<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Harus Lakukan Ini untuk Mengatasi Maraknya Serangan Siber</title><description>Ini yang harus dilakukan pemerintah untuk mengatasi maraknya serangan siber.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/08/337/2076320/pemerintah-harus-lakukan-ini-untuk-mengatasi-maraknya-serangan-siber</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/07/08/337/2076320/pemerintah-harus-lakukan-ini-untuk-mengatasi-maraknya-serangan-siber"/><item><title>Pemerintah Harus Lakukan Ini untuk Mengatasi Maraknya Serangan Siber</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/08/337/2076320/pemerintah-harus-lakukan-ini-untuk-mengatasi-maraknya-serangan-siber</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/07/08/337/2076320/pemerintah-harus-lakukan-ini-untuk-mengatasi-maraknya-serangan-siber</guid><pubDate>Senin 08 Juli 2019 23:37 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/08/337/2076320/pemerintah-harus-lakukan-ini-untuk-mengatasi-maraknya-serangan-siber-B7QJpQ0UFE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/08/337/2076320/pemerintah-harus-lakukan-ini-untuk-mengatasi-maraknya-serangan-siber-B7QJpQ0UFE.jpg</image><title>Ilustrasi.</title></images><description>JAKARTA - Merebaknya serangan terhadap jaringan internet milik pemerintah dan munculnya berbagai kasus penyadapan terhadap pejabat negara, membuat kebutuhan terhadap penyelenggaran jaringan yang aman sangat diperlukan.
Data menunjukan bahwa, pada tahun 2018 terjadi 12,8 juta serangan siber di Indonesia dengan target paling banyak domain go.id, ac.id dan co.id.
Kondisi tersebut tentunya tidak bisa dibiarkan,karena Indonesia sangat rentan dengan keamanan informasi milik negara. Hal itulah yang menjadi bahasan utama dalam  Forum  Group Disccusion (FGD) Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, dengan tema &amp;ldquo;Merevival  Kedaulatan Telekomunikasi Pemerintah Dalam Rangka Mewujudkan Keamanan Informasi Nasional&amp;rdquo;, yang diselenggarakan di Yogyakarta, pada 27 Juni 2019.
Dari hasil FGD tersebut,  maka yang dibutuhkan saat ini adalah adanya jaringan khusus yang aman  dari semua potensi serangan untuk digunakan penyelenggara negara, baik pemerintah maupun unsur Pertahanan dan Keamanan ( TNI dan Polri).  Peran pemerintah selaku regulator sudah membuat Perpres Nomor 95/2018 tentang  Sistem  Pemerintah Berbasis Elektronik ( SPBE), di mana Pemerintah perlu segera menetapkan kebijakan afirmatif yang meliputi tahapan rancang bangun jaringan, peralatan, platform dan aplikasi, yang harus dibuat dan dikuasai oleh industri  dan tenaga ahli dalam negeri untuk menjamin keamanan nasional.
Dengan system enkripsi yang dibuat sendiri, maka Indonesia akan mampu mengantisipasi dan mengurangi berbagai macam bentuk serangan siber. Penyelenggaran telekomunikasi khusus  juga akan mampu menjamin terciptanya keamanan informasi pada jaringan  (network)  telekomunikasi, peralatan komunikasi (devices) dan aplikasi (sotfware application) yang dikelola dan diintegrasikan dalam satu sistem integrasi jaringan telekomunikasi khusus pemerintah, pemusatan data digital pemerintah, dan dikelola oleh operator telekomunikasi pemerintah.
Sehingga tercipta ekosistem telekomunikasi  yang aman dan hanya digunakan oleh para penyelenggara negara.  Pengelolaan jaringan khusus ini akan perlahan lahan mengurangi  mata rantai ketergantungan pemerintah terhadap jaringan publik dalam hubungan komunikasi antara daerah dan pusat maupun antar kementerian dan lembaga.

Menurut Pengamat Telekomunikasi dan Anggota Mastel, Nonot Harsono, kebutuhan terhadap jaringan yang aman dan mandiri saat ini sangat diperlukan. Mengingat penggunaan jaringan publik oleh pemerintah  dengan tingkat keamanan yang rendah, mudah sekali menjadi target  serangan siber.
Apalagi, kata dia, sistem data yang digunakan milik pemerintah juga sangat bervariasi, tidak terstandardisasi, dan tidak terintegrasi  dengan baik antarlembaga sehingga membuat potensi serangan siber semakin melebar. Dia menerangkan, hampir semua perangkat telekomunikasi asing ditemukan adanya backdoor dan software yang bisa melaporkan  secara realtime  kepada pihak lain.
