<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mantan Menkeu dan Komisaris Maybank Diperiksa KPK Terkait Korupsi BLBI</title><description>Tim penyidik KPK kembali memproses penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI untuk tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/09/337/2076444/mantan-menkeu-dan-komisaris-maybank-diperiksa-kpk-terkait-korupsi-blbi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/07/09/337/2076444/mantan-menkeu-dan-komisaris-maybank-diperiksa-kpk-terkait-korupsi-blbi"/><item><title>Mantan Menkeu dan Komisaris Maybank Diperiksa KPK Terkait Korupsi BLBI</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/09/337/2076444/mantan-menkeu-dan-komisaris-maybank-diperiksa-kpk-terkait-korupsi-blbi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/07/09/337/2076444/mantan-menkeu-dan-komisaris-maybank-diperiksa-kpk-terkait-korupsi-blbi</guid><pubDate>Selasa 09 Juli 2019 10:40 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/09/337/2076444/mantan-menkeu-dan-komisaris-maybank-diperiksa-kpk-terkait-korupsi-blbi-oRseztXxFi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi KPK (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/09/337/2076444/mantan-menkeu-dan-komisaris-maybank-diperiksa-kpk-terkait-korupsi-blbi-oRseztXxFi.jpg</image><title>Ilustrasi KPK (foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memproses penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk tersangka pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.

Sejalan dengan itu, KPK memanggil sejumlah saksi untuk tersangka Itjih Nursalim, pada hari ini. Sejumlah saksi yang diagendakan diperiksa pada hari ini yaitu, mantan Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Subianto; Komisaris Maybank Indonesia, Edwin Gerungan.
Baca Juga:&amp;nbsp;KPK Minta MA Tolak Kasasi Syafruddin Terkait Korupsi BLBI&amp;nbsp;
Kemudian, Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (UI), Sumantri Slamet; dan Chairman Ary Suta Center, I Putu Gede Ary Suta. Keempatnya akan dimintai keterangan untuk tersangka Itjih Nursalim (IJN).

&quot;Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IJN,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019).
&amp;nbsp;
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadap Sjamsul Nursalim beserta istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka. Keduanya dijerat terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Sjamsul dan istrinya disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung. Sjamsul dan istrinya diduga sebagai pihak yang diperkaya sebesar Rp4,58 triliun.

Atas perbuatannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:&amp;nbsp;Reaksi Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim soal Pemanggilan KPK
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wNS8xOC8xLzExMjMxMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memproses penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk tersangka pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.

Sejalan dengan itu, KPK memanggil sejumlah saksi untuk tersangka Itjih Nursalim, pada hari ini. Sejumlah saksi yang diagendakan diperiksa pada hari ini yaitu, mantan Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Subianto; Komisaris Maybank Indonesia, Edwin Gerungan.
Baca Juga:&amp;nbsp;KPK Minta MA Tolak Kasasi Syafruddin Terkait Korupsi BLBI&amp;nbsp;
Kemudian, Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (UI), Sumantri Slamet; dan Chairman Ary Suta Center, I Putu Gede Ary Suta. Keempatnya akan dimintai keterangan untuk tersangka Itjih Nursalim (IJN).

&quot;Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IJN,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019).
&amp;nbsp;
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadap Sjamsul Nursalim beserta istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka. Keduanya dijerat terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Sjamsul dan istrinya disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung. Sjamsul dan istrinya diduga sebagai pihak yang diperkaya sebesar Rp4,58 triliun.

Atas perbuatannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:&amp;nbsp;Reaksi Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim soal Pemanggilan KPK
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wNS8xOC8xLzExMjMxMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
