<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kivlan Zen Akan Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini</title><description>Muhammad Yuntri mengatakan, akan mengusahakan agar mantan Kepala Staf Kostrad hadir ke persidangan nanti.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/08/337/2075904/kivlan-zen-akan-jalani-sidang-praperadilan-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/07/08/337/2075904/kivlan-zen-akan-jalani-sidang-praperadilan-hari-ini"/><item><title>Kivlan Zen Akan Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/08/337/2075904/kivlan-zen-akan-jalani-sidang-praperadilan-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/07/08/337/2075904/kivlan-zen-akan-jalani-sidang-praperadilan-hari-ini</guid><pubDate>Senin 08 Juli 2019 08:46 WIB</pubDate><dc:creator>Sarah Hutagaol</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/08/337/2075904/kivlan-zen-akan-jalani-sidang-praperadilan-hari-ini-tCay13NJnG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kivlan Zen (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/08/337/2075904/kivlan-zen-akan-jalani-sidang-praperadilan-hari-ini-tCay13NJnG.jpg</image><title>Kivlan Zen (Foto: Ist)</title></images><description>JAKARTA - Tersangka kasus kepemilikan senjata api, Mayor Jenderal (Purn) TNI Kivlan Zen akan menjalani sidang praperadilan hari ini. Rencananya, sidang yang terdaftar dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel akan digelar pada pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
&quot;Ya betul,&quot; ujar kuasa hukum Kivlan Zen, Muhammad Yuntri kepada awak media, Senin (8/7/2019).
Muhammad Yuntri mengatakan, akan mengusahakan agar mantan Kepala Staf Kostrad hadir ke persidangan nanti. &quot;Diusahakan beliau sendiri akan hadir di persidangan,&quot; ujarnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Kivlan Zen Ditetapkan sebagai Tersangka Makar&amp;nbsp;

Kendati demikian, Yuntri mengungkapkan kliennya sempat ingin mencabut gugatan praperadilan tersebut. Namun, apa alasannya tak dibeberkan.
&quot;Tapi sebelumnya beliau sempat mencabut gugatan praperadilan tersebut pada tanggal 4 Juli 2019. Tapi lagi diusahakan untuk dibatalkan lagi pencabutan tersebut,&quot; kata Yuntri.
&quot;Untuk alasan pencabutan itu bisa langsung ditanyakan kepada beliau, karena rencananya beliau mau hadir langsung pada hari Senin tanggal 8 Juli 2019 di PN Jakarta Selatan Dan telah diusahakan minta bantuan penyidik untuk menghadirkan beliau di persidangan,&quot; imbuhnya.
Seperti diketahui, Kivlan Zen mengajukan praperadilan menggugat pihak Polda Metro Jaya atas penetapannya sebagai tersangka tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api.
Baca Juga:&amp;nbsp;Tersangka Kepemilikan Senjata Api: Pesan Kivlan Zen, Target Saya Wiranto &amp;amp; Luhut&amp;nbsp;
</description><content:encoded>JAKARTA - Tersangka kasus kepemilikan senjata api, Mayor Jenderal (Purn) TNI Kivlan Zen akan menjalani sidang praperadilan hari ini. Rencananya, sidang yang terdaftar dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel akan digelar pada pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
&quot;Ya betul,&quot; ujar kuasa hukum Kivlan Zen, Muhammad Yuntri kepada awak media, Senin (8/7/2019).
Muhammad Yuntri mengatakan, akan mengusahakan agar mantan Kepala Staf Kostrad hadir ke persidangan nanti. &quot;Diusahakan beliau sendiri akan hadir di persidangan,&quot; ujarnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Kivlan Zen Ditetapkan sebagai Tersangka Makar&amp;nbsp;

Kendati demikian, Yuntri mengungkapkan kliennya sempat ingin mencabut gugatan praperadilan tersebut. Namun, apa alasannya tak dibeberkan.
&quot;Tapi sebelumnya beliau sempat mencabut gugatan praperadilan tersebut pada tanggal 4 Juli 2019. Tapi lagi diusahakan untuk dibatalkan lagi pencabutan tersebut,&quot; kata Yuntri.
&quot;Untuk alasan pencabutan itu bisa langsung ditanyakan kepada beliau, karena rencananya beliau mau hadir langsung pada hari Senin tanggal 8 Juli 2019 di PN Jakarta Selatan Dan telah diusahakan minta bantuan penyidik untuk menghadirkan beliau di persidangan,&quot; imbuhnya.
Seperti diketahui, Kivlan Zen mengajukan praperadilan menggugat pihak Polda Metro Jaya atas penetapannya sebagai tersangka tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api.
Baca Juga:&amp;nbsp;Tersangka Kepemilikan Senjata Api: Pesan Kivlan Zen, Target Saya Wiranto &amp;amp; Luhut&amp;nbsp;
</content:encoded></item></channel></rss>