&quot;Saat ini pemerintah kan masih menggunakan jaringan publik, untuk berhubungan antar pusat dan daerah, padahal jaringan publik ini terhubung dengan jutaan pengguna lainnya, hal ini sangat rawan,&amp;rdquo; tutur Nonot, Senin (8/7/2019).
Dia menambhkan, harusnya sejak awal didesain dua penyelenggaran jaringan yakni khusus dan umum. Seperti yang terjadi di negara-negara luar. Mereka mendesain jaringan khusus pemerintah dengan memisahkan jaringan infrastuktur telekomunikasinya dengan infrastruktur milik jaringan  publik. Jaringan milik pemerintah ini dirahasikan, untuk memastikan keamanannya dari kemungkinan sabotase.Nah dari adanya FGD yang diselenggarakan oleh Kemenko Polhukam,  menurut Nonot Harsono urgensi terhadap kebutuhan jaringan khusus, sudah  tidak bisa ditawar-tawar lagi. Dalam forum tersebut terlihat bagaimana  lembaga-lembaga negara juga sangat memerlukan.
Sebut saja TNI, yang sudah jelas memerlukan jaringan komunikasi dari  pusat sampai ke tingkat koramil. Lembaga-lembaga lain juga sangat  memerlukan,misalnya  Istana Presiden dengan kementerian, gubernur, wali  kota dan sebagainya.
Indonesia, lanjut Nonot, saat ini punya potensi untuk mengembangkan  jaringan telekomunikasi sendiri, karena telah memiliki industri yang  mampu menyediakan layanan telekomunikasi maupun infrastrukturnya secara   mandiri.
&quot;Dengan sinergi antara BUMN dengan pihak swasta dalam negeri yang  menyediakan jaringan, device dan software yang memiliki tingkat keamanan  tinggi,  maka dapat digunakan oleh pemerintah ataupun lembaga negara  lainnya. Keterlibatan perusahaan dalam negeri baik BUMN maupun swasta  yang memiliki kemampuan untuk merekayasa industri mutlak diperlukan  untuk menjamin keamanan jaringan,&quot; urainya.
Nonot menjelaskan, dengan adanya perusahaan baik BUMN maupun Swasta  yang memiliki kemampuan merancang dan mengembangkan serta memiliki  teknologi untuk membangun system komunikasi jaringan aman dan mandiri.  Bahkan mampu membuat protocol dan system enkripsi buatan sendiri (dalam  negeri ).
&quot;Sangat dibutuhkan oleh pemerintah, untuk mewujudkan jaringan  telekomunikasi khusus.  Sehingga Indonesia, ke depannya mampu  mengantisipasi serangan siber yang terus  meluas dan berdampak kepada  bidang bidang politik, pertahanan, ekonomi, sosial-budaya dan keamanan  nasional,&quot; ujarnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Merebaknya serangan terhadap jaringan internet milik pemerintah dan munculnya berbagai kasus penyadapan terhadap pejabat negara, membuat kebutuhan terhadap penyelenggaran jaringan yang aman sangat diperlukan.
Data menunjukan bahwa, pada tahun 2018 terjadi 12,8 juta serangan siber di Indonesia dengan target paling banyak domain go.id, ac.id dan co.id.
Kondisi tersebut tentunya tidak bisa dibiarkan,karena Indonesia sangat rentan dengan keamanan informasi milik negara. Hal itulah yang menjadi bahasan utama dalam  Forum  Group Disccusion (FGD) Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, dengan tema &amp;ldquo;Merevival  Kedaulatan Telekomunikasi Pemerintah Dalam Rangka Mewujudkan Keamanan Informasi Nasional&amp;rdquo;, yang diselenggarakan di Yogyakarta, pada 27 Juni 2019.
Dari hasil FGD tersebut,  maka yang dibutuhkan saat ini adalah adanya jaringan khusus yang aman  dari semua potensi serangan untuk digunakan penyelenggara negara, baik pemerintah maupun unsur Pertahanan dan Keamanan ( TNI dan Polri).  Peran pemerintah selaku regulator sudah membuat Perpres Nomor 95/2018 tentang  Sistem  Pemerintah Berbasis Elektronik ( SPBE), di mana Pemerintah perlu segera menetapkan kebijakan afirmatif yang meliputi tahapan rancang bangun jaringan, peralatan, platform dan aplikasi, yang harus dibuat dan dikuasai oleh industri  dan tenaga ahli dalam negeri untuk menjamin keamanan nasional.
