<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Penyebar Hoaks &quot;Istana Perbolehkan Paham PKI&quot; Ditangkap   </title><description>Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap penyebar hoaks soal &quot;Istana perbolehkan paham PKI di Indonesia&quot;.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/10/337/2077027/penyebar-hoaks-istana-perbolehkan-paham-pki-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/07/10/337/2077027/penyebar-hoaks-istana-perbolehkan-paham-pki-ditangkap"/><item><title> Penyebar Hoaks &quot;Istana Perbolehkan Paham PKI&quot; Ditangkap   </title><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/10/337/2077027/penyebar-hoaks-istana-perbolehkan-paham-pki-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/07/10/337/2077027/penyebar-hoaks-istana-perbolehkan-paham-pki-ditangkap</guid><pubDate>Rabu 10 Juli 2019 13:33 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/10/337/2077027/penyebar-hoaks-istana-perbolehkan-paham-pki-ditangkap-pdBx84p21H.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto Ilustrasi shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/10/337/2077027/penyebar-hoaks-istana-perbolehkan-paham-pki-ditangkap-pdBx84p21H.jpg</image><title>Foto Ilustrasi shutterstock</title></images><description>
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap penyebar hoaks soal &quot;Istana perbolehkan paham PKI di Indonesia&quot;. Dalam hal ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial LES (55).

&quot;Tersangka adalah pemilik Akun Whatsapp Lutfhie Eddy dan pemilik akun Facebook atas nama Lutfhie Eddy,&quot; kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada Okezone, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Dedi menjelaskan, tersangka telah menyebarluaskan konten hoaks tersebut melalui media sosial grup Whatsapp bernama Joglo Semar Gugat. Selain itu, pelaku juga menyebar informasi palsu itu ke Facebooknya.
&amp;nbsp;
&quot;Dia memposting di akun Facebook miliknya atas nama Lutfhie Eddy dengan Caption: DOKTER INI SALAH APA??? #poliTIKUS &amp;amp; #penDUNGU PENDUKUNG JOKOPET SUDAH HILANG AKAL SEHAT! Dan #INAelectionObserverSOS #MATINYA demokrasi #MEMALUKAN!!!!,&quot; ujar Dedi.

Menurut Dedi, tujuan tersangka memposting konten gambar di Facebook miliknya dan video ke Whatsapp grup adalah sebagai bentuk dukungan politik terhadap salah satu pasangan paslon presiden.

&quot;Barang bukti yang diamankan oleh Kepolisian antara lain 1 (satu) buah Handphone merk samsung S9 warna dan 1 buah Sim card,&quot; ucap Dedi.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenai Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan/atau Pasal 207 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana 6 Tahun Penjara dengan denda paling banyak Rp1 miliar.
&amp;nbsp;</description><content:encoded>
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap penyebar hoaks soal &quot;Istana perbolehkan paham PKI di Indonesia&quot;. Dalam hal ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial LES (55).

&quot;Tersangka adalah pemilik Akun Whatsapp Lutfhie Eddy dan pemilik akun Facebook atas nama Lutfhie Eddy,&quot; kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada Okezone, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Dedi menjelaskan, tersangka telah menyebarluaskan konten hoaks tersebut melalui media sosial grup Whatsapp bernama Joglo Semar Gugat. Selain itu, pelaku juga menyebar informasi palsu itu ke Facebooknya.
&amp;nbsp;
&quot;Dia memposting di akun Facebook miliknya atas nama Lutfhie Eddy dengan Caption: DOKTER INI SALAH APA??? #poliTIKUS &amp;amp; #penDUNGU PENDUKUNG JOKOPET SUDAH HILANG AKAL SEHAT! Dan #INAelectionObserverSOS #MATINYA demokrasi #MEMALUKAN!!!!,&quot; ujar Dedi.

Menurut Dedi, tujuan tersangka memposting konten gambar di Facebook miliknya dan video ke Whatsapp grup adalah sebagai bentuk dukungan politik terhadap salah satu pasangan paslon presiden.

&quot;Barang bukti yang diamankan oleh Kepolisian antara lain 1 (satu) buah Handphone merk samsung S9 warna dan 1 buah Sim card,&quot; ucap Dedi.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenai Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan/atau Pasal 207 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana 6 Tahun Penjara dengan denda paling banyak Rp1 miliar.
&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
