberian amnesti adalah semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang   yang diberikan amnesti dihapuskan.
Diakui Maidina, secara historis amnesti diberikan kepada terpidana   kasus politik, namun menurutnya, tidak ada &quot;undang-undang yang mengatur   tentang batasan pemberian amnesti itu sendiri.&quot;
&quot;Kalau presiden mau pertimbangkan itu ke Kementerian Hukum dan HAM,   Jaksa Agung dan Polhukam, itu boleh saja, tapi balik lagi, amnesti itu   kewenangan presiden. Kan presiden punya komitmen untuk perlindungan   perempuan, tunjukkan komitmennya ini,&quot; cetus Maidina.
</content:encoded></item></channel></rss>
