<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komisi III DPR Gelar Rapat Bahas Amnesti Baiq Nuril</title><description>Komisi III DPR hari ini menjadwalkan rapat internal membahas permintaan amnesti Baiq Nuril.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/23/337/2082360/komisi-iii-dpr-gelar-rapat-bahas-amnesti-baiq-nuril</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/07/23/337/2082360/komisi-iii-dpr-gelar-rapat-bahas-amnesti-baiq-nuril"/><item><title>Komisi III DPR Gelar Rapat Bahas Amnesti Baiq Nuril</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/23/337/2082360/komisi-iii-dpr-gelar-rapat-bahas-amnesti-baiq-nuril</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/07/23/337/2082360/komisi-iii-dpr-gelar-rapat-bahas-amnesti-baiq-nuril</guid><pubDate>Selasa 23 Juli 2019 09:34 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/23/337/2082360/komisi-iii-dpr-gelar-rapat-bahas-amnesti-baiq-nuril-33RkRanrFZ.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Baiq Nuril (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/23/337/2082360/komisi-iii-dpr-gelar-rapat-bahas-amnesti-baiq-nuril-33RkRanrFZ.JPG</image><title>Baiq Nuril (Foto: Ist)</title></images><description>JAKARTA - Komisi III DPR hari ini berencana menggelar rapat internal untuk membahas permintaan pertimbangan atas permohonan amnesti terhadap Baiq Nuril Maknun yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
Menurut informasi yang diterima Okezone, rapat akan berlangsung sekira pukul 10.00 WIB, di ruang rapat Komisi III DPR.
Rapat itu menindaklanjuti keputusan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada Selasa 16 Juli 2019 lalu yang memutuskan menugaskan Komisi III DPR membahas Surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Nomor: R-28/Pres/07/2019.

Surat Kepala Negara tersebut meminta pertimbangan DPR atas permohonan terhadap amnesti Baiq Nuril Maknun.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan pihaknya sudah menerima dua surat dari Presiden Jokowi. Salah satunya yakni terkait pertimbangan amnesti kepada terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang ITE tersebut.Kasus Baiq Nuril bermula kala dirinya dilaporkan oleh Kepala SMA 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), bernama Muslim ke polisi atas tuduhan mentransmisikan rekaman elektronik berisi konten asusila. Dia diketahui melakukan perekaman perbincangan atasannya itu untuk menghindari pelecehan yang dilakukan oleh pimpinannya.
Baiq Nuril lantas dianggap bersalah karena telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dinilai merekam dan menyebarkan percakapan yang bermuatan asusila atasannya itu. Atas kasusnya dirinya terancam menjalani hukuman penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp500 juta.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi III DPR hari ini berencana menggelar rapat internal untuk membahas permintaan pertimbangan atas permohonan amnesti terhadap Baiq Nuril Maknun yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
Menurut informasi yang diterima Okezone, rapat akan berlangsung sekira pukul 10.00 WIB, di ruang rapat Komisi III DPR.
Rapat itu menindaklanjuti keputusan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada Selasa 16 Juli 2019 lalu yang memutuskan menugaskan Komisi III DPR membahas Surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Nomor: R-28/Pres/07/2019.

Surat Kepala Negara tersebut meminta pertimbangan DPR atas permohonan terhadap amnesti Baiq Nuril Maknun.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan pihaknya sudah menerima dua surat dari Presiden Jokowi. Salah satunya yakni terkait pertimbangan amnesti kepada terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang ITE tersebut.Kasus Baiq Nuril bermula kala dirinya dilaporkan oleh Kepala SMA 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), bernama Muslim ke polisi atas tuduhan mentransmisikan rekaman elektronik berisi konten asusila. Dia diketahui melakukan perekaman perbincangan atasannya itu untuk menghindari pelecehan yang dilakukan oleh pimpinannya.
Baiq Nuril lantas dianggap bersalah karena telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dinilai merekam dan menyebarkan percakapan yang bermuatan asusila atasannya itu. Atas kasusnya dirinya terancam menjalani hukuman penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp500 juta.</content:encoded></item></channel></rss>
