<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Habib Bahar Divonis 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Hakim</title><description>Kuasa hukum mengapresiasi majelis hakim yang memvonis Habib Bahar bin Smith hukuman 3 tahun penjara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/09/525/2076620/habib-bahar-divonis-3-tahun-penjara-kuasa-hukum-apresiasi-putusan-hakim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/07/09/525/2076620/habib-bahar-divonis-3-tahun-penjara-kuasa-hukum-apresiasi-putusan-hakim"/><item><title>Habib Bahar Divonis 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Hakim</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/09/525/2076620/habib-bahar-divonis-3-tahun-penjara-kuasa-hukum-apresiasi-putusan-hakim</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/07/09/525/2076620/habib-bahar-divonis-3-tahun-penjara-kuasa-hukum-apresiasi-putusan-hakim</guid><pubDate>Selasa 09 Juli 2019 15:41 WIB</pubDate><dc:creator>CDB Yudistira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/09/525/2076620/habib-bahar-divonis-3-tahun-penjara-kuasa-hukum-apresiasi-putusan-hakim-u71hKYoWxx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Habib Bahar bin Smith. (Foto : CDB Yudistira/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/09/525/2076620/habib-bahar-divonis-3-tahun-penjara-kuasa-hukum-apresiasi-putusan-hakim-u71hKYoWxx.jpg</image><title>Habib Bahar bin Smith. (Foto : CDB Yudistira/Okezone)</title></images><description>BANDUNG &amp;ndash; Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengapresiasi putusan majelis hakim kepada kliennya. Dalam hal ini, hakim memvonis Habib Bahar hukuman 3 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa.
&quot;Kita apresiasi sekali terhadap majelis hakim yang memutuskan perkara hari ini,&quot; ucap Ichwan usai persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019).

Namun, saat ini pihaknya belum mengambil sikap untuk mengajukan banding atas putusan hakim. &amp;ldquo;Insya Allah kita ambil sikap,&amp;rdquo; kata Ichwan.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Habib Bahar bin Smith.



&quot;Mengadili, menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara, denda Rp50 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan satu bulan,&quot; ucap Ketua Majelis Hakim Edison Muhammad.
Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bogor. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Bahar dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga : Habib Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara

Jaksa menilai Bahar terbukti sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama dengan sengaja melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan luka berat dan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang dan kekerasan terhadap Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.

Baca Juga : Usai Divonis 3 Tahun Penjara, Habib Bahar Cium Bendera Indonesia

</description><content:encoded>BANDUNG &amp;ndash; Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengapresiasi putusan majelis hakim kepada kliennya. Dalam hal ini, hakim memvonis Habib Bahar hukuman 3 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa.
&quot;Kita apresiasi sekali terhadap majelis hakim yang memutuskan perkara hari ini,&quot; ucap Ichwan usai persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019).

Namun, saat ini pihaknya belum mengambil sikap untuk mengajukan banding atas putusan hakim. &amp;ldquo;Insya Allah kita ambil sikap,&amp;rdquo; kata Ichwan.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Habib Bahar bin Smith.



&quot;Mengadili, menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara, denda Rp50 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan satu bulan,&quot; ucap Ketua Majelis Hakim Edison Muhammad.
Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bogor. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Bahar dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga : Habib Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara

Jaksa menilai Bahar terbukti sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama dengan sengaja melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan luka berat dan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang dan kekerasan terhadap Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.

Baca Juga : Usai Divonis 3 Tahun Penjara, Habib Bahar Cium Bendera Indonesia

</content:encoded></item></channel></rss>
