<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Datangi Komplek DPR untuk Rekonstruksi Kasus Suap Dana Perimbangan</title><description>Kedatangan tim penyidik KPK untuk merekonstruksi kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/22/337/2081982/kpk-datangi-komplek-dpr-untuk-rekonstruksi-kasus-suap-dana-perimbangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/07/22/337/2081982/kpk-datangi-komplek-dpr-untuk-rekonstruksi-kasus-suap-dana-perimbangan"/><item><title>KPK Datangi Komplek DPR untuk Rekonstruksi Kasus Suap Dana Perimbangan</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/22/337/2081982/kpk-datangi-komplek-dpr-untuk-rekonstruksi-kasus-suap-dana-perimbangan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/07/22/337/2081982/kpk-datangi-komplek-dpr-untuk-rekonstruksi-kasus-suap-dana-perimbangan</guid><pubDate>Senin 22 Juli 2019 13:17 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/22/337/2081982/kpk-datangi-komplek-dpr-untuk-rekonstruksi-kasus-suap-dana-perimbangan-YHpO0QqHwM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara KPK, Febri  (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/22/337/2081982/kpk-datangi-komplek-dpr-untuk-rekonstruksi-kasus-suap-dana-perimbangan-YHpO0QqHwM.jpg</image><title>Juru Bicara KPK, Febri  (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi komplek perumahan anggota DPR RI, di Kalibata, Jakarta Selatan, pada siang hari ini, Senin (22/7/2019).
Kedatangan tim penyidik KPK diketahui untuk melakukan rekonstruksi terkait kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak tahun anggaran 2017-2018.
&quot;Siang ini, tim sedang melakukan kegiatan rekonstruksi kasus dugaan suap terkait pengurusan dana perimbangan daerah untuk Kabupaten Pegunungan Arfak dengan tersangka NPS di Komplek DPR RI, Kaibata,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
Febri mengaku mengaku belum mengetahui dengan rinci rumah anggota DPR siapa yang dilakukan rekonstruksi pada hari ini. Dia hanya memastikan bahwa kegiatan rekonstruksi masih berlangsung. &quot;Proses masih berjalan,&quot; tandasnya.

Baca Juga: KPK Periksa Politikus PAN Sukiman Terkait Suap Pengurusan Anggaran
Dalam perkara ini, &amp;lrm;KPK telah mencegah dua orang untuk berpergian ke luar negeri. Dua orang tersebut yakni, Anggota Komisi XI DPR, Sukiman dan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba.
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap dana perimbangan daerah Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. Sukiman dan Natan dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan terhitung sejak 21 Januari 2019.Sukiman diduga telah menerima uang suap sebesar Rp2,65 miliar dan  USD22 Ribu dari Natan terkait pengurusan &amp;lrm;dana perimbangan untuk  Kabupetan Pegunungan Arfak.
Penetapan tersangka terhadap keduanya  merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Dalam kasus ini, KPK  telah lebih dulu menjerat Anggota Komisi &amp;lrm;XI DPR RI, Amin Santono; pihak  swasta, Eka Kamaluddin; Kasie Pengembangan dan Pendanaan Kawasan dan  Pemukiman pada Kemenkeu, Yaya Purnomo; serta kontraktor, Ahmad Ghiast.
Keempatnya  ditangkap tangan oleh KPK pada 4 Mei 2018, lalu. Keempatnya pun telah  divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana yang  berbeda-beda.
Awalnya kasus ini bermula saat pihak Pemkab  Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan &amp;lrm;Ruang  mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017, ke Kementeriaan  Keuangan (Kemenkeu).
Kemudian, Natan bersama seorang pengusaha  rekanan meminta bantuan ke Kemenkeu yang disinyalir merupakan Yaya  Purnomo. Yaya Purnomo lantas meminta bantuan kepada Sukiman.
Diduga,  Natan menyuap Sukiman untuk mengatur penetapan alokasi anggaran dana  perimbangan APBNP 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.</description><content:encoded>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi komplek perumahan anggota DPR RI, di Kalibata, Jakarta Selatan, pada siang hari ini, Senin (22/7/2019).
Kedatangan tim penyidik KPK diketahui untuk melakukan rekonstruksi terkait kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak tahun anggaran 2017-2018.
&quot;Siang ini, tim sedang melakukan kegiatan rekonstruksi kasus dugaan suap terkait pengurusan dana perimbangan daerah untuk Kabupaten Pegunungan Arfak dengan tersangka NPS di Komplek DPR RI, Kaibata,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
Febri mengaku mengaku belum mengetahui dengan rinci rumah anggota DPR siapa yang dilakukan rekonstruksi pada hari ini. Dia hanya memastikan bahwa kegiatan rekonstruksi masih berlangsung. &quot;Proses masih berjalan,&quot; tandasnya.

Baca Juga: KPK Periksa Politikus PAN Sukiman Terkait Suap Pengurusan Anggaran
Dalam perkara ini, &amp;lrm;KPK telah mencegah dua orang untuk berpergian ke luar negeri. Dua orang tersebut yakni, Anggota Komisi XI DPR, Sukiman dan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba.
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap dana perimbangan daerah Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. Sukiman dan Natan dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan terhitung sejak 21 Januari 2019.Sukiman diduga telah menerima uang suap sebesar Rp2,65 miliar dan  USD22 Ribu dari Natan terkait pengurusan &amp;lrm;dana perimbangan untuk  Kabupetan Pegunungan Arfak.
Penetapan tersangka terhadap keduanya  merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Dalam kasus ini, KPK  telah lebih dulu menjerat Anggota Komisi &amp;lrm;XI DPR RI, Amin Santono; pihak  swasta, Eka Kamaluddin; Kasie Pengembangan dan Pendanaan Kawasan dan  Pemukiman pada Kemenkeu, Yaya Purnomo; serta kontraktor, Ahmad Ghiast.
Keempatnya  ditangkap tangan oleh KPK pada 4 Mei 2018, lalu. Keempatnya pun telah  divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana yang  berbeda-beda.
Awalnya kasus ini bermula saat pihak Pemkab  Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan &amp;lrm;Ruang  mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017, ke Kementeriaan  Keuangan (Kemenkeu).
Kemudian, Natan bersama seorang pengusaha  rekanan meminta bantuan ke Kemenkeu yang disinyalir merupakan Yaya  Purnomo. Yaya Purnomo lantas meminta bantuan kepada Sukiman.
Diduga,  Natan menyuap Sukiman untuk mengatur penetapan alokasi anggaran dana  perimbangan APBNP 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.</content:encoded></item></channel></rss>
