<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ramai-Ramai Mengecam Pemkab Solok Selatan Terkait Pembatalan CPNS Dokter Disabilitas</title><description>Dokter gigi Romi Syofpa Ismael mengalami cacat dan berjalan dengan kursi roda pasca operasi anak kedua.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/22/340/2082077/ramai-ramai-mengecam-pemkab-solok-selatan-terkait-pembatalan-cpns-dokter-disabilitas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/07/22/340/2082077/ramai-ramai-mengecam-pemkab-solok-selatan-terkait-pembatalan-cpns-dokter-disabilitas"/><item><title>Ramai-Ramai Mengecam Pemkab Solok Selatan Terkait Pembatalan CPNS Dokter Disabilitas</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/22/340/2082077/ramai-ramai-mengecam-pemkab-solok-selatan-terkait-pembatalan-cpns-dokter-disabilitas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/07/22/340/2082077/ramai-ramai-mengecam-pemkab-solok-selatan-terkait-pembatalan-cpns-dokter-disabilitas</guid><pubDate>Senin 22 Juli 2019 15:59 WIB</pubDate><dc:creator>Rus Akbar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/22/340/2082077/ramai-ramai-mengecam-pemkab-solok-selatan-terkait-pembatalan-cpns-dokter-disabilitas-6Cdup0NSII.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/22/340/2082077/ramai-ramai-mengecam-pemkab-solok-selatan-terkait-pembatalan-cpns-dokter-disabilitas-6Cdup0NSII.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>PADANG - Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Padang terus memberikan dorongan kepada dokter gigi Romi Syofpa Ismael atas perlakuan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat yang membatalkan kelulusan PNS dokter gigi yang mengalami disabilitas.

Dokter gigi Romi Syofpa Ismael mengalami cacat dan berjalan dengan kursi roda pasca operasi anak kedua. &amp;ldquo;Kita akan mendiorong penyelesaian permasalahan ini memperkuat teman-teman kita sendiri dan kita akan menuntut hak ini,&amp;rdquo; kata Ketua PPDI Padang, Icun Suheldi kepada Okezone, Senin (22/7/2019).



Menurut pihaknya sudah bertemu dan pemerintah serta sudah melayangkan surat keberatan terhadap sikap Pemda Solok Selatan. &amp;ldquo;Saat ini mengalami kebuntuan baik itu dialog maupun surat keberatan, sekarang ditindak lanjuti lagi meneruskan ke PTUN, kita juga mendorong pemerintah secara umum kondisi seperti tidak perlu terjadi dia sudah lulus segala macam kok dicoret,&amp;rdquo; ujarnya.

Baca Juga: Miris, Dokter Gigi di Solok Selatan Ditolak Jadi PNS karena Disabilitas

Sikap menolak perbuatan tersebut juga didukung oleh beberapa elemen seperti LBH Padang, PPDI, KPI Sjumbar serta Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Wilayah Sumbar.

PDGI bahkan mengirimkan surat dan bertemu kepada pemda Solok Selatan yang menerangkan bahwa dalam menjalankan aktivitasnya seorang dokter gigi sehari-harinya memang dalam kondisi duduk dan tidak ada halangan bagi drg Romi untuk menjadi dokter gigi karena sudah teruji sejak tahun 2016 tetap menjalankan aktivitas sebagai dokter gigi walaupun menggunakan kursi roda.

Di dalam konsil kedokteran, seorang dokter/dokter gigi kondisi  seorang dokter bisa saja dalam kondisi disabilitas, dengan catatan  khusus untuk dokter gigi tidak ada gangguan pada tubuh ekstrimitas atas  yakni kedua tangan beserta jari, mata dan juga otak.

Namun pemerintah Solok Selatan tetap bersikukuh membatalkan kelulusan  drg Romi hanya karena kondisi disabilitasnya. Walaupun negara telah  melahirkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang  Disabilitas semestinya stigma, tindakan diskriminasi dan perampasan hak  atas pekerjaaan terhadap drg Romi tidak terjadi.

Negara disebutnya, wajib untuk memenuhi, menghormati dan melindungi  drg. Romi dan memposisikan disabilitas setara dengan yang bukan  disabilitas.

Baca Juga: LBH Padang Bawa Kasus Dokter Gigi Ditolak Jadi PNS karena Disabilitas ke PTUN

Atas sikap Pemerintah Kabupaten Solok Selatan itu mereka menuntut  pemerintah Solok Selatan untuk mengangkat drg Romi Syofpa Ismael untuk  menjadi CPNS di Puskesmas Talunan karena dia telah lulus tes CPNS di  Pemda Solok Selatan Tahun 2018.

