<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Atiqah Hasiholan Bersyukur Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara</title><description>Atiqah Hasiholan sedikit lega setelah vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh JPU</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/12/337/2077823/atiqah-hasiholan-bersyukur-ratna-sarumpaet-divonis-2-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/07/12/337/2077823/atiqah-hasiholan-bersyukur-ratna-sarumpaet-divonis-2-tahun-penjara"/><item><title>Atiqah Hasiholan Bersyukur Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/12/337/2077823/atiqah-hasiholan-bersyukur-ratna-sarumpaet-divonis-2-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/07/12/337/2077823/atiqah-hasiholan-bersyukur-ratna-sarumpaet-divonis-2-tahun-penjara</guid><pubDate>Jum'at 12 Juli 2019 00:00 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/12/337/2077823/atiqah-hasiholan-bersyukur-ratna-sarumpaet-divonis-2-tahun-penjara-s6p7HIFTxF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Atiqah Hasiholan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/12/337/2077823/atiqah-hasiholan-bersyukur-ratna-sarumpaet-divonis-2-tahun-penjara-s6p7HIFTxF.jpg</image><title>Atiqah Hasiholan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Anak dari terdakwa Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan sedikit lega setelah vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
&quot;Ya saya bersyukur sangat jauh dari tuntutan jaksa yaitu 6 tahun dan hakim memvonis 2 tahun. Satu hal yang saya syukuri,&quot; kata Atiqah usai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Namun, Atiqah mengaku kecewa lantaran majelis hakim melihat kebohonganya berpotensi menimbulkan keonaran. Padahal menurut pandangannya apa yang disampaikan sang ibunda seharusnya tak masuk dalam keonaran.
&quot;Tapi yang saya yakini adalah selama ini saya berdiskusi dengan para ahli hukum tentang apa makna keonaran itu. Dimana sebenarnya tidak terpenuhi di sini, tapi muncul tadi terjadinya benih-benih keonaran. Saya jadi, 'loh apalagi ini',&quot; ucapnya.
Baca Juga: Ini Pernyataan Ratna Sarumpaet Setelah Divonis 2 Tahun Penjara

Sebelumnya diketahui, Majelis Hakim memvonis  Ratna Sarumpaet dua tahun atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.
Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 lantaran kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.
&quot;Terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,&quot; kata Ketua Majelis Hakim, Joni di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Meski begitu, vonis yang diberikan hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu menuntut Ratna  enam tahun penjara.</description><content:encoded>JAKARTA - Anak dari terdakwa Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan sedikit lega setelah vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
&quot;Ya saya bersyukur sangat jauh dari tuntutan jaksa yaitu 6 tahun dan hakim memvonis 2 tahun. Satu hal yang saya syukuri,&quot; kata Atiqah usai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Namun, Atiqah mengaku kecewa lantaran majelis hakim melihat kebohonganya berpotensi menimbulkan keonaran. Padahal menurut pandangannya apa yang disampaikan sang ibunda seharusnya tak masuk dalam keonaran.
&quot;Tapi yang saya yakini adalah selama ini saya berdiskusi dengan para ahli hukum tentang apa makna keonaran itu. Dimana sebenarnya tidak terpenuhi di sini, tapi muncul tadi terjadinya benih-benih keonaran. Saya jadi, 'loh apalagi ini',&quot; ucapnya.
Baca Juga: Ini Pernyataan Ratna Sarumpaet Setelah Divonis 2 Tahun Penjara

Sebelumnya diketahui, Majelis Hakim memvonis  Ratna Sarumpaet dua tahun atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.
Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 lantaran kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.
&quot;Terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,&quot; kata Ketua Majelis Hakim, Joni di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Meski begitu, vonis yang diberikan hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu menuntut Ratna  enam tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
