<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara</title><description>Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/11/337/2077672/ratna-sarumpaet-divonis-2-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/07/11/337/2077672/ratna-sarumpaet-divonis-2-tahun-penjara"/><item><title>Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/11/337/2077672/ratna-sarumpaet-divonis-2-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/07/11/337/2077672/ratna-sarumpaet-divonis-2-tahun-penjara</guid><pubDate>Kamis 11 Juli 2019 17:08 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/11/337/2077672/ratna-sarumapaet-divonis-2-tahun-penjara-wMn7bcl1Ry.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ratna Sarumpaet. (Foto: Fahreza Rizky/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/11/337/2077672/ratna-sarumapaet-divonis-2-tahun-penjara-wMn7bcl1Ry.jpg</image><title>Ratna Sarumpaet. (Foto: Fahreza Rizky/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ratna Sarumpae dihukum 2 tahun penjara. Ratna dianggap terbukti melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks atas berita penganiayaan terhadap dirinya.
&amp;ldquo;Terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,&quot; kata Ketua Majelis Hakim, Joni di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Ratna terbukti melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 6 tahun penjara.
JPU berpendapat Ratna sudah terbukti bersalah dengan menyiarkan berita bohong terkait penganiayaan yang dialaminya.</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ratna Sarumpae dihukum 2 tahun penjara. Ratna dianggap terbukti melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks atas berita penganiayaan terhadap dirinya.
&amp;ldquo;Terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,&quot; kata Ketua Majelis Hakim, Joni di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Ratna terbukti melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 6 tahun penjara.
JPU berpendapat Ratna sudah terbukti bersalah dengan menyiarkan berita bohong terkait penganiayaan yang dialaminya.</content:encoded></item></channel></rss>
