<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bacakan Pledoi, Joko Driyono Bantah Rusak Barang Bukti</title><description>Joko Driyono menegaskan jika tak pernah dengan sengaja melakukan perusakan kepada barang bukti</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/11/337/2077811/bacakan-pledoi-joko-driyono-bantah-rusak-barang-bukti</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/07/11/337/2077811/bacakan-pledoi-joko-driyono-bantah-rusak-barang-bukti"/><item><title>Bacakan Pledoi, Joko Driyono Bantah Rusak Barang Bukti</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/11/337/2077811/bacakan-pledoi-joko-driyono-bantah-rusak-barang-bukti</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/07/11/337/2077811/bacakan-pledoi-joko-driyono-bantah-rusak-barang-bukti</guid><pubDate>Kamis 11 Juli 2019 22:44 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/11/337/2077811/bacakan-pledoi-joko-driyono-bantah-rusak-barang-bukti-V4a1ATn4qP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Joko Driyono (Foto: Arief/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/11/337/2077811/bacakan-pledoi-joko-driyono-bantah-rusak-barang-bukti-V4a1ATn4qP.jpg</image><title>Joko Driyono (Foto: Arief/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (54) yang merupakan terdakwa perusakan barang bukti terkait skandal pengaturan skor sepakbola membantah tuduhan yang diberikan kepadanya oleh Jaksa Penuntut Umum. Joko Driyono menegaskan jika tak pernah dengan sengaja melakukan perusakan kepada barang bukti tersebut.
&quot;Dahsyat, karena saya sama sekali saya tidak pernah melakukan hal itu. Saya tidak pernah dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang barang bukti. Sebab, memang fakta di persidangan tidak tergambarkan apa yang didakwakan kepada saya,&quot; kata Joko Driyono, di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2018).
Ia menyatakan bilamana kasus yang menyeretnya bukanlah terkait dengan laporan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani. Padahal itu barang bukti di kasusnya juga tidak digunakan dalam perkara hukum lain atau kasus yang disidangkan di Banjarnegara.
Baca Juga: Joko Driyono Kembali Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan

Joko Driyono menjelaskan jika ia hanya meminta stafnya untuk masuk ke ruangannya bukan ke ruangan Komisi Disiplin (Komdis) lantaran tak ingin barang-barang pribadinya tidak tercecer.
&quot;Karena itu dengan jelas pula saya menyampaikan kepada Dani agar jangan sekali-kali memasuki ruangan Komisi Disiplin. Cukup ke ruangan saya, amankan barang pribadi saya. Hal itu murni karena saya hanya tidak ingin barang-barang pribadi saya tercecer dan tercampur kemudian hilang, atau rusak,&quot; jelasnya.
Karena itu dia pun membantah dari dalil-dalil yang sudah dituduhkan kepadanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
&quot;Saya hanya ingin mengatakan bahwa saya tidak akan berhenti mencintai sepakbola. Hal ini akan saya lakukan untuk membuktikan bahwa semua tuduhan, sangkaan dan stigma buruk kepada saya adalah tidak benar. Karena memang sejatinya saya tidak pernah melakukan hal itu,&quot; jelas Joko Driyono.Disisi lain, kuasa hukum Joko Driyono, Mustofa Abidin menulai  unsur-unsur yang ada pada dakwaan tidak terbukti adanya tindak pidana  terhadap kliennya.
Mulanya, Satgas Mafia Bola mencurigai adanya  upaya penghancuran barang bukti terkait sobekan kertas dari mesin  penyobek kertas.  Namun belakangan diketahui hal itu dilakukan staf  lainnya bernama Salim atas perintah Subekti yang merupakan karyawan  bagian keuangan PT. Liga Indonesia lama dan sekarang sebagai karyawan  bagian keuangan Persija.
Untuk barang bukti yang diambil oleh Mus  Muliadi, Mustofa membantah jika sama sekali bukanlah upaya untuk  menghilangkan atau menyembunyikan barang bukti.
Ia menuturkan  laptop yang diambil itu merupakan milik Subekti, pengambilan laptop itu  merupakan inisiatif Mus Muliadi dan bukan terdakwa yang menyuruh.

