<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Sebut SMB yang Aniaya Satgas Karhutla Masuk Kategori KKB </title><description>Kepolisian tidak menemukan satu pun alat bukti berupa peralatan tani. Tapi, justru menemukan senjata api dan sejumlah senjata tajam.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/22/340/2082219/polisi-sebut-smb-yang-aniaya-satgas-karhutla-masuk-kategori-kkb</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/07/22/340/2082219/polisi-sebut-smb-yang-aniaya-satgas-karhutla-masuk-kategori-kkb"/><item><title>Polisi Sebut SMB yang Aniaya Satgas Karhutla Masuk Kategori KKB </title><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/22/340/2082219/polisi-sebut-smb-yang-aniaya-satgas-karhutla-masuk-kategori-kkb</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/07/22/340/2082219/polisi-sebut-smb-yang-aniaya-satgas-karhutla-masuk-kategori-kkb</guid><pubDate>Senin 22 Juli 2019 23:00 WIB</pubDate><dc:creator>Azhari Sultan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/22/340/2082219/polisi-sebut-smb-yang-aniaya-satgas-karhutla-masuk-kategori-kkb-roe8PqeSvZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi tangkap pelaku penyerangan ke Satgas Karhutla (Foto: Azhari Sultan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/22/340/2082219/polisi-sebut-smb-yang-aniaya-satgas-karhutla-masuk-kategori-kkb-roe8PqeSvZ.jpg</image><title>Polisi tangkap pelaku penyerangan ke Satgas Karhutla (Foto: Azhari Sultan)</title></images><description>JAMBI - Kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) pimpinan Muslim yang diduga menyerang dan menganiaya anggota Satgas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di kawasan hutan Distrik VIII, PT Wirakarya Sakti (WKS), Kabupaten Tanjungjabung Barat, (Tanjabbar), Jambi pada 13 Juli lalu bukan lagi kelompok petani biasa. Namun, sudah masuk kategori kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Hal ini diakui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi, Senin (22/7/2019).
Dia menduga kelompok SMB ini sudah termasuk dalam kategori kelompok KKB. Pasalnya, saat dilakukan penggerebekan, kepolisian tidak menemukan satu pun alat bukti berupa peralatan tani. Tapi, justru menemukan senjata api dan sejumlah senjata tajam.
&quot;Mereka (SMB) ini kelompok kriminal bersenjata. Di lokasi mereka tidak ada ditemukan alat tani. Yang ada cuma senjata api rakitan, parang, samurai, bahkan bambu runcing,&quot; ungkap Edi.
Baca Juga:&amp;nbsp;Tersangka Penganiayaan Anggota TNI-Polri Satgas Karhutla Bertambah Jadi 59 Orang

Selain itu, bebernya, bahwasanya Muslim selaku pimpinan SMB ini dikenal sangat dihormati oleh kelompoknya dengan sebutan yang Mulia. &quot;Muslim ini dipanggil yang Mulia oleh anggotanya, sedangkan istrinya (Deli) dipanggil Bunda Ratu,&quot; tutur Edi.
Dari informasi yang didapat, kelompok SMB diperkirakan memiliki 3.500 orang anggota yang terbagi dalam kelompok tani, dan tiap kelompok tani memiliki anggota sebanyak 50 kepala keluarga.
Akibat perbuatannya, Muslim dan 59 anggota lainnya termasuk istrinya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiyaan dan pengrusakan terhadap tim Satgas Karhutla yang bertugas di kawasan hutan Distrik VIII PT. Wirakarya Sakti (WKS), Kabupaten Tanjung Jabung Barat, (Tanjabbar) pada 13 Juli lalu.
Baca Juga:&amp;nbsp;Upaya Padamkan Api Karhutla, 52 Ribu Kg Garam Ditebar di Langit Riau
Dari hasil pemeriksaan dan banyaknya laporan polisi yang mencapai 14 laporan, polisi telah menetapkan Muslim dan istrinya sebagai dalang kerusuhan tersebut.
