<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Surat Pertimbangan Amnesti Presiden Jokowi untuk Baiq Nuril Diparipurnakan DPR Esok Hari</title><description>Suratnya sudah saya teruskan ke ketua DPR. Sekitar 20 menit lalu suratnya masuk dari Istana.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/15/337/2079236/surat-pertimbangan-amnesti-presiden-jokowi-untuk-baiq-nuril-diparipurnakan-dpr-esok-hari</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/07/15/337/2079236/surat-pertimbangan-amnesti-presiden-jokowi-untuk-baiq-nuril-diparipurnakan-dpr-esok-hari"/><item><title>Surat Pertimbangan Amnesti Presiden Jokowi untuk Baiq Nuril Diparipurnakan DPR Esok Hari</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/15/337/2079236/surat-pertimbangan-amnesti-presiden-jokowi-untuk-baiq-nuril-diparipurnakan-dpr-esok-hari</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/07/15/337/2079236/surat-pertimbangan-amnesti-presiden-jokowi-untuk-baiq-nuril-diparipurnakan-dpr-esok-hari</guid><pubDate>Senin 15 Juli 2019 18:51 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/15/337/2079236/surat-pertimbangan-amnesti-presiden-jokowi-untuk-baiq-nuril-diparipurnakan-dpr-esok-hari-DAoGHbP1aG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Baiq Nuril (Foto: Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/15/337/2079236/surat-pertimbangan-amnesti-presiden-jokowi-untuk-baiq-nuril-diparipurnakan-dpr-esok-hari-DAoGHbP1aG.jpg</image><title>Baiq Nuril (Foto: Istimewa)</title></images><description>JAKARTA - Jajaran DPR RI sudah menerima surat pertimbangan amnesti pada Baiq Nuril terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi, pada sore ini, Senin (15/7/2019).

Sekjen DPR Indra Iskandar, mengatakan, surat dari Presiden itu sudah diteruskan kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet).

&amp;ldquo;Ya benar, suratnya sudah saya teruskan ke ketua DPR. Sekitar 20 menit lalu suratnya masuk dari Istana,&amp;rdquo; kata Indra saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (15/7/2019).


Baca Juga: Ini Isi Surat Permohonan Amnesti Baiq Nuril ke Jokowi

Indra menyatakan, surat itu akan dibahas di rapat paripurna DPR besok hari, Selasa 16 Juli 2019. &quot;Besok pagi akan langsung dimasukkan di agenda paripurna dan dibacakan suratnya di paripurna,&quot; tuturnya.

Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) memastikan proses pemberian pertimbangan amnesti terhadap terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril&amp;lrm; kepada Presiden Jokowi akan berlangsung mulus.

Bamsoet menerangkan, DPR akan segera memproses surat permintaan pertimbangan amnesti Baiq Nuril di Komisi III. Ia menargetkan, pertimbangan DPR bisa dirampungkan dalam sepekan.</description><content:encoded>JAKARTA - Jajaran DPR RI sudah menerima surat pertimbangan amnesti pada Baiq Nuril terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi, pada sore ini, Senin (15/7/2019).

Sekjen DPR Indra Iskandar, mengatakan, surat dari Presiden itu sudah diteruskan kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet).

&amp;ldquo;Ya benar, suratnya sudah saya teruskan ke ketua DPR. Sekitar 20 menit lalu suratnya masuk dari Istana,&amp;rdquo; kata Indra saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (15/7/2019).


Baca Juga: Ini Isi Surat Permohonan Amnesti Baiq Nuril ke Jokowi

Indra menyatakan, surat itu akan dibahas di rapat paripurna DPR besok hari, Selasa 16 Juli 2019. &quot;Besok pagi akan langsung dimasukkan di agenda paripurna dan dibacakan suratnya di paripurna,&quot; tuturnya.

Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) memastikan proses pemberian pertimbangan amnesti terhadap terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril&amp;lrm; kepada Presiden Jokowi akan berlangsung mulus.

Bamsoet menerangkan, DPR akan segera memproses surat permintaan pertimbangan amnesti Baiq Nuril di Komisi III. Ia menargetkan, pertimbangan DPR bisa dirampungkan dalam sepekan.</content:encoded></item></channel></rss>