Jaksa  menuntut terdakwa mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (54) dengan  hukuman 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara atas perbuatan merusak  barang bukti terkait skandal pengaturan skor sepakbola. Tuntutan  dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 4 Juli 2019.
Dalam persidangan, jaksa menyatakan Joko Driyono bersalah karena  dinilai terbukti melanggar Pasal 235 juncto Pasal 231 Pasal 55 Ayat 1  ke-1 KUHP.
Adapun dalam menyusun tuntuan itu, jaksa  mempertimbangkan beberapa hal yang dianggap meringankan pria yang akrab  disapa Jokdri itu, yakni mengakui perbutaannya dan bersikap sopan.  Sementara hal yang memperberatkannya yakni mempersulit penyidikan yang  ditangani Satgas Anti-Mafia Bola.</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (54) yang merupakan terdakwa perusakan barang bukti terkait skandal pengaturan skor sepakbola membantah tuduhan yang diberikan kepadanya oleh Jaksa Penuntut Umum. Joko Driyono menegaskan jika tak pernah dengan sengaja melakukan perusakan kepada barang bukti tersebut.
&quot;Dahsyat, karena saya sama sekali saya tidak pernah melakukan hal itu. Saya tidak pernah dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang barang bukti. Sebab, memang fakta di persidangan tidak tergambarkan apa yang didakwakan kepada saya,&quot; kata Joko Driyono, di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2018).
Ia menyatakan bilamana kasus yang menyeretnya bukanlah terkait dengan laporan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani. Padahal itu barang bukti di kasusnya juga tidak digunakan dalam perkara hukum lain atau kasus yang disidangkan di Banjarnegara.
Baca Juga: Joko Driyono Kembali Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan

Joko Driyono menjelaskan jika ia hanya meminta stafnya untuk masuk ke ruangannya bukan ke ruangan Komisi Disiplin (Komdis) lantaran tak ingin barang-barang pribadinya tidak tercecer.
&quot;Karena itu dengan jelas pula saya menyampaikan kepada Dani agar jangan sekali-kali memasuki ruangan Komisi Disiplin. Cukup ke ruangan saya, amankan barang pribadi saya. Hal itu murni karena saya hanya tidak ingin barang-barang pribadi saya tercecer dan tercampur kemudian hilang, atau rusak,&quot; jelasnya.
Karena itu dia pun membantah dari dalil-dalil yang sudah dituduhkan kepadanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
&quot;Saya hanya ingin mengatakan bahwa saya tidak akan berhenti mencintai sepakbola. Hal ini akan saya lakukan untuk membuktikan bahwa semua tuduhan, sangkaan dan stigma buruk kepada saya adalah tidak benar. Karena memang sejatinya saya tidak pernah melakukan hal itu,&quot; jelas Joko Driyono.Disisi lain, kuasa hukum Joko Driyono, Mustofa Abidin menulai  unsur-unsur yang ada pada dakwaan tidak terbukti adanya tindak pidana  terhadap kliennya.
Mulanya, Satgas Mafia Bola mencurigai adanya  upaya penghancuran barang bukti terkait sobekan kertas dari mesin  penyobek kertas.  Namun belakangan diketahui hal itu dilakukan staf  lainnya bernama Salim atas perintah Subekti yang merupakan karyawan  bagian keuangan PT. Liga Indonesia lama dan sekarang sebagai karyawan  bagian keuangan Persija.
Untuk barang bukti yang diambil oleh Mus  Muliadi, Mustofa membantah jika sama sekali bukanlah upaya untuk  menghilangkan atau menyembunyikan barang bukti.
Ia menuturkan  laptop yang diambil itu merupakan milik Subekti, pengambilan laptop itu  merupakan inisiatif Mus Muliadi dan bukan terdakwa yang menyuruh.

Jaksa  menuntut terdakwa mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (54) dengan  hukuman 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara atas perbuatan merusak  barang bukti terkait skandal pengaturan skor sepakbola. Tuntutan  dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 4 Juli 2019.
Dalam persidangan, jaksa menyatakan Joko Driyono bersalah karena  dinilai terbukti melanggar Pasal 235 juncto Pasal 231 Pasal 55 Ayat 1  ke-1 KUHP.
Adapun dalam menyusun tuntuan itu, jaksa  mempertimbangkan beberapa hal yang dianggap meringankan pria yang akrab  disapa Jokdri itu, yakni mengakui perbutaannya dan bersikap sopan.  Sementara hal yang memperberatkannya yakni mempersulit penyidikan yang  ditangani Satgas Anti-Mafia Bola.</content:encoded></item></channel></rss>
