<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK: Kasus E-KTP Adalah Contoh 'Negara Mengorupsi Negara'</title><description>Syarief menjelaskan rancangan korupsi dalam kasus e-KTP yang dilakukan secara sistematik.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/16/337/2079750/kpk-kasus-e-ktp-adalah-contoh-negara-mengorupsi-negara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/07/16/337/2079750/kpk-kasus-e-ktp-adalah-contoh-negara-mengorupsi-negara"/><item><title>KPK: Kasus E-KTP Adalah Contoh 'Negara Mengorupsi Negara'</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/16/337/2079750/kpk-kasus-e-ktp-adalah-contoh-negara-mengorupsi-negara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/07/16/337/2079750/kpk-kasus-e-ktp-adalah-contoh-negara-mengorupsi-negara</guid><pubDate>Selasa 16 Juli 2019 19:30 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/16/337/2079750/kpk-kasus-e-ktp-adalah-contoh-negara-mengorupsi-negara-rZNb8iyP27.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/16/337/2079750/kpk-kasus-e-ktp-adalah-contoh-negara-mengorupsi-negara-rZNb8iyP27.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarief mengungkap istilah state capture atau yang disebutnya dengan 'negara mengorupsi negara'. Istilah tersebut disederhanakan Syarief lewat kasus megakorupsi e-KTP.

&quot;Contoh state capture yang paling bagus itu e-KTP. Negara mengorupsi negara,&quot; kata Syarief dalam acara diskusi 'Quo Vadis Korupsi Sumber Daya Alam Indonesia' di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).

Menurut Syarief, perencanaan awal pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencanangkan program &amp;lrm;Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), salah satunya untuk mengamankan korupsi atau kejahatan lainnya. Namun, program tersebut justru dijadikan bahan bancakan.



&amp;lrm;&quot;Dalam kasus megakorupsi e-KTP, dia tahu persis bahwa e-KTP ini adalah program untuk antikorupsi supaya ada single identity number. Tetapi oleh pemrakarsanya Kementerian Dalam Negeri, parlemen itu sudah menggorengnya,&quot; terangnya.

Syarief menjelaskan rancangan korupsi dalam kasus e-KTP yang dilakukan secara sistematik. Di mana, &amp;lrm;saat itu sejumlah pihak sudah merencanakan untuk menggelembungkan harga (mark-up) mulai dari perencanaan hingga proses produksi e-KTP.

Baca Juga: Apakah KPK Berani Tuntaskan Kasus Korupsi E-KTP?

&quot;Akhirnya Rp2,3 triliun ruginya itu dirancang dari awal siapa yang akan (melakukan), sistematis dan terukur. Thats it. Contoh nyata dari state capture,&quot; ucapnya.

Tak hanya di kasus e-KTP, kata Syarief, state capture juga banyak  terjadi di kasus korupsi sektor Sumber Daya Alam (SDA). Syarief  mengambil contoh 'negara mengkorupsi negara' di sektor SDA terkait kasus  korupsi kehutanan yang menyeret mantan Bupati Pelalawan, Riau, Tengku  Azmun Jaafar.

&quot;Contoh kalau di bidang hutan Tengku Azmul Jaafar, Bupati Pelalawan  ini mengeluarkan mungkin 20 izin pemanfaatan hutan, tapi 8 untuk  keluarganya sendiri. Itu contoh biasa,&quot; katanya.

Lebih lanjut, tekan Syarief, bidang SDA merupakan &amp;lrm;sektor yang  berpotensi paling banyak dikorupsi. Potensi korupsi di sektor SDA  dinilai Syarief, sudah dimulai sejak tahap perencanaan hingga  pelaksanaan.

&quot;Di setiap sumber daya alam itu paling banyak. Sehingga dirancang  dari awal untuk dicuri itu barang untuk kepentingan pribadi. Jadi dengan  negara, dengan kekuasaan yang ada padanya, dia mengambil itu yang  seharusnya untuk bagian negara diambil untuk dirinya,&quot; paparnya.

Merujuk dari berbagai sumber, state capture sendiri merupakan jenis  korupsi politik sistemik yang dimana, kepentingan pribadi untuk  mempengaruhi proses pengambilan keputusan negara. Keputusan tersebut  diambil untuk kepentingan diri sendiri ataupun kelompoknya.&amp;lrm;
</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarief mengungkap istilah state capture atau yang disebutnya dengan 'negara mengorupsi negara'. Istilah tersebut disederhanakan Syarief lewat kasus megakorupsi e-KTP.

&quot;Contoh state capture yang paling bagus itu e-KTP. Negara mengorupsi negara,&quot; kata Syarief dalam acara diskusi 'Quo Vadis Korupsi Sumber Daya Alam Indonesia' di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).

Menurut Syarief, perencanaan awal pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencanangkan program &amp;lrm;Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), salah satunya untuk mengamankan korupsi atau kejahatan lainnya. Namun, program tersebut justru dijadikan bahan bancakan.



&amp;lrm;&quot;Dalam kasus megakorupsi e-KTP, dia tahu persis bahwa e-KTP ini adalah program untuk antikorupsi supaya ada single identity number. Tetapi oleh pemrakarsanya Kementerian Dalam Negeri, parlemen itu sudah menggorengnya,&quot; terangnya.

Syarief menjelaskan rancangan korupsi dalam kasus e-KTP yang dilakukan secara sistematik. Di mana, &amp;lrm;saat itu sejumlah pihak sudah merencanakan untuk menggelembungkan harga (mark-up) mulai dari perencanaan hingga proses produksi e-KTP.

Baca Juga: Apakah KPK Berani Tuntaskan Kasus Korupsi E-KTP?

&quot;Akhirnya Rp2,3 triliun ruginya itu dirancang dari awal siapa yang akan (melakukan), sistematis dan terukur. Thats it. Contoh nyata dari state capture,&quot; ucapnya.

Tak hanya di kasus e-KTP, kata Syarief, state capture juga banyak  terjadi di kasus korupsi sektor Sumber Daya Alam (SDA). Syarief  mengambil contoh 'negara mengkorupsi negara' di sektor SDA terkait kasus  korupsi kehutanan yang menyeret mantan Bupati Pelalawan, Riau, Tengku  Azmun Jaafar.

&quot;Contoh kalau di bidang hutan Tengku Azmul Jaafar, Bupati Pelalawan  ini mengeluarkan mungkin 20 izin pemanfaatan hutan, tapi 8 untuk  keluarganya sendiri. Itu contoh biasa,&quot; katanya.

Lebih lanjut, tekan Syarief, bidang SDA merupakan &amp;lrm;sektor yang  berpotensi paling banyak dikorupsi. Potensi korupsi di sektor SDA  dinilai Syarief, sudah dimulai sejak tahap perencanaan hingga  pelaksanaan.

&quot;Di setiap sumber daya alam itu paling banyak. Sehingga dirancang  dari awal untuk dicuri itu barang untuk kepentingan pribadi. Jadi dengan  negara, dengan kekuasaan yang ada padanya, dia mengambil itu yang  seharusnya untuk bagian negara diambil untuk dirinya,&quot; paparnya.

Merujuk dari berbagai sumber, state capture sendiri merupakan jenis  korupsi politik sistemik yang dimana, kepentingan pribadi untuk  mempengaruhi proses pengambilan keputusan negara. Keputusan tersebut  diambil untuk kepentingan diri sendiri ataupun kelompoknya.&amp;lrm;
</content:encoded></item></channel></rss>
