<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Belum Putuskan soal Perpanjangan Izin FPI</title><description>Pemerintah belum memutuskan apakah memberikan izin atau menolak perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) ormas FPI di Kemendagri.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/19/337/2080997/pemerintah-belum-putuskan-soal-perpanjangan-izin-fpi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/07/19/337/2080997/pemerintah-belum-putuskan-soal-perpanjangan-izin-fpi"/><item><title>Pemerintah Belum Putuskan soal Perpanjangan Izin FPI</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/19/337/2080997/pemerintah-belum-putuskan-soal-perpanjangan-izin-fpi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/07/19/337/2080997/pemerintah-belum-putuskan-soal-perpanjangan-izin-fpi</guid><pubDate>Jum'at 19 Juli 2019 14:30 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/19/337/2080997/pemerintah-belum-putuskan-soal-perpanjangan-izin-fpi-Oawxc8wTyu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Polhukam Wiranto (foto: Okezone) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/19/337/2080997/pemerintah-belum-putuskan-soal-perpanjangan-izin-fpi-Oawxc8wTyu.jpg</image><title>Menko Polhukam Wiranto (foto: Okezone) </title></images><description>JAKARTA - Pemerintah belum memutuskan apakah memberikan izin atau menolak perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) ormas Front Pembela Islam (FPI) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menko Polhukam Wiranto mengatakan, Kemendagri tengah mengevaluasi permohonan FPI yang mengajukan izin perpanjangan SKT tersebut.
Baca Juga:&amp;nbsp;Mendagri: FPI Belum Lengkapi 10 Syarat Perpanjangan Izin Ormas&amp;nbsp;
&quot;Organisasi ini kan sebenarnya izinnya sudah habis tanggal 20 Juni yang lalu, tapi sementara ini kan belum diputuskan ya izin itu dilanjutkan, diteruskan, diberikan atah tidak,&quot; terang Wiranto di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
&amp;nbsp;
Menurut Wiranto, Kemendagri juga tengah mendalami dan mengevaluasi aktivitas yang dilakukan FPI selama ini. Dengan begitu, pemerintah bisa mengetahui apakah FPI layak diberikan izin atau tidak.
&quot;Kenapa kita belum memberikan, karena kita masih mendalami apa dilakukan suatu evaluasi dari aktivitasnya selama dia ada, organisasinya, track recordnya juga sedang disusun, organisasi memang layak diberikan izin lagi atau tidak,&quot; terangnya.
Ia pun meminta masyarakat agar bersabar menunggu masa depan FPI, karena Kemendagri masih membahas berbagai pertimbangan apakah organisasi yang didirikan Habib Rizieq Shihab itu masih layak atau tidak untuk diberikan izin oleh pemerintah.
&quot;Masyarakat harus sabar bagaimana nanti hasilnya, jadi jangan sampai masyarakat terjebak. Sekarang kita sudah tahu pro dan kontra di masyarakat, tapi tentunya tentu bertunduk pada hukum yang berlaku, hukum-hukum tentang keormasan yang nanti mendasari pemerintah untuk menentukan keputusan keputusan itu,&quot; urai dia. (fid)
Baca Juga:&amp;nbsp;Mendagri: Perpanjangan Izin FPI Sedang Dievaluasi</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah belum memutuskan apakah memberikan izin atau menolak perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) ormas Front Pembela Islam (FPI) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menko Polhukam Wiranto mengatakan, Kemendagri tengah mengevaluasi permohonan FPI yang mengajukan izin perpanjangan SKT tersebut.
Baca Juga:&amp;nbsp;Mendagri: FPI Belum Lengkapi 10 Syarat Perpanjangan Izin Ormas&amp;nbsp;
&quot;Organisasi ini kan sebenarnya izinnya sudah habis tanggal 20 Juni yang lalu, tapi sementara ini kan belum diputuskan ya izin itu dilanjutkan, diteruskan, diberikan atah tidak,&quot; terang Wiranto di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
&amp;nbsp;
Menurut Wiranto, Kemendagri juga tengah mendalami dan mengevaluasi aktivitas yang dilakukan FPI selama ini. Dengan begitu, pemerintah bisa mengetahui apakah FPI layak diberikan izin atau tidak.
&quot;Kenapa kita belum memberikan, karena kita masih mendalami apa dilakukan suatu evaluasi dari aktivitasnya selama dia ada, organisasinya, track recordnya juga sedang disusun, organisasi memang layak diberikan izin lagi atau tidak,&quot; terangnya.
Ia pun meminta masyarakat agar bersabar menunggu masa depan FPI, karena Kemendagri masih membahas berbagai pertimbangan apakah organisasi yang didirikan Habib Rizieq Shihab itu masih layak atau tidak untuk diberikan izin oleh pemerintah.
&quot;Masyarakat harus sabar bagaimana nanti hasilnya, jadi jangan sampai masyarakat terjebak. Sekarang kita sudah tahu pro dan kontra di masyarakat, tapi tentunya tentu bertunduk pada hukum yang berlaku, hukum-hukum tentang keormasan yang nanti mendasari pemerintah untuk menentukan keputusan keputusan itu,&quot; urai dia. (fid)
Baca Juga:&amp;nbsp;Mendagri: Perpanjangan Izin FPI Sedang Dievaluasi</content:encoded></item></channel></rss>
