<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Kivlan Zen Digelar Siang Ini</title><description>Sidang praperadilan Kivlan Zen akan digelar Senin siang siang ini, setelah sempat ditunda.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/22/337/2081891/sempat-ditunda-sidang-praperadilan-kivlan-zen-digelar-siang-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/07/22/337/2081891/sempat-ditunda-sidang-praperadilan-kivlan-zen-digelar-siang-ini"/><item><title>Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Kivlan Zen Digelar Siang Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/22/337/2081891/sempat-ditunda-sidang-praperadilan-kivlan-zen-digelar-siang-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/07/22/337/2081891/sempat-ditunda-sidang-praperadilan-kivlan-zen-digelar-siang-ini</guid><pubDate>Senin 22 Juli 2019 10:54 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/22/337/2081891/sempat-ditunda-sidang-praperadilan-kivlan-zen-digelar-siang-ini-9aVa1ib3qs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kivlan Zen. (Foto: Arif Julianto/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/22/337/2081891/sempat-ditunda-sidang-praperadilan-kivlan-zen-digelar-siang-ini-9aVa1ib3qs.jpg</image><title>Kivlan Zen. (Foto: Arif Julianto/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Sidang praperadilan tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal, Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada siang ini, Senin (22/7/2019).
Sidang sejatinya digelar pada 8 Juli, namun ditunda lantaran perwakilan dari Polda Metro Jaya selaku termohon tidak bisa hadir.
Berdasarkan agendanya, sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal Achmad Guntur dan didampingi panitera pengganti Agustinus Endro.
Baca juga: Kivlan Zen Ditetapkan sebagai Tersangka Makar 
 
Sejatinya sidang berlangsung pukul 09.00 WIB, tapi hingga kini belum juga ada tanda-tanda akan dimulai.
Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta, mengatakan sidang akan dilaksanakan sekira pukul 13.00 WIB. &quot;Iya (sidang) jam 1 mulainya,&quot; katanya saat dikonfirmasi.

Tonin mengatakan dalam sidang ini pihaknya juga akan didampingi Tim Pembela Hukum Kivlan Zen dari Mabes TNI.
&quot;Hari ini sidang dengan Tim Pembela Gabungan dari Mabes TNI dan dua orang sipil,&quot; papar Tonin.
Baca juga:   Wiranto Pastikan Polri Tak Kabulkan Penangguhan Penahanan Kivlan Zen&amp;nbsp;
 
Seperti diketahui, Kivlan Zen mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya. Dalam gugatan itu, ia merasa tidak terima dengan status tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Adapun gugatan praperadilan yang dilayangkan Kivlan Zen diterima PN Jaksel dengan nomor register 75/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Sidang praperadilan tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal, Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada siang ini, Senin (22/7/2019).
Sidang sejatinya digelar pada 8 Juli, namun ditunda lantaran perwakilan dari Polda Metro Jaya selaku termohon tidak bisa hadir.
Berdasarkan agendanya, sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal Achmad Guntur dan didampingi panitera pengganti Agustinus Endro.
Baca juga: Kivlan Zen Ditetapkan sebagai Tersangka Makar 
 
Sejatinya sidang berlangsung pukul 09.00 WIB, tapi hingga kini belum juga ada tanda-tanda akan dimulai.
Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta, mengatakan sidang akan dilaksanakan sekira pukul 13.00 WIB. &quot;Iya (sidang) jam 1 mulainya,&quot; katanya saat dikonfirmasi.

Tonin mengatakan dalam sidang ini pihaknya juga akan didampingi Tim Pembela Hukum Kivlan Zen dari Mabes TNI.
&quot;Hari ini sidang dengan Tim Pembela Gabungan dari Mabes TNI dan dua orang sipil,&quot; papar Tonin.
Baca juga:   Wiranto Pastikan Polri Tak Kabulkan Penangguhan Penahanan Kivlan Zen&amp;nbsp;
 
Seperti diketahui, Kivlan Zen mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya. Dalam gugatan itu, ia merasa tidak terima dengan status tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Adapun gugatan praperadilan yang dilayangkan Kivlan Zen diterima PN Jaksel dengan nomor register 75/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL.</content:encoded></item></channel></rss>
