<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nasdem Minta KPK Rekonstruksi OTT Gubernur Kepri</title><description>Nasdem menilai KPK telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam melancarkan OTT kepada Gubernur Kepri.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/12/337/2078200/nasdem-minta-kpk-rekonstruksi-ott-gubernur-kepri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/07/12/337/2078200/nasdem-minta-kpk-rekonstruksi-ott-gubernur-kepri"/><item><title>Nasdem Minta KPK Rekonstruksi OTT Gubernur Kepri</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/12/337/2078200/nasdem-minta-kpk-rekonstruksi-ott-gubernur-kepri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/07/12/337/2078200/nasdem-minta-kpk-rekonstruksi-ott-gubernur-kepri</guid><pubDate>Jum'at 12 Juli 2019 20:05 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/12/337/2078200/nasdem-minta-kpk-rekonstruksi-ott-gubernur-kepri-HJuLMDCHYg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anggota Dewan Pakar Partai Nasdem, Taufiqulhadi. (Foto : iNews.id/Felldy Utama)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/12/337/2078200/nasdem-minta-kpk-rekonstruksi-ott-gubernur-kepri-HJuLMDCHYg.jpg</image><title>Anggota Dewan Pakar Partai Nasdem, Taufiqulhadi. (Foto : iNews.id/Felldy Utama)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Partai Nasdem menyatakan KPK telah menyalahgunakan wewenangnya saat melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun.
&quot;Saya telah menyatakan, OTT KPK kali imi di Kepri telah telah  (melakukan-red) penyalahgunaan wewenang karena telah bertindak di luar ketentuan hukum formil yang berlaku,&quot; kata anggota Dewan Pakar Nasdem, Taufiqulhadi kepada Okezone, Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Taufqulhadi menjelaskan, jika dilihat dari konteks due process of law, OTT KPK dinilai cacat. Menurutnya, hal itu lantaran Nurdin ditangkap dengan tuduhan menerima uang suap.
&quot;KPK tidak menyebutkan sang penyuap. Padahal dalam kasus  suap, harus ada penyuap dan yang disuap. Sementara alat bukti  yang Rp60 juta hanya dicari-cari. Masa sih, orang  menyuap seorang gubernur dengan nilai hanya 60juta rupiah,&quot; ujar Taufiqulhadi.
Oleh sebab itu, Taufiqulhadi meminta kepada lembaga antirasuah untuk menggelar rekonstruksi terkait operasi senyap tersebut.



&quot;Saya tunggu kapan KPK akan gelar rekonstruksi OTT di Kepri. Saya menganggap, pemimpin KPK cukup responsif ketika mengatakan setuju melakukan gelar rekonstruksi OTT dalam kasus Pak Nurdin Basirun di Kepri,&quot; tutur dia.
Apabila rekonstruksi disetujui, Taufiqulhadi menekankan, Komisi III DPR RI siap mengirim anggotanya untuk menyaksikannya.
&quot;Rekonstruksi tersebut, selain akan dihadiri anggota komisi 3, juga harus dihadiri para penegak hukum lembaga lain yaitu polisi, jaksa dan advokat. Dengan demikian, gelar rekonstruksi tersebut bisa dipertanggungjawabkan nanti kesahihannya,&quot; ucap anggota Komisi III itu.

Baca Juga : Geledah Rumah Dinas Gubernur Kepri, KPK Sita Kardus Berisi Uang dan Dokumen

&amp;lrm;KPK telah menetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun (NBA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi proyek reklamasi di wilayahnya tahun 2018-2019.

Selain Nurdin Basirun, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya. Ketiganya ialah Kadis Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan (EDS); Kabid Perikanan Tangkap, Budi Hartono (BUH); dan pihak swasta, Abu Bakar (ABK).

Baca Juga : Mendagri Mengaku Sering Peringatkan Gubernur Kepri soal Bahaya Korupsi

Nurdin Basirun diduga menerima suap sebesar 11.000 Dolar Singapura dan Rp45 juta. Uang tersebut diberikan secara bertahap dari pengusaha Abu Bakar untuk membantu mendapatkan izin pembangunan resort dan kawasan wisata di area reklamasi.
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Partai Nasdem menyatakan KPK telah menyalahgunakan wewenangnya saat melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun.
&quot;Saya telah menyatakan, OTT KPK kali imi di Kepri telah telah  (melakukan-red) penyalahgunaan wewenang karena telah bertindak di luar ketentuan hukum formil yang berlaku,&quot; kata anggota Dewan Pakar Nasdem, Taufiqulhadi kepada Okezone, Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Taufqulhadi menjelaskan, jika dilihat dari konteks due process of law, OTT KPK dinilai cacat. Menurutnya, hal itu lantaran Nurdin ditangkap dengan tuduhan menerima uang suap.
&quot;KPK tidak menyebutkan sang penyuap. Padahal dalam kasus  suap, harus ada penyuap dan yang disuap. Sementara alat bukti  yang Rp60 juta hanya dicari-cari. Masa sih, orang  menyuap seorang gubernur dengan nilai hanya 60juta rupiah,&quot; ujar Taufiqulhadi.
Oleh sebab itu, Taufiqulhadi meminta kepada lembaga antirasuah untuk menggelar rekonstruksi terkait operasi senyap tersebut.



&quot;Saya tunggu kapan KPK akan gelar rekonstruksi OTT di Kepri. Saya menganggap, pemimpin KPK cukup responsif ketika mengatakan setuju melakukan gelar rekonstruksi OTT dalam kasus Pak Nurdin Basirun di Kepri,&quot; tutur dia.
Apabila rekonstruksi disetujui, Taufiqulhadi menekankan, Komisi III DPR RI siap mengirim anggotanya untuk menyaksikannya.
&quot;Rekonstruksi tersebut, selain akan dihadiri anggota komisi 3, juga harus dihadiri para penegak hukum lembaga lain yaitu polisi, jaksa dan advokat. Dengan demikian, gelar rekonstruksi tersebut bisa dipertanggungjawabkan nanti kesahihannya,&quot; ucap anggota Komisi III itu.

Baca Juga : Geledah Rumah Dinas Gubernur Kepri, KPK Sita Kardus Berisi Uang dan Dokumen

&amp;lrm;KPK telah menetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun (NBA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi proyek reklamasi di wilayahnya tahun 2018-2019.

Selain Nurdin Basirun, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya. Ketiganya ialah Kadis Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan (EDS); Kabid Perikanan Tangkap, Budi Hartono (BUH); dan pihak swasta, Abu Bakar (ABK).

Baca Juga : Mendagri Mengaku Sering Peringatkan Gubernur Kepri soal Bahaya Korupsi

Nurdin Basirun diduga menerima suap sebesar 11.000 Dolar Singapura dan Rp45 juta. Uang tersebut diberikan secara bertahap dari pengusaha Abu Bakar untuk membantu mendapatkan izin pembangunan resort dan kawasan wisata di area reklamasi.
</content:encoded></item></channel></rss>
