<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Tak Terima Divonis 2 Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet Ajukan Banding   </title><description>Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/17/337/2080176/tak-terima-divonis-2-tahun-penjara-ratna-sarumpaet-ajukan-banding</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/07/17/337/2080176/tak-terima-divonis-2-tahun-penjara-ratna-sarumpaet-ajukan-banding"/><item><title> Tak Terima Divonis 2 Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet Ajukan Banding   </title><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/17/337/2080176/tak-terima-divonis-2-tahun-penjara-ratna-sarumpaet-ajukan-banding</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/07/17/337/2080176/tak-terima-divonis-2-tahun-penjara-ratna-sarumpaet-ajukan-banding</guid><pubDate>Rabu 17 Juli 2019 16:56 WIB</pubDate><dc:creator>Sarah Hutagaol</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/17/337/2080176/tak-terima-divonis-2-tahun-penjara-ratna-sarumpaet-ajukan-banding-fJv2Y67shD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ratna Sarumpaet (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/17/337/2080176/tak-terima-divonis-2-tahun-penjara-ratna-sarumpaet-ajukan-banding-fJv2Y67shD.jpg</image><title>Ratna Sarumpaet (foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim terhadap kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

Pengajuan banding tersebut pun sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 63/Akta.pid/2019/PN.Jkt.Sel, dan diterima oleh Panitera Muhtar.

Menurut Insank, keputusan untuk mengajukan banding ini dilakukan dengan perundingan terlebih dahulu. Pasalnya, Ratna Sarumpaet sebelumnya sempat tidak ingin mengajukan banding.
&amp;nbsp;
Tetapi setelah dirundingkan, Insank menjelaskan kalau Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dikenakan kepada kliennya tidak tepat karena tak relevan.

&quot;Karena dalam Pasal 14 tersebut tidak menyebutkan benih-benih. Karena kalau kita bicara benih-benih artinya kita baru menduga-duga. Sementara di dalam Pasal 14 Ayat 1 itu dia harus terjadi keonaran, harus mutlak, ini lah yang kami minta kepastian hukumnya,&quot; ungkap Insank di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).

Lebih lanjut, Insank mengungkapkan kalau ibunda Atiqah Hasiholan tersebut hanya menyampaikan pendapat dan konferensi pers. Maka dari itu, kontroversi yang terjadi tidak masuk ke dalam kategori keonaran.
&amp;nbsp;
&quot;Kalau demonstrasi, menyampaikan pendapat, konferensi pers dimaknai bibit keonaran, bagaimana eksistensi UUD tentang penyampaian pendapat. Bagaimana UU 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat?&quot; ungkapnya.

&quot;Menurut kami kontroversi kalau demonstrasi itu dinyatakan sebagai bibit keonaran, ini yang kami tidak sependapat. Makanya kami mengajukan hal ini untuk kita putuskan, ayo kita ajukan banding,&quot; tutup Insank.


</description><content:encoded>
JAKARTA - Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim terhadap kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

Pengajuan banding tersebut pun sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 63/Akta.pid/2019/PN.Jkt.Sel, dan diterima oleh Panitera Muhtar.

Menurut Insank, keputusan untuk mengajukan banding ini dilakukan dengan perundingan terlebih dahulu. Pasalnya, Ratna Sarumpaet sebelumnya sempat tidak ingin mengajukan banding.
&amp;nbsp;
Tetapi setelah dirundingkan, Insank menjelaskan kalau Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dikenakan kepada kliennya tidak tepat karena tak relevan.

&quot;Karena dalam Pasal 14 tersebut tidak menyebutkan benih-benih. Karena kalau kita bicara benih-benih artinya kita baru menduga-duga. Sementara di dalam Pasal 14 Ayat 1 itu dia harus terjadi keonaran, harus mutlak, ini lah yang kami minta kepastian hukumnya,&quot; ungkap Insank di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).

Lebih lanjut, Insank mengungkapkan kalau ibunda Atiqah Hasiholan tersebut hanya menyampaikan pendapat dan konferensi pers. Maka dari itu, kontroversi yang terjadi tidak masuk ke dalam kategori keonaran.
&amp;nbsp;
&quot;Kalau demonstrasi, menyampaikan pendapat, konferensi pers dimaknai bibit keonaran, bagaimana eksistensi UUD tentang penyampaian pendapat. Bagaimana UU 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat?&quot; ungkapnya.

&quot;Menurut kami kontroversi kalau demonstrasi itu dinyatakan sebagai bibit keonaran, ini yang kami tidak sependapat. Makanya kami mengajukan hal ini untuk kita putuskan, ayo kita ajukan banding,&quot; tutup Insank.


</content:encoded></item></channel></rss>
