<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kakanwil Kemenag Jatim Dituntut 3 Tahun Bui karena Suap Romi dan Menag</title><description>JPU KPK menuntut Kakanwil Kemenag Jawa Timur dengan tiga tahun kurungan bui dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/17/337/2080241/kakanwil-kemenag-jatim-dituntut-3-tahun-bui-karena-suap-romi-dan-menag</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/07/17/337/2080241/kakanwil-kemenag-jatim-dituntut-3-tahun-bui-karena-suap-romi-dan-menag"/><item><title>Kakanwil Kemenag Jatim Dituntut 3 Tahun Bui karena Suap Romi dan Menag</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/17/337/2080241/kakanwil-kemenag-jatim-dituntut-3-tahun-bui-karena-suap-romi-dan-menag</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/07/17/337/2080241/kakanwil-kemenag-jatim-dituntut-3-tahun-bui-karena-suap-romi-dan-menag</guid><pubDate>Rabu 17 Juli 2019 18:29 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/17/337/2080241/kakanwil-kemenag-jatim-dituntut-3-tahun-bui-karena-suap-romi-dan-menag-FZRvY8zj5p.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang Kasus Jual Beli Jabatan (Foto: Putera/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/17/337/2080241/kakanwil-kemenag-jatim-dituntut-3-tahun-bui-karena-suap-romi-dan-menag-FZRvY8zj5p.jpg</image><title>Sidang Kasus Jual Beli Jabatan (Foto: Putera/Okezone)</title></images><description> 
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil)&amp;lrm; Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Haris Hasanuddin dengan tiga tahun kurungan bui dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara.
Dalam tuntutannya, JPU KPK menilai bahwa Haris telah terbukti melakukan praktik korupsi dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
&quot;Kami menuntut agar Majelis Hakim  jatuhkan pidana kepada terdakwa tiga tahun pidana denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan,&quot; kata Jaksa Penuntut KPK Abdul Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).
Baca Juga: Kepala Kantor Kemenag Gresik Dituntut 2 Tahun Penjara karena Suap Romi

Selain tuntutan, JPU KPK juga menolak pengajuan Haris sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara ini. Hal itu lantaran JPU melihat Haris tidak memenuhi syarat sebagai JC.
&quot;Permohonan Justice Collaborator dari terdakwa tidak bisa diterima. Namun sikap mengakui perbuatannnya harus diberikan apresiasi,&quot; ujar Abdul Basir.
Sementara, hal yang memberatkan Haris adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang berantas korupsi, merusak citra dari Kemenag dan merusak pola jabatan di Kemenag.
&quot;Adapun yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan berterus terang dalam persidangan,&quot; ucap Abdul Basir. (edi)JPU dalam amar tuntutannya menyatakan bahwa Haris telah menyuap  anggota DPR yang juga mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy dan Menteri  Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta.
Uang itu disebut diberikan oleh Haris kepada Romi dan Lukman guna  kepentingan mendapatkan jabatan atau posisi sebagai Kakanwil Kemenag  Jatim.
Menurut Jaksa, Romi dan Lukman mempunyai peran melakukan Intervensi  terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag  Jawa Timur.&amp;lrm; Sehingga, Haris Hasanuddin bisa lolos dengan mudah menjadi  Kakanwil Kemenag Jatim.
Awalnya, Haris Hasanuddin mencalonkan diri sebagai Kakanwil Kemenag  Jatim dengan melampiran surat persetujuan atasan langsung yang  ditandatangi oleh Kabiro Kepagawaian Kemenag, Ahmadi.
Atas perbuatannya, Haris dinilai melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1)  ke-1 KUHP.
Mendengar hal itu, Haris mengaku akan melakukan banding atas tuntutan  JPU KPK. Menurutnya, pembelaan itu akan dilakukan secara pribadi dan  kuasa hukumnya.
&quot;Kami akan melakukan pembelaan secara pribadi dan penasihat hukum juga,&quot; kata Haris.</description><content:encoded> 
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil)&amp;lrm; Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Haris Hasanuddin dengan tiga tahun kurungan bui dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara.
Dalam tuntutannya, JPU KPK menilai bahwa Haris telah terbukti melakukan praktik korupsi dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
&quot;Kami menuntut agar Majelis Hakim  jatuhkan pidana kepada terdakwa tiga tahun pidana denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan,&quot; kata Jaksa Penuntut KPK Abdul Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).
Baca Juga: Kepala Kantor Kemenag Gresik Dituntut 2 Tahun Penjara karena Suap Romi

Selain tuntutan, JPU KPK juga menolak pengajuan Haris sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara ini. Hal itu lantaran JPU melihat Haris tidak memenuhi syarat sebagai JC.
&quot;Permohonan Justice Collaborator dari terdakwa tidak bisa diterima. Namun sikap mengakui perbuatannnya harus diberikan apresiasi,&quot; ujar Abdul Basir.
Sementara, hal yang memberatkan Haris adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang berantas korupsi, merusak citra dari Kemenag dan merusak pola jabatan di Kemenag.
&quot;Adapun yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan berterus terang dalam persidangan,&quot; ucap Abdul Basir. (edi)JPU dalam amar tuntutannya menyatakan bahwa Haris telah menyuap  anggota DPR yang juga mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy dan Menteri  Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta.
Uang itu disebut diberikan oleh Haris kepada Romi dan Lukman guna  kepentingan mendapatkan jabatan atau posisi sebagai Kakanwil Kemenag  Jatim.
Menurut Jaksa, Romi dan Lukman mempunyai peran melakukan Intervensi  terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag  Jawa Timur.&amp;lrm; Sehingga, Haris Hasanuddin bisa lolos dengan mudah menjadi  Kakanwil Kemenag Jatim.
Awalnya, Haris Hasanuddin mencalonkan diri sebagai Kakanwil Kemenag  Jatim dengan melampiran surat persetujuan atasan langsung yang  ditandatangi oleh Kabiro Kepagawaian Kemenag, Ahmadi.
Atas perbuatannya, Haris dinilai melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1)  ke-1 KUHP.
Mendengar hal itu, Haris mengaku akan melakukan banding atas tuntutan  JPU KPK. Menurutnya, pembelaan itu akan dilakukan secara pribadi dan  kuasa hukumnya.
&quot;Kami akan melakukan pembelaan secara pribadi dan penasihat hukum juga,&quot; kata Haris.</content:encoded></item></channel></rss>
