<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hakim PN Jakbar hingga Penyidik Pembantu Polda Metro Diperiksa KPK</title><description>KPK memanggil&amp;nbsp;Hakim PN Jakbar hingga Penyidik Pembantu Polda Metro terkait dugaan suap pengurusan perkara penipuan investasi di PN Jakbar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/19/337/2080906/hakim-pn-jakbar-hingga-penyidik-pembantu-polda-metro-diperiksa-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/07/19/337/2080906/hakim-pn-jakbar-hingga-penyidik-pembantu-polda-metro-diperiksa-kpk"/><item><title>Hakim PN Jakbar hingga Penyidik Pembantu Polda Metro Diperiksa KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/19/337/2080906/hakim-pn-jakbar-hingga-penyidik-pembantu-polda-metro-diperiksa-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/07/19/337/2080906/hakim-pn-jakbar-hingga-penyidik-pembantu-polda-metro-diperiksa-kpk</guid><pubDate>Jum'at 19 Juli 2019 10:58 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/19/337/2080906/hakim-pn-jakbar-hingga-penyidik-pembantu-polda-metro-diperiksa-kpk-dGGuM4Xnud.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara KPK Febri Diansyah (foto: Arie/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/19/337/2080906/hakim-pn-jakbar-hingga-penyidik-pembantu-polda-metro-diperiksa-kpk-dGGuM4Xnud.jpg</image><title>Juru Bicara KPK Febri Diansyah (foto: Arie/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan beberapa saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara penipuan investasi yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Dalam jadwal pemeriksaan hari ini, penyidik melakukan pemanggilan terhadap Hakim Ketua PN Jakbar Machri Hendra, Hakim Anggota PN Jakbar Ivonne K Maramis, dan Ibu rumah tangga Susan Limena.
&quot;Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka (AGW) Agus Winoto,&quot; kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Selain itu, lembaga antirasuah juga melakukan pemanggilan terhadap Penyidik Pembantu Polda Metro Jaya Fajar Setiyawan. Dia akan diperiksa untuk tersangka lain dalam kasus ini.
&quot;Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka ALV,&quot; ujar Febri.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara penipuan investasi yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ketiganya yakni, Aspidum Kejati DKI, Agus Winoto, pengusaha Sendy Perico, dan Alfin.
Agus Winoto diduga menerima suap sebesar Rp200 juta dari Sendy Perico yang dibantu atau diperantarai lewat ALV. Diduga, pemberian suap tersebut untuk meminta pemberatan hukuman terhadap pihak lawan Sendy Perico dalam sidang perkara penipuan investasi.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan beberapa saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara penipuan investasi yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Dalam jadwal pemeriksaan hari ini, penyidik melakukan pemanggilan terhadap Hakim Ketua PN Jakbar Machri Hendra, Hakim Anggota PN Jakbar Ivonne K Maramis, dan Ibu rumah tangga Susan Limena.
&quot;Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka (AGW) Agus Winoto,&quot; kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Selain itu, lembaga antirasuah juga melakukan pemanggilan terhadap Penyidik Pembantu Polda Metro Jaya Fajar Setiyawan. Dia akan diperiksa untuk tersangka lain dalam kasus ini.
&quot;Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka ALV,&quot; ujar Febri.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara penipuan investasi yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ketiganya yakni, Aspidum Kejati DKI, Agus Winoto, pengusaha Sendy Perico, dan Alfin.
Agus Winoto diduga menerima suap sebesar Rp200 juta dari Sendy Perico yang dibantu atau diperantarai lewat ALV. Diduga, pemberian suap tersebut untuk meminta pemberatan hukuman terhadap pihak lawan Sendy Perico dalam sidang perkara penipuan investasi.</content:encoded></item></channel></rss>
