<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>LBH Padang Bawa Kasus Dokter Gigi Ditolak Jadi PNS karena Disabilitas ke PTUN</title><description>Semestinya stigma, tindakan diskriminasi dan perampasan hak atas pekerjaaan terhadap drg Romi tidak terjadi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/22/340/2082045/lbh-padang-bawa-kasus-dokter-gigi-ditolak-jadi-pns-karena-disabilitas-ke-ptun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/07/22/340/2082045/lbh-padang-bawa-kasus-dokter-gigi-ditolak-jadi-pns-karena-disabilitas-ke-ptun"/><item><title>LBH Padang Bawa Kasus Dokter Gigi Ditolak Jadi PNS karena Disabilitas ke PTUN</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/22/340/2082045/lbh-padang-bawa-kasus-dokter-gigi-ditolak-jadi-pns-karena-disabilitas-ke-ptun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/07/22/340/2082045/lbh-padang-bawa-kasus-dokter-gigi-ditolak-jadi-pns-karena-disabilitas-ke-ptun</guid><pubDate>Senin 22 Juli 2019 15:03 WIB</pubDate><dc:creator>Rus Akbar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/22/340/2082045/lbh-padang-bawa-kasus-dokter-gigi-ditolak-jadi-pns-karena-disabilitas-ke-ptun-yZGu28SABm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">drg Romi (tengah, baju putih) saat mengikuti aksi protes bersama LBH Padang. (Foto: Rus Akbar/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/22/340/2082045/lbh-padang-bawa-kasus-dokter-gigi-ditolak-jadi-pns-karena-disabilitas-ke-ptun-yZGu28SABm.jpg</image><title>drg Romi (tengah, baju putih) saat mengikuti aksi protes bersama LBH Padang. (Foto: Rus Akbar/Okezone)</title></images><description>PADANG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang akan mengajukan tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal dokter gigi, Romi Syofpa Ismael yang kelulusannya sebagai CPNS dianulir oleh Bupati Solok Selatan. Tak hanya PTUN, LBH Padang juga sedang menganalisa untuk mempidanakan bupati, sekda dan BKD Solok Selatan.
Direktur LBH Padang, Wendra Rona Putra mengatakan, proses dialogis dengan mengirimkan surat sudah dilakukan, tapi tidak mendapat respons positif. Untuk itu, tim kuasa hukum LBH Padang sedang mempersiapkan gugatan hukum ke PTUN, termasuk mempertimbangkan membuat pelaporan pidana terhadap prilaku yang dilakukan kepada drg Romi.
&amp;ldquo;Kan ada dua hal terhadap tindakan administasi yang dilakukan oleh pejabat tata usaha negara dalam hal ini Bupati Solok Selatan yang secara sewenang-wenang mengeluarkan keputusan mendeskriditkan saudari dokter gigi Romi, dianggap sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa, jadi ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh bupati yang membatalkan hasil keputusan terdahulu menghilangkan hak doktrer gigi yang seharusnya lolos menjadi PNS,&amp;rdquo; katanya, Senin (22/7/2019).
Kasus ini juga berhubungan terhadap perlindungan disabilitas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Semestinya stigma, tindakan diskriminasi dan perampasan hak atas pekerjaaan terhadap drg Romi tidak terjadi. Negara wajib untuk memenuhi, menghormati dan melindungi drg Romi dan memposisikan disabilitas setara dengan yang lainnya.

&amp;ldquo;Atas pekerjaan bupati atau sekda dan BKD tiba-tiba menghilangkan hak ini-itu sedang dianalisa yang berkesesuaian tentang pasal pemidanaan UU Perlindungan Disabilitas karena proses yang sewenang-wenang menurut kami ada kegagalan yang dialami dokter gigi Romi karena saat ini menyandang disabilitas. Itu yang coba kita kaji apakah proses pidana itu akan ditempuh atau tidak. Saat ini PTUN prosesnya sedang berjalan karena mulai tahapan keberatan sudah dilayangkangkan ke pemerintah Solok Selatan tapi tidak direspons, proses saat ini kita ajukan PTUN, sekarang dalam finalisasi akhir,&amp;rdquo; ujarnya.
Kronologi kejadian
Sejak tahun 2015, Romi mengabdi sebagai PTT/honorer dokter gigi Puskesmas Talunan yang merupakan salah satu wilayah terpencil di Solok Selatan.
Pada Juli 2016, pasca operasi sesar melahirkan putri keduanya, dia menderita kelemahan pada otot tungkai bawah. Setelah berobat selama tiga bulan, dia kembali memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut di Puskesmas Talunan dengan menggunakan kursi roda.

