<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penjual Tengkorak Satwa Liar di Manado Ditangkap Polisi</title><description>Polda Sulut berhasil mengungkap kasus penjualan tengkorak satwa-satwa liar di Manado.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/21/340/2081647/penjual-tengkorak-satwa-liar-di-manado-ditangkap-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/07/21/340/2081647/penjual-tengkorak-satwa-liar-di-manado-ditangkap-polisi"/><item><title>Penjual Tengkorak Satwa Liar di Manado Ditangkap Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/21/340/2081647/penjual-tengkorak-satwa-liar-di-manado-ditangkap-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/07/21/340/2081647/penjual-tengkorak-satwa-liar-di-manado-ditangkap-polisi</guid><pubDate>Minggu 21 Juli 2019 12:56 WIB</pubDate><dc:creator>Subhan Sabu</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/21/340/2081647/penjual-tengkorak-satwa-liar-di-manado-ditangkap-polisi-rVhlnMUNLN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tengkorak Satwa Liar (Foto: Subhan/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/21/340/2081647/penjual-tengkorak-satwa-liar-di-manado-ditangkap-polisi-rVhlnMUNLN.jpg</image><title>Tengkorak Satwa Liar (Foto: Subhan/Okezone)</title></images><description>MANADO - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) berhasil mengungkap kasus penjualan tengkorak satwa-satwa liar di Manado. Barang bukti yang diamankan berupa tengkorak satwa liar Yaki, Babi Rusa dan Anoa.
Tengkorak-tengkorak tersebut dijual oleh RM, warga kota Manado di halaman media sosial dan melakukan transaksi di beberapa hotel yang ada di Kota Manado. RM sendiri sudah diamankan pada 29 Juni 2019 lalu, namun kasus ini baru diungkap setelah Polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan semua barang bukti.
&quot;Tengkorak hewan satwa liar yang berhasil diamankan adalah hewan Yaki, Anoa dan Babi Rusa. Selain itu, ada juga satu kepala anoa yang masih utuh atau baru saja disembelih,&quot; ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulut Kombes Pol Yandri Irsan,  Minggu (21/7/2019).
Baca Juga: Jokowi Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-73 Bhayangkara di Monas

Penangkapan tersangka sendiri diawali dengan adanya laporan masyarakat bahwa ada akun media sosial yang mempromosikan penjualan tengkorak satwa liar. Setelah dilakukan penelusuran halaman media sosial itu, tim Polda Sulut kemudian menyamar menjadi pembeli.
&quot;Kami janjian disalah satu hotel yang ada Malalayang untuk bertemu. Setelah ketemuan, kami langsung tangkap,&quot; kata Kombes Yandri.Selanjutnya tim melakukan penelusuran lebih lanjut, agar semua  tengkorak hewan satwa liar tersebut bisa ditemukan. Dari pengakuan  tersangka sendiri, tengkorak hewan satwa liar itu didapatkan dari daerah  Bolaang Mongondow dengan cara membeli dari para pemburu yang beroperasi  di daerah tersebut.
Tengkorak-tengkorak itu dibeli tersangka  dengan harga bervariasi tergantung besar dan kesulitan menemukan hewan  tersebut. Untuk Yaki katanya Rp200 ribu, Anoa Rp300 ribu dan babi rusa  mencapai Rp500 ribu atau lebih dan dijual kembali dengan harga dua kali  lipat
&quot;Tersangka RM akan dikenakan pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21  ayat 2 huruf D, Undang-undang nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi  Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Untuk saat ini kami baru menetapkan  satu tersangka, kami masih terus melakukan penggalian informasi lebih  lanjut,&quot; pungkas Kombes Yandri.</description><content:encoded>MANADO - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) berhasil mengungkap kasus penjualan tengkorak satwa-satwa liar di Manado. Barang bukti yang diamankan berupa tengkorak satwa liar Yaki, Babi Rusa dan Anoa.
Tengkorak-tengkorak tersebut dijual oleh RM, warga kota Manado di halaman media sosial dan melakukan transaksi di beberapa hotel yang ada di Kota Manado. RM sendiri sudah diamankan pada 29 Juni 2019 lalu, namun kasus ini baru diungkap setelah Polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan semua barang bukti.
&quot;Tengkorak hewan satwa liar yang berhasil diamankan adalah hewan Yaki, Anoa dan Babi Rusa. Selain itu, ada juga satu kepala anoa yang masih utuh atau baru saja disembelih,&quot; ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulut Kombes Pol Yandri Irsan,  Minggu (21/7/2019).
Baca Juga: Jokowi Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-73 Bhayangkara di Monas

Penangkapan tersangka sendiri diawali dengan adanya laporan masyarakat bahwa ada akun media sosial yang mempromosikan penjualan tengkorak satwa liar. Setelah dilakukan penelusuran halaman media sosial itu, tim Polda Sulut kemudian menyamar menjadi pembeli.
&quot;Kami janjian disalah satu hotel yang ada Malalayang untuk bertemu. Setelah ketemuan, kami langsung tangkap,&quot; kata Kombes Yandri.Selanjutnya tim melakukan penelusuran lebih lanjut, agar semua  tengkorak hewan satwa liar tersebut bisa ditemukan. Dari pengakuan  tersangka sendiri, tengkorak hewan satwa liar itu didapatkan dari daerah  Bolaang Mongondow dengan cara membeli dari para pemburu yang beroperasi  di daerah tersebut.
Tengkorak-tengkorak itu dibeli tersangka  dengan harga bervariasi tergantung besar dan kesulitan menemukan hewan  tersebut. Untuk Yaki katanya Rp200 ribu, Anoa Rp300 ribu dan babi rusa  mencapai Rp500 ribu atau lebih dan dijual kembali dengan harga dua kali  lipat
&quot;Tersangka RM akan dikenakan pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21  ayat 2 huruf D, Undang-undang nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi  Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Untuk saat ini kami baru menetapkan  satu tersangka, kami masih terus melakukan penggalian informasi lebih  lanjut,&quot; pungkas Kombes Yandri.</content:encoded></item></channel></rss>
