<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Susul Pemkot Tangerang, Kemenkumham Resmi Cabut Laporan di Polisi </title><description>Bambang mengungkapkan, masalah antara kedua pihak tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/19/338/2081019/susul-pemkot-tangerang-kemenkumham-resmi-cabut-laporan-di-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/07/19/338/2081019/susul-pemkot-tangerang-kemenkumham-resmi-cabut-laporan-di-polisi"/><item><title>Susul Pemkot Tangerang, Kemenkumham Resmi Cabut Laporan di Polisi </title><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/19/338/2081019/susul-pemkot-tangerang-kemenkumham-resmi-cabut-laporan-di-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/07/19/338/2081019/susul-pemkot-tangerang-kemenkumham-resmi-cabut-laporan-di-polisi</guid><pubDate>Jum'at 19 Juli 2019 15:06 WIB</pubDate><dc:creator>Isty Maulidya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/19/338/2081019/susul-pemkot-tangerang-kemenkumham-resmi-cabut-laporan-di-polisi-NMn9Pzpm3T.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Kabiro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono (Foto: Isty Maulidya)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/19/338/2081019/susul-pemkot-tangerang-kemenkumham-resmi-cabut-laporan-di-polisi-NMn9Pzpm3T.JPG</image><title>Kabiro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono (Foto: Isty Maulidya)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi mencabut laporan di Polres Metro Tangerang Kota terkait perseteruan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Pencabutan laporan menindaklanjuti mediasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
&quot;Sesuai dengan hasil musyawarah kemarin di Jakarta, maka hari ini Kemenkumham mencabut gugatan,&quot; ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham, Bambang Wiyono di kantor Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (19/7/2019).
Baca Juga: Usai Mediasi, Wali Kota Tangerang Ngaku Sudah Minta Maaf ke Menteri Yasonna
Bambang mengungkapkan, masalah antara kedua pihak tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pihaknya juga akan berupaya menata aset-aset Kemenkumham yang berada di wilayah kota Tangerang.
&quot;Peristiwa ini harus menjadi bahan introspeksi untuk kita semua terkait kepengurusan aset milik Kemenkumham di Tangerang. Semua aset yang ada harus ditata dengan baik sesuai dengan administrasi negara,&quot; ujar Bambang.

Sementara Pemkot Tangerang sudah terlebih dulu mencabut gugatan pada Kamis 18 Juli 2019 sore. Hal ini diungkapkan Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Polisi Abdul Rachim.
&quot;Pemkot Tangerang sudah mencabut laporannya lebih dulu, tepatnya kemarin sore sekitar jam 5&quot; ujarnya.
Untuk langkah selanjutnya, kedua belah pihak akan kembali mengadakan pertemuan pada Senin 22 Juli 2019 mendatang untuk membahas pengelolaan aset Kemenkumham di wilayah kota Tangerang secara birokrasi.
Baca Juga:&amp;nbsp;Perseteruan dengan Wali Kota Tangerang, Menteri Yasonna: Jangan Mentang-Mentang</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi mencabut laporan di Polres Metro Tangerang Kota terkait perseteruan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Pencabutan laporan menindaklanjuti mediasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
&quot;Sesuai dengan hasil musyawarah kemarin di Jakarta, maka hari ini Kemenkumham mencabut gugatan,&quot; ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham, Bambang Wiyono di kantor Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (19/7/2019).
Baca Juga: Usai Mediasi, Wali Kota Tangerang Ngaku Sudah Minta Maaf ke Menteri Yasonna
Bambang mengungkapkan, masalah antara kedua pihak tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pihaknya juga akan berupaya menata aset-aset Kemenkumham yang berada di wilayah kota Tangerang.
&quot;Peristiwa ini harus menjadi bahan introspeksi untuk kita semua terkait kepengurusan aset milik Kemenkumham di Tangerang. Semua aset yang ada harus ditata dengan baik sesuai dengan administrasi negara,&quot; ujar Bambang.

Sementara Pemkot Tangerang sudah terlebih dulu mencabut gugatan pada Kamis 18 Juli 2019 sore. Hal ini diungkapkan Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Polisi Abdul Rachim.
&quot;Pemkot Tangerang sudah mencabut laporannya lebih dulu, tepatnya kemarin sore sekitar jam 5&quot; ujarnya.
Untuk langkah selanjutnya, kedua belah pihak akan kembali mengadakan pertemuan pada Senin 22 Juli 2019 mendatang untuk membahas pengelolaan aset Kemenkumham di wilayah kota Tangerang secara birokrasi.
Baca Juga:&amp;nbsp;Perseteruan dengan Wali Kota Tangerang, Menteri Yasonna: Jangan Mentang-Mentang</content:encoded></item></channel></rss>
