<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Diminta Segera Beri Kepastian Kasus Hukum Habib Rizieq</title><description>Pemerintah diimbau segera memberi kepastian terhadap kasus yang menjerat pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/15/337/2078928/pemerintah-diminta-segera-beri-kepastian-kasus-hukum-habib-rizieq</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/07/15/337/2078928/pemerintah-diminta-segera-beri-kepastian-kasus-hukum-habib-rizieq"/><item><title>Pemerintah Diminta Segera Beri Kepastian Kasus Hukum Habib Rizieq</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/15/337/2078928/pemerintah-diminta-segera-beri-kepastian-kasus-hukum-habib-rizieq</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/07/15/337/2078928/pemerintah-diminta-segera-beri-kepastian-kasus-hukum-habib-rizieq</guid><pubDate>Senin 15 Juli 2019 10:22 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Fardiansyah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/15/337/2078928/pemerintah-diminta-segera-beri-kepastian-kasus-hukum-habib-rizieq-zvOL80zocN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Habib Rizieq Shihab. (Foto: Arif Julianto/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/15/337/2078928/pemerintah-diminta-segera-beri-kepastian-kasus-hukum-habib-rizieq-zvOL80zocN.jpg</image><title>Habib Rizieq Shihab. (Foto: Arif Julianto/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pakar hukum dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad, mengingatkan pemerintah segera memberikan kepastian hukum terhadap kasus Habib Rizieq Sihab (HRS). Ia menyatakan kepastian hukum itu tidak boleh terlalu lama.
&quot;Suatu kasus harus ada kepastian hukum, tidak boleh berlarut-larut atau digantung,&quot; kata Suparji ketika berbincang dengan Okezone, Senin (15/7/2019).
Baca juga: FPI Akan Tempuh Jalur Pribadi untuk Pulangkan Habib Rizieq ke Indonesia 
Ia menerangkan, pemerintah wajib tegas terhadap siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum tanpa pandang bulu. Namun jika tidak ditemukan bukti-bukti kuat, maka pemerintah juga wajib membersihkan namanya.
&quot;Jika pulang kejelasan kasusnya, tidak bisa dihentikan, karena tidak ada unsurnya. Itu tidak bisa,&quot; ungkap Suparji.

Dia menambahkan, apabila kasus Habib Rizieq dihentikan berdasarkan salah satu syarat rekonsiliasi yang diajukan Partai Gerindra, maka tidak bisa dilakukan. Sebab, persoalan hukum tidak bisa dibarter.
&quot;Rekonsialiasi tidak barter dengan perkara,&quot; tegas Suparji.
Baca juga:    Pemerintah Kaji Kepulangan Habib Rizieq ke Tanah Air&amp;nbsp;
 
Ia melanjutkan, akan tetapi jika terdapat argumen hukum yang jelas, maka syarat tersebut bisa dilakukan, asal tidak ada unsur politik.
&quot;Kecuali ada argumentasi hukum yang jelas, itu bisa dilakukan, bukan politis ya, karena kalau politis bisa multitafsir,&quot; tuturnya. (han)</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pakar hukum dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad, mengingatkan pemerintah segera memberikan kepastian hukum terhadap kasus Habib Rizieq Sihab (HRS). Ia menyatakan kepastian hukum itu tidak boleh terlalu lama.
&quot;Suatu kasus harus ada kepastian hukum, tidak boleh berlarut-larut atau digantung,&quot; kata Suparji ketika berbincang dengan Okezone, Senin (15/7/2019).
Baca juga: FPI Akan Tempuh Jalur Pribadi untuk Pulangkan Habib Rizieq ke Indonesia 
Ia menerangkan, pemerintah wajib tegas terhadap siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum tanpa pandang bulu. Namun jika tidak ditemukan bukti-bukti kuat, maka pemerintah juga wajib membersihkan namanya.
&quot;Jika pulang kejelasan kasusnya, tidak bisa dihentikan, karena tidak ada unsurnya. Itu tidak bisa,&quot; ungkap Suparji.

Dia menambahkan, apabila kasus Habib Rizieq dihentikan berdasarkan salah satu syarat rekonsiliasi yang diajukan Partai Gerindra, maka tidak bisa dilakukan. Sebab, persoalan hukum tidak bisa dibarter.
&quot;Rekonsialiasi tidak barter dengan perkara,&quot; tegas Suparji.
Baca juga:    Pemerintah Kaji Kepulangan Habib Rizieq ke Tanah Air&amp;nbsp;
 
Ia melanjutkan, akan tetapi jika terdapat argumen hukum yang jelas, maka syarat tersebut bisa dilakukan, asal tidak ada unsur politik.
&quot;Kecuali ada argumentasi hukum yang jelas, itu bisa dilakukan, bukan politis ya, karena kalau politis bisa multitafsir,&quot; tuturnya. (han)</content:encoded></item></channel></rss>
