<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengendara Rubicon yang Tabrak Pemotor Hingga Terobos Lomba Lari Terancam Pidana</title><description>Pengendara mobil Jeep Rubicon yang menabrak pemotor  terancam dijerat pidana oleh aparat kepolisian.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/15/338/2079108/pengendara-rubicon-yang-tabrak-pemotor-hingga-terobos-lomba-lari-terancam-pidana</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/07/15/338/2079108/pengendara-rubicon-yang-tabrak-pemotor-hingga-terobos-lomba-lari-terancam-pidana"/><item><title>Pengendara Rubicon yang Tabrak Pemotor Hingga Terobos Lomba Lari Terancam Pidana</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/15/338/2079108/pengendara-rubicon-yang-tabrak-pemotor-hingga-terobos-lomba-lari-terancam-pidana</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/07/15/338/2079108/pengendara-rubicon-yang-tabrak-pemotor-hingga-terobos-lomba-lari-terancam-pidana</guid><pubDate>Senin 15 Juli 2019 15:27 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/15/338/2079108/pengendara-rubicon-yang-tabrak-pemotor-masuk-lomba-lari-terancam-pidana-o3gv5Z4IH1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Viral Mobil Tabrak Motor (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/15/338/2079108/pengendara-rubicon-yang-tabrak-pemotor-masuk-lomba-lari-terancam-pidana-o3gv5Z4IH1.jpg</image><title>Viral Mobil Tabrak Motor (Foto: Instagram)</title></images><description>JAKARTA - Pengendara mobil Jeep Rubicon yang menabrak pemotor dan masuk ke garis finish di acara lomba lari terancam dijerat pidana oleh aparat kepolisian.
Saat ini, Kepolisian telah melayangkan surat pemaggilan terhadap pengemudi mobil Jeep Rubicon berinisal PKD yang menabrak panitia Jakarta Internasional Milo Run 2019 bernama Lena Marissa.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir menjelaskan, PKD dapat dijerat lima tahun penjara jika korban mengalami luka berat. Jika seandainya korban hanya mengalami luka ringan, maka PKD hanya terancam kurungan satu tahun penjara.
&quot;(Pengendara Jeep Rubicon) terancam Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009. Dijerat Pasal 310 Ayat 2 kalau korbannya luka ringan atau Ayat 3 kalau korbannya luka berat,&quot; kata Nasir di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/7/2019).
Sementara, pihak kepolisian belum menerima hasil pemeriksaan kesehatan Lena Marissa. Diketahui, korban menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit MMC.
&quot;Kita belum mendapatkan hasil medis, hasil visumnya juga belum ditentukan apakah menderita luka berat atau luka ringan,&quot; ujar Nasir.








View this post on Instagram








A post shared by Fakta, Berita &amp;amp; Info Jakarta (@fakta.jakarta) on Jul 14, 2019 at 5:38am PDT






Baca Juga: Viral Mobil Rubicon Tabrak Pemotor Perempuan Lalu Masuk Lokasi Lomba Lari
Sebelumnya, sebuah video beredar dan viral di media sosial lantaran menampilkan adanya sebuah mobil Jeep Rubicon masuk ke garis finish di ajang Jakarta Internasional Milo Run 2019. Video tersebut ramai diperbincangkan sejak kemarin Minggu 14 Juli 2019.
Kejadian tersebut bermula saat mobil Jeep Rubicon dengan pelat nomor B 123 DAA menabrak motor Yamaha N-Max yang dikemudikan oleh Lena Marissa di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Tiba-tiba, mobil Jeep Rubicon tersebut menabrak Lena dari arah belakang.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengendara mobil Jeep Rubicon yang menabrak pemotor dan masuk ke garis finish di acara lomba lari terancam dijerat pidana oleh aparat kepolisian.
Saat ini, Kepolisian telah melayangkan surat pemaggilan terhadap pengemudi mobil Jeep Rubicon berinisal PKD yang menabrak panitia Jakarta Internasional Milo Run 2019 bernama Lena Marissa.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir menjelaskan, PKD dapat dijerat lima tahun penjara jika korban mengalami luka berat. Jika seandainya korban hanya mengalami luka ringan, maka PKD hanya terancam kurungan satu tahun penjara.
&quot;(Pengendara Jeep Rubicon) terancam Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009. Dijerat Pasal 310 Ayat 2 kalau korbannya luka ringan atau Ayat 3 kalau korbannya luka berat,&quot; kata Nasir di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/7/2019).
Sementara, pihak kepolisian belum menerima hasil pemeriksaan kesehatan Lena Marissa. Diketahui, korban menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit MMC.
&quot;Kita belum mendapatkan hasil medis, hasil visumnya juga belum ditentukan apakah menderita luka berat atau luka ringan,&quot; ujar Nasir.








View this post on Instagram








A post shared by Fakta, Berita &amp;amp; Info Jakarta (@fakta.jakarta) on Jul 14, 2019 at 5:38am PDT






Baca Juga: Viral Mobil Rubicon Tabrak Pemotor Perempuan Lalu Masuk Lokasi Lomba Lari
Sebelumnya, sebuah video beredar dan viral di media sosial lantaran menampilkan adanya sebuah mobil Jeep Rubicon masuk ke garis finish di ajang Jakarta Internasional Milo Run 2019. Video tersebut ramai diperbincangkan sejak kemarin Minggu 14 Juli 2019.
Kejadian tersebut bermula saat mobil Jeep Rubicon dengan pelat nomor B 123 DAA menabrak motor Yamaha N-Max yang dikemudikan oleh Lena Marissa di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Tiba-tiba, mobil Jeep Rubicon tersebut menabrak Lena dari arah belakang.</content:encoded></item></channel></rss>