&quot;Dalang kerusuhan dan konflik lahan di Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Tanjungjabung Barat, ya pasangan suami istri ini. Muslim dan Deli,&quot; kata Edi.
Dia menambahkan, Muslim dalam mencari lahan selalu menggunakan cara-cara tidak benar dan melanggar hukum. Mereka diduga melanggar pasal penganiayaan secara bersama-sama, pengrusakan secara bersama-sama, pencurian dengan pemberatan.
&quot;Perbuatan mereka sesuai dengan Pasal 170 KUHPidana dan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun penjara,&quot; ujar Edi.
Sedangkan, satu tersangka perempuan yang ditahan, yakni istri Muslim, Deli Fitri ditahan penyidik Kepolisian Daerah Jambi dengan menggunakan laporan polisi di Polres Batanghari.</description><content:encoded>JAMBI - Kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) pimpinan Muslim yang diduga menyerang dan menganiaya anggota Satgas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di kawasan hutan Distrik VIII, PT Wirakarya Sakti (WKS), Kabupaten Tanjungjabung Barat, (Tanjabbar), Jambi pada 13 Juli lalu bukan lagi kelompok petani biasa. Namun, sudah masuk kategori kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Hal ini diakui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi, Senin (22/7/2019).
Dia menduga kelompok SMB ini sudah termasuk dalam kategori kelompok KKB. Pasalnya, saat dilakukan penggerebekan, kepolisian tidak menemukan satu pun alat bukti berupa peralatan tani. Tapi, justru menemukan senjata api dan sejumlah senjata tajam.
&quot;Mereka (SMB) ini kelompok kriminal bersenjata. Di lokasi mereka tidak ada ditemukan alat tani. Yang ada cuma senjata api rakitan, parang, samurai, bahkan bambu runcing,&quot; ungkap Edi.
Baca Juga:&amp;nbsp;Tersangka Penganiayaan Anggota TNI-Polri Satgas Karhutla Bertambah Jadi 59 Orang

Selain itu, bebernya, bahwasanya Muslim selaku pimpinan SMB ini dikenal sangat dihormati oleh kelompoknya dengan sebutan yang Mulia. &quot;Muslim ini dipanggil yang Mulia oleh anggotanya, sedangkan istrinya (Deli) dipanggil Bunda Ratu,&quot; tutur Edi.
Dari informasi yang didapat, kelompok SMB diperkirakan memiliki 3.500 orang anggota yang terbagi dalam kelompok tani, dan tiap kelompok tani memiliki anggota sebanyak 50 kepala keluarga.
Akibat perbuatannya, Muslim dan 59 anggota lainnya termasuk istrinya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiyaan dan pengrusakan terhadap tim Satgas Karhutla yang bertugas di kawasan hutan Distrik VIII PT. Wirakarya Sakti (WKS), Kabupaten Tanjung Jabung Barat, (Tanjabbar) pada 13 Juli lalu.
Baca Juga:&amp;nbsp;Upaya Padamkan Api Karhutla, 52 Ribu Kg Garam Ditebar di Langit Riau
Dari hasil pemeriksaan dan banyaknya laporan polisi yang mencapai 14 laporan, polisi telah menetapkan Muslim dan istrinya sebagai dalang kerusuhan tersebut.
&quot;Dalang kerusuhan dan konflik lahan di Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Tanjungjabung Barat, ya pasangan suami istri ini. Muslim dan Deli,&quot; kata Edi.
Dia menambahkan, Muslim dalam mencari lahan selalu menggunakan cara-cara tidak benar dan melanggar hukum. Mereka diduga melanggar pasal penganiayaan secara bersama-sama, pengrusakan secara bersama-sama, pencurian dengan pemberatan.
&quot;Perbuatan mereka sesuai dengan Pasal 170 KUHPidana dan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun penjara,&quot; ujar Edi.
Sedangkan, satu tersangka perempuan yang ditahan, yakni istri Muslim, Deli Fitri ditahan penyidik Kepolisian Daerah Jambi dengan menggunakan laporan polisi di Polres Batanghari.</content:encoded></item></channel></rss>
