<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Sidang Praperadilan Kivlan Zen Ditunda hingga 22 Juli 2019   </title><description>Sidang praperadilan tersangka kasus kepemilikan senjata api Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen diundur.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/08/337/2076084/sidang-praperadilan-kivlan-zen-ditunda-hingga-22-juli-2019</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/07/08/337/2076084/sidang-praperadilan-kivlan-zen-ditunda-hingga-22-juli-2019"/><item><title> Sidang Praperadilan Kivlan Zen Ditunda hingga 22 Juli 2019   </title><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/08/337/2076084/sidang-praperadilan-kivlan-zen-ditunda-hingga-22-juli-2019</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/07/08/337/2076084/sidang-praperadilan-kivlan-zen-ditunda-hingga-22-juli-2019</guid><pubDate>Senin 08 Juli 2019 14:52 WIB</pubDate><dc:creator>Sarah Hutagaol</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/08/337/2076084/sidang-praperadilan-kivlan-zen-ditunda-hingga-22-juli-2019-fXZfCW7Ujw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kivlan Zen (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/08/337/2076084/sidang-praperadilan-kivlan-zen-ditunda-hingga-22-juli-2019-fXZfCW7Ujw.jpg</image><title>Kivlan Zen (foto: Okezone)</title></images><description>

JAKARTA - Sidang praperadilan tersangka kasus kepemilikan senjata api Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen diundur oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hingga Senin, 22 Juli 2019.

&quot;Karena pihak termohon tidak hadir, saya putuskan sidang akan digelar kembali pada Senin 22 juli 2019,&quot; ujar Achmad Guntur di muka sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).

Mengenai keputusan majelis hakim tersebut, kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun kecewa. Baginya, penundaan itu sebagai salah satu bentuk dzolim kepada kliennya.

&quot;Jadi mari kita berdoa, kita berduka cita untuk hari ini dimana penundaan 2 minggu itu sudah luar biasa pendzoliman terhadap pak Kivlan,&quot; ungkap Tonin.
&amp;nbsp;
Sidang praperadilan seharusnya bisa dilanjutkan setelah 3 hari masa kerja, yakni Jumat depan. Namun dikarenakan sudah masuk agenda praperadilan dari kasus yang lain, maka majelis hakim memutuskan untuk menunda.

Penundaan tersebut pun dianggap sia-sia karena tanggal 27 Juli ini masa penahanan Kivlan Zen sudah habis dan perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

&quot;Lah pak Kivlan tanggal 27 sudah habis penahanannya, mau ngapain lagi, padahal praperadilan itu kan murah cepat efisien, enggak ada itu, sudah main-main ini,&quot; pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Kivlan Zen mengajukan praperadilan untuk menggugat pihak Polda Metro Jaya. Dalam gugatannya itu, ia merasa tidak terima dengan status tersangka atas kasus kepemilikan senjata api.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNi8xMi8wMy8xLzg2MDUzLzAv&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
</description><content:encoded>

JAKARTA - Sidang praperadilan tersangka kasus kepemilikan senjata api Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen diundur oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hingga Senin, 22 Juli 2019.

&quot;Karena pihak termohon tidak hadir, saya putuskan sidang akan digelar kembali pada Senin 22 juli 2019,&quot; ujar Achmad Guntur di muka sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).

Mengenai keputusan majelis hakim tersebut, kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun kecewa. Baginya, penundaan itu sebagai salah satu bentuk dzolim kepada kliennya.

&quot;Jadi mari kita berdoa, kita berduka cita untuk hari ini dimana penundaan 2 minggu itu sudah luar biasa pendzoliman terhadap pak Kivlan,&quot; ungkap Tonin.
&amp;nbsp;
Sidang praperadilan seharusnya bisa dilanjutkan setelah 3 hari masa kerja, yakni Jumat depan. Namun dikarenakan sudah masuk agenda praperadilan dari kasus yang lain, maka majelis hakim memutuskan untuk menunda.

Penundaan tersebut pun dianggap sia-sia karena tanggal 27 Juli ini masa penahanan Kivlan Zen sudah habis dan perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

&quot;Lah pak Kivlan tanggal 27 sudah habis penahanannya, mau ngapain lagi, padahal praperadilan itu kan murah cepat efisien, enggak ada itu, sudah main-main ini,&quot; pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Kivlan Zen mengajukan praperadilan untuk menggugat pihak Polda Metro Jaya. Dalam gugatannya itu, ia merasa tidak terima dengan status tersangka atas kasus kepemilikan senjata api.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNi8xMi8wMy8xLzg2MDUzLzAv&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
</content:encoded></item></channel></rss>
