<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Petugas KKP Tertibkan Rumpon Ilegal Diduga Milik Nelayan Malaysia</title><description>Petugas KKP menertibkan sejumlah rumpon ilegal di Perairan Ambalat yang diduga milik nelayan Malaysia.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/11/340/2077420/petugas-kkp-tertibkan-rumpon-ilegal-diduga-milik-nelayan-malaysia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/07/11/340/2077420/petugas-kkp-tertibkan-rumpon-ilegal-diduga-milik-nelayan-malaysia"/><item><title>Petugas KKP Tertibkan Rumpon Ilegal Diduga Milik Nelayan Malaysia</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/11/340/2077420/petugas-kkp-tertibkan-rumpon-ilegal-diduga-milik-nelayan-malaysia</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/07/11/340/2077420/petugas-kkp-tertibkan-rumpon-ilegal-diduga-milik-nelayan-malaysia</guid><pubDate>Kamis 11 Juli 2019 10:11 WIB</pubDate><dc:creator>Amril Amarullah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/11/340/2077420/petugas-kkp-tertibkan-rumpon-ilegal-diduga-milik-nelayan-malaysia-3kOrAdExcq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapal KKP menertibkan rumpon ilegal di Perairan Ambalat diduga milik nelayan Malaysia. (Foto: KKP)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/11/340/2077420/petugas-kkp-tertibkan-rumpon-ilegal-diduga-milik-nelayan-malaysia-3kOrAdExcq.jpg</image><title>Kapal KKP menertibkan rumpon ilegal di Perairan Ambalat diduga milik nelayan Malaysia. (Foto: KKP)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan 5 unit alat bantu penangkapan ikan &quot;rumpon&quot; ilegal di sekitar Perairan Ambalat, perbatasan Indonesia-Malaysia.
&quot;Penertiban rumpon-rumpon tersebut dilakukan pada Rabu 10 Juli oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 07  yang dinakhodai Kapten Jendri Erwin Mamahit,&quot; ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman, Kamis (11/9/2019).
Baca juga:  Cegah Penyelundupan, KKP Perketat Pengawasan terhadap Pelabuhan Tak Resmi&amp;nbsp;
 
Rumpon-rumpon yang ditertibkan tersebut dipasang di perairan Indonesia tanpa izin dan diduga kuat dimiliki nelayan asing.
&quot;Berdasarkan identitas yang didapat, rumpon-rumpon tersebut diduga kuat dimiliki oleh warga Malaysia,&quot; tambah Agus Suherman.

Pemasangan rumpon oleh oknum warga Malaysia di perairan Indonesia disinyalir untuk meningkatkan hasil tangkapan. Hal ini tentu dapat merugikan nelayan Tanah Air karena ikan-ikan akan berkumpul di area rumpon dan kemudian ditangkap oleh nelayan asing.
Selanjutnya rumpon-rumpon tersebut dibawa dan diserahkan ke Stasiun PSDKP Tarakan Kalimantan Utara.
Baca juga:   Penyidik KKP Terima Satu Kapal Ilegal Tangkapan Bakamla 
 
Sejak Januari hingga Juli 2019, sebanyak 81 rumpon ilegal yang terdiri dari 76 milik warga Filipina dan 5 milik warga Malaysia berhasil ditertibkan oleh Kapal Pengawas Perikanan KKP.
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di wilayah pengelolaan perikanan (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR).
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan 5 unit alat bantu penangkapan ikan &quot;rumpon&quot; ilegal di sekitar Perairan Ambalat, perbatasan Indonesia-Malaysia.
&quot;Penertiban rumpon-rumpon tersebut dilakukan pada Rabu 10 Juli oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 07  yang dinakhodai Kapten Jendri Erwin Mamahit,&quot; ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman, Kamis (11/9/2019).
Baca juga:  Cegah Penyelundupan, KKP Perketat Pengawasan terhadap Pelabuhan Tak Resmi&amp;nbsp;
 
Rumpon-rumpon yang ditertibkan tersebut dipasang di perairan Indonesia tanpa izin dan diduga kuat dimiliki nelayan asing.
&quot;Berdasarkan identitas yang didapat, rumpon-rumpon tersebut diduga kuat dimiliki oleh warga Malaysia,&quot; tambah Agus Suherman.

Pemasangan rumpon oleh oknum warga Malaysia di perairan Indonesia disinyalir untuk meningkatkan hasil tangkapan. Hal ini tentu dapat merugikan nelayan Tanah Air karena ikan-ikan akan berkumpul di area rumpon dan kemudian ditangkap oleh nelayan asing.
Selanjutnya rumpon-rumpon tersebut dibawa dan diserahkan ke Stasiun PSDKP Tarakan Kalimantan Utara.
Baca juga:   Penyidik KKP Terima Satu Kapal Ilegal Tangkapan Bakamla 
 
Sejak Januari hingga Juli 2019, sebanyak 81 rumpon ilegal yang terdiri dari 76 milik warga Filipina dan 5 milik warga Malaysia berhasil ditertibkan oleh Kapal Pengawas Perikanan KKP.
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di wilayah pengelolaan perikanan (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR).
</content:encoded></item></channel></rss>