Tahun 2018, Romi mengikuti CPNS dengan mengambil formasi dokter gigi di Puskesmas Talunan yang hanya disediakan untuk satu orang.
Setelah mengikuti ujian, Pemda Solok Selatan mengumumkan Romi lulus  menjadi CPNS dan diminta untuk memenuhi kelengkapan administrasi. Dalam  proses pemenuhan kelengkapan administrasi, Romi mendapatkan tantangan.
Kondisinya yang menggunakan kursi roda ketika memenuhi persyaratan  kesehatan jasmani mesti melakukan uji coba pelayanan di rumah sakit.  Setelah itu, dokter mengeluarkan surat keterangan yang mengatakan  kondisi fisik Romi sehat dengan catatan ada kelemahan di otot tungkai  bawah, serta memberikan saran agar memperoleh pendapat dari ahli  okupasi.
Setelah itu, Romi mendatangi RSUP M. Djamil Padang untuk mendapatkan  rekomendasi dari ahli rehabilitasi medik dan kemudian ahli okupasi di  Pekanbaru mengatakan kondisi disabilitasnya tidak mengganggu pada  pekerjaannya sebagai dokter gigi. Setelah itu, Romi memberikan  kelengkapan syarat administrasi yang diterima oleh Pemda Solok Selatan.
Namun tiba-tiba, Romi menerima pengumuman bahwa kelulusan CPNS-nya  dibatalkan oleh Bupati Solok Selatan pada 18 Maret 2019 dengan alasan  mengundurkan diri dan atau tidak memenuhi persyaratan tertentu sehingga  berkas yang sudah dilengkapi tidak dikirimkan ke Badan Kepegawaian  Negara sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan nomor induk  kepegawaian.</description><content:encoded>PADANG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang akan mengajukan tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal dokter gigi, Romi Syofpa Ismael yang kelulusannya sebagai CPNS dianulir oleh Bupati Solok Selatan. Tak hanya PTUN, LBH Padang juga sedang menganalisa untuk mempidanakan bupati, sekda dan BKD Solok Selatan.
Direktur LBH Padang, Wendra Rona Putra mengatakan, proses dialogis dengan mengirimkan surat sudah dilakukan, tapi tidak mendapat respons positif. Untuk itu, tim kuasa hukum LBH Padang sedang mempersiapkan gugatan hukum ke PTUN, termasuk mempertimbangkan membuat pelaporan pidana terhadap prilaku yang dilakukan kepada drg Romi.
&amp;ldquo;Kan ada dua hal terhadap tindakan administasi yang dilakukan oleh pejabat tata usaha negara dalam hal ini Bupati Solok Selatan yang secara sewenang-wenang mengeluarkan keputusan mendeskriditkan saudari dokter gigi Romi, dianggap sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa, jadi ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh bupati yang membatalkan hasil keputusan terdahulu menghilangkan hak doktrer gigi yang seharusnya lolos menjadi PNS,&amp;rdquo; katanya, Senin (22/7/2019).
Kasus ini juga berhubungan terhadap perlindungan disabilitas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Semestinya stigma, tindakan diskriminasi dan perampasan hak atas pekerjaaan terhadap drg Romi tidak terjadi. Negara wajib untuk memenuhi, menghormati dan melindungi drg Romi dan memposisikan disabilitas setara dengan yang lainnya.

&amp;ldquo;Atas pekerjaan bupati atau sekda dan BKD tiba-tiba menghilangkan hak ini-itu sedang dianalisa yang berkesesuaian tentang pasal pemidanaan UU Perlindungan Disabilitas karena proses yang sewenang-wenang menurut kami ada kegagalan yang dialami dokter gigi Romi karena saat ini menyandang disabilitas. Itu yang coba kita kaji apakah proses pidana itu akan ditempuh atau tidak. Saat ini PTUN prosesnya sedang berjalan karena mulai tahapan keberatan sudah dilayangkangkan ke pemerintah Solok Selatan tapi tidak direspons, proses saat ini kita ajukan PTUN, sekarang dalam finalisasi akhir,&amp;rdquo; ujarnya.
Kronologi kejadian
Sejak tahun 2015, Romi mengabdi sebagai PTT/honorer dokter gigi Puskesmas Talunan yang merupakan salah satu wilayah terpencil di Solok Selatan.
Pada Juli 2016, pasca operasi sesar melahirkan putri keduanya, dia menderita kelemahan pada otot tungkai bawah. Setelah berobat selama tiga bulan, dia kembali memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut di Puskesmas Talunan dengan menggunakan kursi roda.

Tahun 2018, Romi mengikuti CPNS dengan mengambil formasi dokter gigi di Puskesmas Talunan yang hanya disediakan untuk satu orang.
Setelah mengikuti ujian, Pemda Solok Selatan mengumumkan Romi lulus  menjadi CPNS dan diminta untuk memenuhi kelengkapan administrasi. Dalam  proses pemenuhan kelengkapan administrasi, Romi mendapatkan tantangan.
Kondisinya yang menggunakan kursi roda ketika memenuhi persyaratan  kesehatan jasmani mesti melakukan uji coba pelayanan di rumah sakit.  Setelah itu, dokter mengeluarkan surat keterangan yang mengatakan  kondisi fisik Romi sehat dengan catatan ada kelemahan di otot tungkai  bawah, serta memberikan saran agar memperoleh pendapat dari ahli  okupasi.
Setelah itu, Romi mendatangi RSUP M. Djamil Padang untuk mendapatkan  rekomendasi dari ahli rehabilitasi medik dan kemudian ahli okupasi di  Pekanbaru mengatakan kondisi disabilitasnya tidak mengganggu pada  pekerjaannya sebagai dokter gigi. Setelah itu, Romi memberikan  kelengkapan syarat administrasi yang diterima oleh Pemda Solok Selatan.
Namun tiba-tiba, Romi menerima pengumuman bahwa kelulusan CPNS-nya  dibatalkan oleh Bupati Solok Selatan pada 18 Maret 2019 dengan alasan  mengundurkan diri dan atau tidak memenuhi persyaratan tertentu sehingga  berkas yang sudah dilengkapi tidak dikirimkan ke Badan Kepegawaian  Negara sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan nomor induk  kepegawaian.</content:encoded></item></channel></rss>
