<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Fakta Ratna Sarumpaet, Viral Berujung Vonis 2 Tahun Penjara</title><description>Ratna Sarumpaet terbukti melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks dan melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/12/337/2077875/5-fakta-ratna-sarumpaet-viral-berujung-vonis-2-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/07/12/337/2077875/5-fakta-ratna-sarumpaet-viral-berujung-vonis-2-tahun-penjara"/><item><title>5 Fakta Ratna Sarumpaet, Viral Berujung Vonis 2 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/12/337/2077875/5-fakta-ratna-sarumpaet-viral-berujung-vonis-2-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/07/12/337/2077875/5-fakta-ratna-sarumpaet-viral-berujung-vonis-2-tahun-penjara</guid><pubDate>Jum'at 12 Juli 2019 07:31 WIB</pubDate><dc:creator>Sarah Hutagaol</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/12/337/2077875/5-fakta-ratna-sarumpaet-viral-berujung-vonis-2-tahun-penjara-Y9g5T9PGns.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang Ratna Sarumpaet (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/12/337/2077875/5-fakta-ratna-sarumpaet-viral-berujung-vonis-2-tahun-penjara-Y9g5T9PGns.jpg</image><title>Sidang Ratna Sarumpaet (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ratna Sarumpaet terbukti melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks dan melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Oleh karenanya, ia pun dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun oleh majelis hakim.
Berikut adalah fakta-fakta kasus hukum ibunda Atiqah Hasiholan tersebut hingga akhirnya dijatuhi hukuman yang dirangkum oleh Okezone;
1.	Viral di media sosial
Kasus Ratna Sarumpaet memang diawali dengan postingan dari salah satu netizen yang viral di media sosial. Dalam postingan itu terlihat kalau hampir seluruh wajahnya yang bengkak, dan disebut-sebut dikarenakan mengalami penganiayaan oleh sejumlah orang di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Postingan yang viral pada 2 Oktober 2018 itu pun rupanya langsung direspon cepat oleh beberapa politisi, yaitu politisi dari Partai Gerindra Rachel Maryam dan bahkan politisi PAN Hanum Rais sempat mengabadikan momen bersama dengan Ratna Sarumpaet dengan wajah yang masih bengkak.
Baca Juga: Atiqah Hasiholan Bersyukur Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara

2.	Prabowo Subianto turut angkat bicara
Tak hanya Rachel Maryam dan Hanum Rais, kabar penganiayaan yang dialami oleh Ratna Sarumpaet pun ditanggapi oleh Prabowo Subianto yang pada saat itu menjadi calon presiden pada Pilpres 2019.
Saat itu, Prabowo melakukan konferensi pers untuk meminta agar aparat hukum dapat menindak tegas penganiayaan yang menimpa Ratna Sarumpaet.
3.	Ratna Sarumpaet Mengaku Berbohong
Setelah beberapa kejanggalan terhadap wajah lebam yang di wajah Ratna  Sarumpaet dibeberkan oleh Tompi yang merupakan dokter bedah plastik,  akhirnya ia mengakui telah berbohong, dan meminta maaf kepada Prabowo  Subianto.
Ia juga menjelaskan kalau bengkak di wajahnya bukan dikarenakan hasil  aniaya yang terjadi di Bandung, melainkan usai menjalani operasi  plastik sedot lemak di wajahnya di salah satu klinik kecantikan,  Jakarta.

