<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ratna Sarumpaet Tak Ajukan Banding atas Vonis 2 Tahun Penjara</title><description>Pertimbangan Ratna tidak mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara lantaran saat ini sudah menjalani 9 bulan masa tahanan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/16/337/2079571/ratna-sarumpaet-tak-ajukan-banding-atas-vonis-2-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/07/16/337/2079571/ratna-sarumpaet-tak-ajukan-banding-atas-vonis-2-tahun-penjara"/><item><title>Ratna Sarumpaet Tak Ajukan Banding atas Vonis 2 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/16/337/2079571/ratna-sarumpaet-tak-ajukan-banding-atas-vonis-2-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/07/16/337/2079571/ratna-sarumpaet-tak-ajukan-banding-atas-vonis-2-tahun-penjara</guid><pubDate>Selasa 16 Juli 2019 13:53 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/16/337/2079571/ratna-sarumpaet-tak-ajukan-banding-atas-vonis-2-tahun-penjara-h0YdnOWdlD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ratna Sarumpaet memeluk anaknya Atiqah Hasiholan beserta anggota keluarga lainnya usai divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim di PN Jaksel, Kamis (11/7/2019). (Foto : Harits Tryan Akhmad/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/16/337/2079571/ratna-sarumpaet-tak-ajukan-banding-atas-vonis-2-tahun-penjara-h0YdnOWdlD.jpg</image><title>Ratna Sarumpaet memeluk anaknya Atiqah Hasiholan beserta anggota keluarga lainnya usai divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim di PN Jaksel, Kamis (11/7/2019). (Foto : Harits Tryan Akhmad/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet tidak mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Ratna, Desmihardi menjelaskan, keputusan menerima vonis itu setelah kliennya melakukan konsultasi dengan tim kuasa hukum.

&quot;Dari sisi Ibu (Ratna Sarumpaet-red), kami penasehat hukum bahwa terhadap kasus ini, tidak akan mengajukan banding dulu,&quot; kata Desmihardi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/7/2019).

Demishardi beralasan masa hukuman Ratna menjadi pertimbangan pihaknya tak mengajukan banding. Itu karena Ratna telah menjalani hampir setengah masa tahanannya.

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/07/11/58009/296026_medium.jpg&quot; alt=&quot;Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Vonis di PN Jakarta Selatan&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

&quot;Alasannya ada beberapa pertimbangan kita melihat masa hukuman yang dua tahun itu ibu sendiri sudah menjalankan sampai saat ini sudah sampai hampir 9 bulan. Jadi kalau ibu menjalani, mungkin tinggal setahun lagi. Itu pertimbangan yang utama,&quot; katanya.

Baca Juga : Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun, Mafindo: Penyebar Hoax Juga Harusnya Dihukum

Dalam kasus ini, Ketua Majelis Hakim Joni memvonis Ratna Sarumpaet 2 tahun penjara. Ratna terbukti bersalah sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana karena terbukti telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan benih keonaran.

Baca Juga : Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara, TKN: Efek Kebohongannya Luar Biasa

</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet tidak mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Ratna, Desmihardi menjelaskan, keputusan menerima vonis itu setelah kliennya melakukan konsultasi dengan tim kuasa hukum.

&quot;Dari sisi Ibu (Ratna Sarumpaet-red), kami penasehat hukum bahwa terhadap kasus ini, tidak akan mengajukan banding dulu,&quot; kata Desmihardi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/7/2019).

Demishardi beralasan masa hukuman Ratna menjadi pertimbangan pihaknya tak mengajukan banding. Itu karena Ratna telah menjalani hampir setengah masa tahanannya.

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/07/11/58009/296026_medium.jpg&quot; alt=&quot;Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Vonis di PN Jakarta Selatan&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

&quot;Alasannya ada beberapa pertimbangan kita melihat masa hukuman yang dua tahun itu ibu sendiri sudah menjalankan sampai saat ini sudah sampai hampir 9 bulan. Jadi kalau ibu menjalani, mungkin tinggal setahun lagi. Itu pertimbangan yang utama,&quot; katanya.

Baca Juga : Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun, Mafindo: Penyebar Hoax Juga Harusnya Dihukum

Dalam kasus ini, Ketua Majelis Hakim Joni memvonis Ratna Sarumpaet 2 tahun penjara. Ratna terbukti bersalah sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana karena terbukti telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan benih keonaran.

Baca Juga : Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara, TKN: Efek Kebohongannya Luar Biasa

</content:encoded></item></channel></rss>
