<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun, Mafindo: Penyebar Hoax Juga Harusnya Dihukum</title><description>Direktur Fact Checker, Mafindo Aribowo Sasmito menilai vonis 2 tahun terhadap Ratna Sarumpaet sudah baik dilakukan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/12/337/2078250/ratna-sarumpaet-divonis-2-tahun-mafindo-penyebar-hoax-juga-harusnya-dihukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/07/12/337/2078250/ratna-sarumpaet-divonis-2-tahun-mafindo-penyebar-hoax-juga-harusnya-dihukum"/><item><title>Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun, Mafindo: Penyebar Hoax Juga Harusnya Dihukum</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/12/337/2078250/ratna-sarumpaet-divonis-2-tahun-mafindo-penyebar-hoax-juga-harusnya-dihukum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/07/12/337/2078250/ratna-sarumpaet-divonis-2-tahun-mafindo-penyebar-hoax-juga-harusnya-dihukum</guid><pubDate>Jum'at 12 Juli 2019 22:31 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/12/337/2078250/ratna-sarumpaet-divonis-2-tahun-mafindo-penyebar-hoax-juga-harusnya-dihukum-PhI0FRwFKA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ratna Sarumpaet (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/12/337/2078250/ratna-sarumpaet-divonis-2-tahun-mafindo-penyebar-hoax-juga-harusnya-dihukum-PhI0FRwFKA.jpg</image><title>Ratna Sarumpaet (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Direktur Fact Checker, Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Aribowo Sasmito menilai vonis 2 tahun terhadap Ratna Sarumpaet sudah baik dilakukan.

Namun menurutnya proses hukum tidak hanya dilakukan terhadap Ratna selaku pembuat hoax melainkan juga mereka yang menyebarkan melalui sosial media.

&quot;Kalau mau adil kasus Ratna sebetulnya yang nyebar kan bukan bu Ratna ada akun akun medsos justru enggak di apa-apain padahal followernya ribuan yang kalau di klarifikasi pun belum tentu diterima masyarakat,&quot; kata Aribowo kepada Okezone, Jumat (12/7/2019).

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian kata Dia, memang setiap kasus hoax yang beredar di medsos tidak semua bisa langsung diproses hukum oleh pihak kepolisian. Hal itu diukur dengan dampak daripada hoax yang disebarkan tersendiri.



&quot;Saya pernah ngobrol sama polri penyelesaian hukum itu bukan engga penting, penting namun prioritasnya kepada kasus yang bikin gaduh malah diceritakan kalau dalam akunnya itu baru sekali dua kali di ajak ngopi ditanya aja nah langkah hukum itu terakhir,&quot; paparnya.

Kendati begitu lanjutnya, vonis terhadap Ratna akan menjadi contoh bagi masyarakat. Diharapkan dengan adanya itu bis memberikan efek positif sehingga tidak mudah menyebarkan informasi palsu atau hoax.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wNy8xMS8xLzEyMDE4OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

&quot;Sebetulnya tujuannya jadi contoh kan udah di sosialisaikan juga ada UU ITE loh tapi kalau mau di follow up sebetulnya tentang seperti seharunya perlakuannya mirip seperti kasus tujuh kontainer ini sama-sama bikin gaduh kalau mau di follow up kaya gitu,&quot; tambahnya.

&quot;Masukan temen-temen yang nyebarkan itu di proses juga si ibu Ratna kan cerita ke kalangan terbatas nah kalau keluarga bukan nyebarin tapi yang masalah orang-orang yang nyebar,&quot; tutupnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktur Fact Checker, Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Aribowo Sasmito menilai vonis 2 tahun terhadap Ratna Sarumpaet sudah baik dilakukan.

Namun menurutnya proses hukum tidak hanya dilakukan terhadap Ratna selaku pembuat hoax melainkan juga mereka yang menyebarkan melalui sosial media.

&quot;Kalau mau adil kasus Ratna sebetulnya yang nyebar kan bukan bu Ratna ada akun akun medsos justru enggak di apa-apain padahal followernya ribuan yang kalau di klarifikasi pun belum tentu diterima masyarakat,&quot; kata Aribowo kepada Okezone, Jumat (12/7/2019).

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian kata Dia, memang setiap kasus hoax yang beredar di medsos tidak semua bisa langsung diproses hukum oleh pihak kepolisian. Hal itu diukur dengan dampak daripada hoax yang disebarkan tersendiri.



&quot;Saya pernah ngobrol sama polri penyelesaian hukum itu bukan engga penting, penting namun prioritasnya kepada kasus yang bikin gaduh malah diceritakan kalau dalam akunnya itu baru sekali dua kali di ajak ngopi ditanya aja nah langkah hukum itu terakhir,&quot; paparnya.

Kendati begitu lanjutnya, vonis terhadap Ratna akan menjadi contoh bagi masyarakat. Diharapkan dengan adanya itu bis memberikan efek positif sehingga tidak mudah menyebarkan informasi palsu atau hoax.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wNy8xMS8xLzEyMDE4OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

&quot;Sebetulnya tujuannya jadi contoh kan udah di sosialisaikan juga ada UU ITE loh tapi kalau mau di follow up sebetulnya tentang seperti seharunya perlakuannya mirip seperti kasus tujuh kontainer ini sama-sama bikin gaduh kalau mau di follow up kaya gitu,&quot; tambahnya.

&quot;Masukan temen-temen yang nyebarkan itu di proses juga si ibu Ratna kan cerita ke kalangan terbatas nah kalau keluarga bukan nyebarin tapi yang masalah orang-orang yang nyebar,&quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
