<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Ajukan Jadi Pihak yang Terganggu dalam Gugatan Perdata Sjamsul Nursalim</title><description>Siang tadi di Pengadilan Negeri Tangerang, KPK juga telah secara resmi menyerahkan permohonan sebagai pihak ketiga.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/16/337/2079755/kpk-ajukan-jadi-pihak-yang-terganggu-dalam-gugatan-perdata-sjamsul-nursalim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/07/16/337/2079755/kpk-ajukan-jadi-pihak-yang-terganggu-dalam-gugatan-perdata-sjamsul-nursalim"/><item><title>KPK Ajukan Jadi Pihak yang Terganggu dalam Gugatan Perdata Sjamsul Nursalim</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/16/337/2079755/kpk-ajukan-jadi-pihak-yang-terganggu-dalam-gugatan-perdata-sjamsul-nursalim</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/07/16/337/2079755/kpk-ajukan-jadi-pihak-yang-terganggu-dalam-gugatan-perdata-sjamsul-nursalim</guid><pubDate>Selasa 16 Juli 2019 18:41 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/16/337/2079755/kpk-ajukan-jadi-pihak-yang-terganggu-dalam-gugatan-perdata-sjamsul-nursalim-8mW8oAX4J5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara KPK Febri Diansyah</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/16/337/2079755/kpk-ajukan-jadi-pihak-yang-terganggu-dalam-gugatan-perdata-sjamsul-nursalim-8mW8oAX4J5.jpg</image><title>Juru Bicara KPK Febri Diansyah</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan secara kelembagaan menjadi pihak ketiga yang merasa terganggu dalam gugatan perdata Sjamsul Nursalim terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI). Permohonan tersebut diajukan KPK ke Pengadilan Negeri Tangerang, siang tadi.

&amp;lrm;&quot;Siang tadi di Pengadilan Negeri Tangerang, KPK juga telah secara resmi menyerahkan permohonan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Sjamsul Nursalim pada BPK-RI dan Auditor BPK, I Nyoman Wara,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).

Febri menegaskan permohonan tersebut diajukan KPK untuk memberi dukungan BPK-RI dalam &amp;lrm;melaksanakan tugasnya melakukan perhitungan kerugian keuangan negara. Sebab, tugas BPK-RI dalam menghitung kerugian keuangan negara terkait kasus korupsi penerbitan SKL BLBI terhadap BDNI atas dasar permintaan KPK.



&quot;Dan berharap agar pengadilan memberikan perlindungan yang tegas pada Ahli yang memberikan keterangan di persidangan kasus korupsi,&quot; ungkapnya.

Febri menjelaskan dasar kewenangan BPK dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara di kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI terhadap obligor BDNI. Dasar tersebut tertuang dalam&amp;lrm; UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK.

&quot;Berdasarkan perhitungan tersebut ditemukan kerugian negara RP4,58 triliun,&quot; terangnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan secara kelembagaan menjadi pihak ketiga yang merasa terganggu dalam gugatan perdata Sjamsul Nursalim terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI). Permohonan tersebut diajukan KPK ke Pengadilan Negeri Tangerang, siang tadi.

&amp;lrm;&quot;Siang tadi di Pengadilan Negeri Tangerang, KPK juga telah secara resmi menyerahkan permohonan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Sjamsul Nursalim pada BPK-RI dan Auditor BPK, I Nyoman Wara,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).

Febri menegaskan permohonan tersebut diajukan KPK untuk memberi dukungan BPK-RI dalam &amp;lrm;melaksanakan tugasnya melakukan perhitungan kerugian keuangan negara. Sebab, tugas BPK-RI dalam menghitung kerugian keuangan negara terkait kasus korupsi penerbitan SKL BLBI terhadap BDNI atas dasar permintaan KPK.



&quot;Dan berharap agar pengadilan memberikan perlindungan yang tegas pada Ahli yang memberikan keterangan di persidangan kasus korupsi,&quot; ungkapnya.

Febri menjelaskan dasar kewenangan BPK dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara di kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI terhadap obligor BDNI. Dasar tersebut tertuang dalam&amp;lrm; UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK.

&quot;Berdasarkan perhitungan tersebut ditemukan kerugian negara RP4,58 triliun,&quot; terangnya.</content:encoded></item></channel></rss>
