<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tanggapi Tindakan Wali Kota Tangerang, Mendagri: Putus Aliran Listrik &amp; Air Ganggu Masyarakat!</title><description></description><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/18/337/2080467/tanggapi-tindakan-wali-kota-tangerang-mendagri-putus-aliran-listrik-air-ganggu-masyarakat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/07/18/337/2080467/tanggapi-tindakan-wali-kota-tangerang-mendagri-putus-aliran-listrik-air-ganggu-masyarakat"/><item><title>Tanggapi Tindakan Wali Kota Tangerang, Mendagri: Putus Aliran Listrik &amp; Air Ganggu Masyarakat!</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/18/337/2080467/tanggapi-tindakan-wali-kota-tangerang-mendagri-putus-aliran-listrik-air-ganggu-masyarakat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/07/18/337/2080467/tanggapi-tindakan-wali-kota-tangerang-mendagri-putus-aliran-listrik-air-ganggu-masyarakat</guid><pubDate>Kamis 18 Juli 2019 11:49 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/18/337/2080467/tanggapi-tindakan-wali-kota-tangerang-mendagri-putus-aliran-listrik-air-ganggu-masyarakat-NyZ63r7NEx.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Mendagri Tjahjo Kumolo (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/18/337/2080467/tanggapi-tindakan-wali-kota-tangerang-mendagri-putus-aliran-listrik-air-ganggu-masyarakat-NyZ63r7NEx.JPG</image><title>Mendagri Tjahjo Kumolo (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyayangkan sikap Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah yang menghentikan sejumlah pelayanan publik akibat berseteru dengan Kementerian Hukum dan HAM.
&quot;Saya sangat menyayangkan ini, ini belum terbangun sebuah komunikasi yang baik, kemudian timbul kebijakan sepihak,&quot; kata Tjahjo dikutip dari laman Antaranews, Kamis (18/7/2019).
Kebijakan yang diberlakukan Wali Kota Tangerang tersebut menurutnya berupa pemutusan aliran listrik, aliran air, dan sampah. Hal itu tentunya akan sangat berpengaruh terhadap pemenuhan hak-hak publik.
&quot;Tindakan memutus aliran listrik dan air, tidak mengganggu Kemenkumham, jadi mengganggu masyarakat,&quot; ujar dia.

Untuk mengklarifikasi persoalan Pemerintah Kota Tanggerang dengan Kemenkumham RI, Mendagri pada Kamis siang ini memanggil Wali Kota Arief R Wismansyah. &quot;Siang ini ya kita panggil, intinya minta kejelasan ini, kan ini berawal dari masalah aturan RUPR dan RTRW,&quot; ucap Tjahjo.Seharusnya, persoalan perizinan aset tersebut, kata dia, bisa dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan baik sehingga tidak menjadi persoalan yang berlarut-larut.
Persoalan itu mencuat ke publik ketika Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sempat menyindir Arief saat peresmian Politeknik BPSDM Hukum dan HAM dengan menyebut Arief mencari gara-gara.
Pasalnya, Pemkot Tangerang menuding pembangunan gedung saat itu tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan mewacanakan lahan Kemenkumham sebagai lahan pertanian di Pemkot Tangerang.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyayangkan sikap Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah yang menghentikan sejumlah pelayanan publik akibat berseteru dengan Kementerian Hukum dan HAM.
&quot;Saya sangat menyayangkan ini, ini belum terbangun sebuah komunikasi yang baik, kemudian timbul kebijakan sepihak,&quot; kata Tjahjo dikutip dari laman Antaranews, Kamis (18/7/2019).
Kebijakan yang diberlakukan Wali Kota Tangerang tersebut menurutnya berupa pemutusan aliran listrik, aliran air, dan sampah. Hal itu tentunya akan sangat berpengaruh terhadap pemenuhan hak-hak publik.
&quot;Tindakan memutus aliran listrik dan air, tidak mengganggu Kemenkumham, jadi mengganggu masyarakat,&quot; ujar dia.

Untuk mengklarifikasi persoalan Pemerintah Kota Tanggerang dengan Kemenkumham RI, Mendagri pada Kamis siang ini memanggil Wali Kota Arief R Wismansyah. &quot;Siang ini ya kita panggil, intinya minta kejelasan ini, kan ini berawal dari masalah aturan RUPR dan RTRW,&quot; ucap Tjahjo.Seharusnya, persoalan perizinan aset tersebut, kata dia, bisa dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan baik sehingga tidak menjadi persoalan yang berlarut-larut.
Persoalan itu mencuat ke publik ketika Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sempat menyindir Arief saat peresmian Politeknik BPSDM Hukum dan HAM dengan menyebut Arief mencari gara-gara.
Pasalnya, Pemkot Tangerang menuding pembangunan gedung saat itu tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan mewacanakan lahan Kemenkumham sebagai lahan pertanian di Pemkot Tangerang.</content:encoded></item></channel></rss>