4.	Dilaporkan dan Ditetapkan Tersangka
Ratna Sarumpaet dilaporkan oleh sejumlah pelapor karena dianggao  telah menyebarkan berita bohong dan melanggar Undang-Undang ITE. Ia pun  akhirnya ditangkap di Bandara Soekarno Hatta saat hendak berangkat ke  Chile.
Tak lama, Ratna Sarumpaet ditetapkan tersangka, dan langsung ditahan di Polda Metro Jaya.
5.	Persidangan
Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana kasus penyebaran berita  bohong atau hoaksnya pada 25 Februari 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta  Selatan. Setelahnya, kuasa hukum sempat mengakukan penangguhan  penahanan, namun ditolak oleh majelis hakim.
Sejumlah saksi pun dihadirkan selama proses sidang berlangsung.  Beberap diantaranya adalah tokoh-tokoh terkenal dan politisi, seperti  Fahri  Hamzah, Dahnil Anzar, Rocky Gerung hingga Tompi.
Pada persidangan 28 Mei 2019, Ratna Sarumpaet dituntut hukuman  penjara selama 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan dalam  vonis, hakim memutuskan menjatuhi hukuman kurungan selama 2 tahun.
Oleh sebab itu, Ratna Sarumpaet pun akan menjalani masa hukumannya di  jeruji besi dengan 2 tahun dan akan dikurangi oleh masa tahanannya yang  sudah berjalan selama kurang lebih 9 bulan.
</description><content:encoded>JAKARTA - Ratna Sarumpaet terbukti melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks dan melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Oleh karenanya, ia pun dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun oleh majelis hakim.
Berikut adalah fakta-fakta kasus hukum ibunda Atiqah Hasiholan tersebut hingga akhirnya dijatuhi hukuman yang dirangkum oleh Okezone;
1.	Viral di media sosial
Kasus Ratna Sarumpaet memang diawali dengan postingan dari salah satu netizen yang viral di media sosial. Dalam postingan itu terlihat kalau hampir seluruh wajahnya yang bengkak, dan disebut-sebut dikarenakan mengalami penganiayaan oleh sejumlah orang di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Postingan yang viral pada 2 Oktober 2018 itu pun rupanya langsung direspon cepat oleh beberapa politisi, yaitu politisi dari Partai Gerindra Rachel Maryam dan bahkan politisi PAN Hanum Rais sempat mengabadikan momen bersama dengan Ratna Sarumpaet dengan wajah yang masih bengkak.
Baca Juga: Atiqah Hasiholan Bersyukur Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara

2.	Prabowo Subianto turut angkat bicara
Tak hanya Rachel Maryam dan Hanum Rais, kabar penganiayaan yang dialami oleh Ratna Sarumpaet pun ditanggapi oleh Prabowo Subianto yang pada saat itu menjadi calon presiden pada Pilpres 2019.
Saat itu, Prabowo melakukan konferensi pers untuk meminta agar aparat hukum dapat menindak tegas penganiayaan yang menimpa Ratna Sarumpaet.
3.	Ratna Sarumpaet Mengaku Berbohong
Setelah beberapa kejanggalan terhadap wajah lebam yang di wajah Ratna  Sarumpaet dibeberkan oleh Tompi yang merupakan dokter bedah plastik,  akhirnya ia mengakui telah berbohong, dan meminta maaf kepada Prabowo  Subianto.
Ia juga menjelaskan kalau bengkak di wajahnya bukan dikarenakan hasil  aniaya yang terjadi di Bandung, melainkan usai menjalani operasi  plastik sedot lemak di wajahnya di salah satu klinik kecantikan,  Jakarta.

4.	Dilaporkan dan Ditetapkan Tersangka
Ratna Sarumpaet dilaporkan oleh sejumlah pelapor karena dianggao  telah menyebarkan berita bohong dan melanggar Undang-Undang ITE. Ia pun  akhirnya ditangkap di Bandara Soekarno Hatta saat hendak berangkat ke  Chile.
Tak lama, Ratna Sarumpaet ditetapkan tersangka, dan langsung ditahan di Polda Metro Jaya.
5.	Persidangan
Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana kasus penyebaran berita  bohong atau hoaksnya pada 25 Februari 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta  Selatan. Setelahnya, kuasa hukum sempat mengakukan penangguhan  penahanan, namun ditolak oleh majelis hakim.
Sejumlah saksi pun dihadirkan selama proses sidang berlangsung.  Beberap diantaranya adalah tokoh-tokoh terkenal dan politisi, seperti  Fahri  Hamzah, Dahnil Anzar, Rocky Gerung hingga Tompi.
Pada persidangan 28 Mei 2019, Ratna Sarumpaet dituntut hukuman  penjara selama 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan dalam  vonis, hakim memutuskan menjatuhi hukuman kurungan selama 2 tahun.
Oleh sebab itu, Ratna Sarumpaet pun akan menjalani masa hukumannya di  jeruji besi dengan 2 tahun dan akan dikurangi oleh masa tahanannya yang  sudah berjalan selama kurang lebih 9 bulan.
</content:encoded></item></channel></rss>