Dengan system enkripsi yang dibuat sendiri, maka Indonesia akan mampu mengantisipasi dan mengurangi berbagai macam bentuk serangan siber. Penyelenggaran telekomunikasi khusus  juga akan mampu menjamin terciptanya keamanan informasi pada jaringan  (network)  telekomunikasi, peralatan komunikasi (devices) dan aplikasi (sotfware application) yang dikelola dan diintegrasikan dalam satu sistem integrasi jaringan telekomunikasi khusus pemerintah, pemusatan data digital pemerintah, dan dikelola oleh operator telekomunikasi pemerintah.
Sehingga tercipta ekosistem telekomunikasi  yang aman dan hanya digunakan oleh para penyelenggara negara.  Pengelolaan jaringan khusus ini akan perlahan lahan mengurangi  mata rantai ketergantungan pemerintah terhadap jaringan publik dalam hubungan komunikasi antara daerah dan pusat maupun antar kementerian dan lembaga.

Menurut Pengamat Telekomunikasi dan Anggota Mastel, Nonot Harsono, kebutuhan terhadap jaringan yang aman dan mandiri saat ini sangat diperlukan. Mengingat penggunaan jaringan publik oleh pemerintah  dengan tingkat keamanan yang rendah, mudah sekali menjadi target  serangan siber.
Apalagi, kata dia, sistem data yang digunakan milik pemerintah juga sangat bervariasi, tidak terstandardisasi, dan tidak terintegrasi  dengan baik antarlembaga sehingga membuat potensi serangan siber semakin melebar. Dia menerangkan, hampir semua perangkat telekomunikasi asing ditemukan adanya backdoor dan software yang bisa melaporkan  secara realtime  kepada pihak lain.
&quot;Saat ini pemerintah kan masih menggunakan jaringan publik, untuk berhubungan antar pusat dan daerah, padahal jaringan publik ini terhubung dengan jutaan pengguna lainnya, hal ini sangat rawan,&amp;rdquo; tutur Nonot, Senin (8/7/2019).
Dia menambhkan, harusnya sejak awal didesain dua penyelenggaran jaringan yakni khusus dan umum. Seperti yang terjadi di negara-negara luar. Mereka mendesain jaringan khusus pemerintah dengan memisahkan jaringan infrastuktur telekomunikasinya dengan infrastruktur milik jaringan  publik. Jaringan milik pemerintah ini dirahasikan, untuk memastikan keamanannya dari kemungkinan sabotase.Nah dari adanya FGD yang diselenggarakan oleh Kemenko Polhukam,  menurut Nonot Harsono urgensi terhadap kebutuhan jaringan khusus, sudah  tidak bisa ditawar-tawar lagi. Dalam forum tersebut terlihat bagaimana  lembaga-lembaga negara juga sangat memerlukan.
Sebut saja TNI, yang sudah jelas memerlukan jaringan komunikasi dari  pusat sampai ke tingkat koramil. Lembaga-lembaga lain juga sangat  memerlukan,misalnya  Istana Presiden dengan kementerian, gubernur, wali  kota dan sebagainya.
Indonesia, lanjut Nonot, saat ini punya potensi untuk mengembangkan  jaringan telekomunikasi sendiri, karena telah memiliki industri yang  mampu menyediakan layanan telekomunikasi maupun infrastrukturnya secara   mandiri.
&quot;Dengan sinergi antara BUMN dengan pihak swasta dalam negeri yang  menyediakan jaringan, device dan software yang memiliki tingkat keamanan  tinggi,  maka dapat digunakan oleh pemerintah ataupun lembaga negara  lainnya. Keterlibatan perusahaan dalam negeri baik BUMN maupun swasta  yang memiliki kemampuan untuk merekayasa industri mutlak diperlukan  untuk menjamin keamanan jaringan,&quot; urainya.
Nonot menjelaskan, dengan adanya perusahaan baik BUMN maupun Swasta  yang memiliki kemampuan merancang dan mengembangkan serta memiliki  teknologi untuk membangun system komunikasi jaringan aman dan mandiri.  Bahkan mampu membuat protocol dan system enkripsi buatan sendiri (dalam  negeri ).
&quot;Sangat dibutuhkan oleh pemerintah, untuk mewujudkan jaringan  telekomunikasi khusus.  Sehingga Indonesia, ke depannya mampu  mengantisipasi serangan siber yang terus  meluas dan berdampak kepada  bidang bidang politik, pertahanan, ekonomi, sosial-budaya dan keamanan  nasional,&quot; ujarnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