Pemerintah Solok Selatan untuk mengarusutamakan penyelanggaraan  negara yang melindungi hak-hak disabilitas dan mencegah terjadinya  stigma dan diskriminasi terhadap disabilitas di lingkungan Pemda Solok  Selatan di kemudian hari.

Pemerintah Gubernur Sumatera Barat untuk bersungguh-sungguh dalam  mengimplementasikan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang  Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di semua wilayah  provinsi Sumatera Barat.  Kepala Daerah se Sumatera Barat agar serius  mewujudkan kabupaten/kota yang inklusif bagi disabilitas. Masyarakat  luas agar menghapuskan segala stigma dan tindakan diskriminatif terhadap  disabilitas dalam hal apapun.

</description><content:encoded>PADANG - Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Padang terus memberikan dorongan kepada dokter gigi Romi Syofpa Ismael atas perlakuan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat yang membatalkan kelulusan PNS dokter gigi yang mengalami disabilitas.

Dokter gigi Romi Syofpa Ismael mengalami cacat dan berjalan dengan kursi roda pasca operasi anak kedua. &amp;ldquo;Kita akan mendiorong penyelesaian permasalahan ini memperkuat teman-teman kita sendiri dan kita akan menuntut hak ini,&amp;rdquo; kata Ketua PPDI Padang, Icun Suheldi kepada Okezone, Senin (22/7/2019).



Menurut pihaknya sudah bertemu dan pemerintah serta sudah melayangkan surat keberatan terhadap sikap Pemda Solok Selatan. &amp;ldquo;Saat ini mengalami kebuntuan baik itu dialog maupun surat keberatan, sekarang ditindak lanjuti lagi meneruskan ke PTUN, kita juga mendorong pemerintah secara umum kondisi seperti tidak perlu terjadi dia sudah lulus segala macam kok dicoret,&amp;rdquo; ujarnya.

Baca Juga: Miris, Dokter Gigi di Solok Selatan Ditolak Jadi PNS karena Disabilitas

Sikap menolak perbuatan tersebut juga didukung oleh beberapa elemen seperti LBH Padang, PPDI, KPI Sjumbar serta Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Wilayah Sumbar.

PDGI bahkan mengirimkan surat dan bertemu kepada pemda Solok Selatan yang menerangkan bahwa dalam menjalankan aktivitasnya seorang dokter gigi sehari-harinya memang dalam kondisi duduk dan tidak ada halangan bagi drg Romi untuk menjadi dokter gigi karena sudah teruji sejak tahun 2016 tetap menjalankan aktivitas sebagai dokter gigi walaupun menggunakan kursi roda.

Di dalam konsil kedokteran, seorang dokter/dokter gigi kondisi  seorang dokter bisa saja dalam kondisi disabilitas, dengan catatan  khusus untuk dokter gigi tidak ada gangguan pada tubuh ekstrimitas atas  yakni kedua tangan beserta jari, mata dan juga otak.

Namun pemerintah Solok Selatan tetap bersikukuh membatalkan kelulusan  drg Romi hanya karena kondisi disabilitasnya. Walaupun negara telah  melahirkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang  Disabilitas semestinya stigma, tindakan diskriminasi dan perampasan hak  atas pekerjaaan terhadap drg Romi tidak terjadi.

Negara disebutnya, wajib untuk memenuhi, menghormati dan melindungi  drg. Romi dan memposisikan disabilitas setara dengan yang bukan  disabilitas.

Baca Juga: LBH Padang Bawa Kasus Dokter Gigi Ditolak Jadi PNS karena Disabilitas ke PTUN

Atas sikap Pemerintah Kabupaten Solok Selatan itu mereka menuntut  pemerintah Solok Selatan untuk mengangkat drg Romi Syofpa Ismael untuk  menjadi CPNS di Puskesmas Talunan karena dia telah lulus tes CPNS di  Pemda Solok Selatan Tahun 2018.

Pemerintah Solok Selatan untuk mengarusutamakan penyelanggaraan  negara yang melindungi hak-hak disabilitas dan mencegah terjadinya  stigma dan diskriminasi terhadap disabilitas di lingkungan Pemda Solok  Selatan di kemudian hari.

Pemerintah Gubernur Sumatera Barat untuk bersungguh-sungguh dalam  mengimplementasikan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang  Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di semua wilayah  provinsi Sumatera Barat.  Kepala Daerah se Sumatera Barat agar serius  mewujudkan kabupaten/kota yang inklusif bagi disabilitas. Masyarakat  luas agar menghapuskan segala stigma dan tindakan diskriminatif terhadap  disabilitas dalam hal apapun.

</content:encoded></item></channel></rss>
