<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Sita 6 Mata Uang dari Rumah Dinas Gubernur Kepri</title><description>KPK menyita enam mata uang yang berbeda dari Rumah Dinas (Rumdis) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/11/337/2077809/kpk-sita-6-mata-uang-dari-rumah-dinas-gubernur-kepri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/07/11/337/2077809/kpk-sita-6-mata-uang-dari-rumah-dinas-gubernur-kepri"/><item><title>KPK Sita 6 Mata Uang dari Rumah Dinas Gubernur Kepri</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/11/337/2077809/kpk-sita-6-mata-uang-dari-rumah-dinas-gubernur-kepri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/07/11/337/2077809/kpk-sita-6-mata-uang-dari-rumah-dinas-gubernur-kepri</guid><pubDate>Kamis 11 Juli 2019 22:34 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/11/337/2077809/kpk-sita-6-mata-uang-dari-rumah-dinas-gubernur-kepri-cAGtQBZEk0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Korupsi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/11/337/2077809/kpk-sita-6-mata-uang-dari-rumah-dinas-gubernur-kepri-cAGtQBZEk0.jpg</image><title>Ilustrasi Korupsi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam mata uang yang berbeda dari Rumah Dinas (Rumdis) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun (NBA). Enam mata uang tersebut ditemukan saat KPK menangkap Nurdin di rumahnya.
&quot;Dari sebuah tas di rumah NBA, KPK mengamankan sejumlah&amp;lrm; uang,&quot; kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Enam mata uang tersebut yakni, &amp;lrm;43.942 Dollar Singapura; 5.303 Dollar Amerika; &amp;lrm;lima EURO; 407 Ringgit Malayasia; 500 Riyal, serta Rp132.610.000. Diduga, uang tersebut merupakan hasil gratifikasi yang diterima oleh Nurdin Basirun.

Baca Juga: KPK Tetapkan Gubernur Kepri sebagai Tersangka Suap dan Gratifikasi
KPK sendiri telah menetapkan Nurdin Basirun (NBA) sebagai tersangka korupsi. Mantan Bupati Karimun tersebut dijerat dengan dua pasal yakni terkait tindak pidana suap dan gratifikasi.
Selain Nurdin Basirun, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Ketiganya yakni, Kadis Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan (EDS); Kabid Perikanan Tangkap, Budi Hartono (BUH); dan pihak swasta, Abu Bakar (ABK).Dalam perkara suapnya, Nurdin diduga menerima total 11.000 Dollar  Sing&amp;lrm;apura dan Rp45 juta terkait izin prinsip dan lokasi proyek  reklamasi di Kepri tahun 2018-2019. Uang tersebut diterima Nurdin dari  pihak swasta bernama Abu Bakar secara bertahap.
Atas perbuatannya,  Nurdin Basirun disangkakan melanggar Pasal &amp;lrm;12 huruf a atau huruf b  atau Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara  Edy dan Budio disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau  Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah  dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Yindak Pidana  Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang  diduga pemberi, Abu Bakar disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a  atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam mata uang yang berbeda dari Rumah Dinas (Rumdis) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun (NBA). Enam mata uang tersebut ditemukan saat KPK menangkap Nurdin di rumahnya.
&quot;Dari sebuah tas di rumah NBA, KPK mengamankan sejumlah&amp;lrm; uang,&quot; kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Enam mata uang tersebut yakni, &amp;lrm;43.942 Dollar Singapura; 5.303 Dollar Amerika; &amp;lrm;lima EURO; 407 Ringgit Malayasia; 500 Riyal, serta Rp132.610.000. Diduga, uang tersebut merupakan hasil gratifikasi yang diterima oleh Nurdin Basirun.

Baca Juga: KPK Tetapkan Gubernur Kepri sebagai Tersangka Suap dan Gratifikasi
KPK sendiri telah menetapkan Nurdin Basirun (NBA) sebagai tersangka korupsi. Mantan Bupati Karimun tersebut dijerat dengan dua pasal yakni terkait tindak pidana suap dan gratifikasi.
Selain Nurdin Basirun, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Ketiganya yakni, Kadis Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan (EDS); Kabid Perikanan Tangkap, Budi Hartono (BUH); dan pihak swasta, Abu Bakar (ABK).Dalam perkara suapnya, Nurdin diduga menerima total 11.000 Dollar  Sing&amp;lrm;apura dan Rp45 juta terkait izin prinsip dan lokasi proyek  reklamasi di Kepri tahun 2018-2019. Uang tersebut diterima Nurdin dari  pihak swasta bernama Abu Bakar secara bertahap.
Atas perbuatannya,  Nurdin Basirun disangkakan melanggar Pasal &amp;lrm;12 huruf a atau huruf b  atau Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara  Edy dan Budio disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau  Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah  dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Yindak Pidana  Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang  diduga pemberi, Abu Bakar disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a  atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
