<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK: Pemkot Blitar Daerah Terendah Tingkat Kepatuhan LHKPN </title><description>Pemeriksaan akan dilangsungkan di Kantor Gubernur Jawa Timur.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/08/337/2075918/kpk-pemkot-blitar-daerah-terendah-tingkat-kepatuhan-lhkpn</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/07/08/337/2075918/kpk-pemkot-blitar-daerah-terendah-tingkat-kepatuhan-lhkpn"/><item><title>KPK: Pemkot Blitar Daerah Terendah Tingkat Kepatuhan LHKPN </title><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/08/337/2075918/kpk-pemkot-blitar-daerah-terendah-tingkat-kepatuhan-lhkpn</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/07/08/337/2075918/kpk-pemkot-blitar-daerah-terendah-tingkat-kepatuhan-lhkpn</guid><pubDate>Senin 08 Juli 2019 10:00 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/08/337/2075918/kpk-pemkot-blitar-daerah-terendah-tingkat-kepatuhan-lhkpn-DihhnrS5oE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/08/337/2075918/kpk-pemkot-blitar-daerah-terendah-tingkat-kepatuhan-lhkpn-DihhnrS5oE.jpg</image><title>Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - &amp;lrm;Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar serangkaian pemeriksaan harta kekayaan para penyelenggara negara di Jawa Timur, pada hari ini hingga lima hari ke depan. Pemeriksaan akan dilangsungkan di Kantor Gubernur Jawa Timur.

Berdasarkan data kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per-27 Juni 2019, ada beberapa instansi yang pejabatnya masih belum patuh lapor harta kekayaannya. Salah satunya yakni, &amp;lrm;Pemkot Blitar dan DPRD Pemkab Lumajang.

&quot;Kota Blitar merupakan terendah, yaitu 39,55%. Sedangkan kepatuhan lapor harta kekayaan pejabat legislatif di Jawa Timur, DPRD Kabupaten Lumajang merupakan yang terendah. Dari 47 wajib lapor, belum ada satu pun yang melaporkan LHKPN-nya,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin (8/7/2019).
Baca Juga:&amp;nbsp;KPK Periksa Asal-Usul Harta Kekayaan Para Pejabat di Jawa Timur&amp;nbsp;
&amp;lrm;KPK juga akan memeriksa asal-usul serta dokumen pendukung harta kekayaan para pejabat di Jawa Timur. Hal itu, untuk mencegah terjadi tindak pidana korupsi sekaligus memperkuat pengawasan internal.

&quot;Nanti hasil pemeriksaan ini akan dianalisis lebih lanjut untuk perbaikan LHKPN jika ditemukan ada harta yang belum dilaporkan atau kondisi baru. Setelah itu, Penyelenggara Negara tersebut menyampaikannya secara lengkap dan benar pada LHKPN tahun berikutnya,&quot; ucapnya.
&amp;nbsp;
Menurut Febri, pihaknya telah memberikan kemudahan untuk pelaporan LHKPN dengan sistem daring atau berbasis internet melalui http://elhkpn.kpk.go.id. &amp;lrm; Febri juga meminta masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan jika ditemukan ketidaksesuaian atau informasi lainnya terkait harta para Penyelenggara Negara.

&quot;Laporan harta kekayaan setidaknya memuat informasi mengenai aset yang dimiliki pejabat publik, penerimaan dan pengeluaran pejabat publik, penerimaan yang diterima pejabat publik, jabatan baik yang menghasilkan manfaat keuangan atau tidak dan identitas mengenai istri, anak dan orang-orang yang memiliki hubungan dengan Penyelenggara Negara,&quot; ujarnya.

&quot;Kepatuhan pejabat dalam menyampaikan laporan harta kekayaannya merupakan salah satu bentuk transparansi dan tanggung jawab bahwa harta kekayaannya diperoleh dari sumber yang sah,&quot; tutur Febri.
Baca Juga:&amp;nbsp;DPR: Pemberantasan Korupsi Bukan Hanya Tugas KPK&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - &amp;lrm;Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar serangkaian pemeriksaan harta kekayaan para penyelenggara negara di Jawa Timur, pada hari ini hingga lima hari ke depan. Pemeriksaan akan dilangsungkan di Kantor Gubernur Jawa Timur.

Berdasarkan data kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per-27 Juni 2019, ada beberapa instansi yang pejabatnya masih belum patuh lapor harta kekayaannya. Salah satunya yakni, &amp;lrm;Pemkot Blitar dan DPRD Pemkab Lumajang.

&quot;Kota Blitar merupakan terendah, yaitu 39,55%. Sedangkan kepatuhan lapor harta kekayaan pejabat legislatif di Jawa Timur, DPRD Kabupaten Lumajang merupakan yang terendah. Dari 47 wajib lapor, belum ada satu pun yang melaporkan LHKPN-nya,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin (8/7/2019).
Baca Juga:&amp;nbsp;KPK Periksa Asal-Usul Harta Kekayaan Para Pejabat di Jawa Timur&amp;nbsp;
&amp;lrm;KPK juga akan memeriksa asal-usul serta dokumen pendukung harta kekayaan para pejabat di Jawa Timur. Hal itu, untuk mencegah terjadi tindak pidana korupsi sekaligus memperkuat pengawasan internal.

&quot;Nanti hasil pemeriksaan ini akan dianalisis lebih lanjut untuk perbaikan LHKPN jika ditemukan ada harta yang belum dilaporkan atau kondisi baru. Setelah itu, Penyelenggara Negara tersebut menyampaikannya secara lengkap dan benar pada LHKPN tahun berikutnya,&quot; ucapnya.
&amp;nbsp;
Menurut Febri, pihaknya telah memberikan kemudahan untuk pelaporan LHKPN dengan sistem daring atau berbasis internet melalui http://elhkpn.kpk.go.id. &amp;lrm; Febri juga meminta masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan jika ditemukan ketidaksesuaian atau informasi lainnya terkait harta para Penyelenggara Negara.

&quot;Laporan harta kekayaan setidaknya memuat informasi mengenai aset yang dimiliki pejabat publik, penerimaan dan pengeluaran pejabat publik, penerimaan yang diterima pejabat publik, jabatan baik yang menghasilkan manfaat keuangan atau tidak dan identitas mengenai istri, anak dan orang-orang yang memiliki hubungan dengan Penyelenggara Negara,&quot; ujarnya.

&quot;Kepatuhan pejabat dalam menyampaikan laporan harta kekayaannya merupakan salah satu bentuk transparansi dan tanggung jawab bahwa harta kekayaannya diperoleh dari sumber yang sah,&quot; tutur Febri.
Baca Juga:&amp;nbsp;DPR: Pemberantasan Korupsi Bukan Hanya Tugas KPK&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
