<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usut Korupsi Pembangunan Kampus IPDN, KPK Panggil 2 Direktur Perusahaan Swasta</title><description>Selain keduanya, KPK juga memeriksa 4 saksi lainnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/23/337/2082403/usut-korupsi-pembangunan-kampus-ipdn-kpk-panggil-2-direktur-perusahaan-swasta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/07/23/337/2082403/usut-korupsi-pembangunan-kampus-ipdn-kpk-panggil-2-direktur-perusahaan-swasta"/><item><title>Usut Korupsi Pembangunan Kampus IPDN, KPK Panggil 2 Direktur Perusahaan Swasta</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/23/337/2082403/usut-korupsi-pembangunan-kampus-ipdn-kpk-panggil-2-direktur-perusahaan-swasta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/07/23/337/2082403/usut-korupsi-pembangunan-kampus-ipdn-kpk-panggil-2-direktur-perusahaan-swasta</guid><pubDate>Selasa 23 Juli 2019 10:58 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/23/337/2082403/usut-korupsi-pembangunan-kampus-ipdn-kpk-panggil-2-direktur-perusahaan-swasta-j5lN8hLFzW.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto : Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/23/337/2082403/usut-korupsi-pembangunan-kampus-ipdn-kpk-panggil-2-direktur-perusahaan-swasta-j5lN8hLFzW.JPG</image><title>Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto : Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang fokus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pembangunan gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011.&amp;lrm; Pengusutan tersebut ditandai dengan pemeriksaan sejumlah saksi.

Penyidik menjadwalkan enam saksi untuk mengusut kasus tersebut pada hari ini, yang dua di antaranya merupakan direktur, yaitu Direktur PT Iris Sentra Cipta, Bambang Dwi Priono; Direktur PT Arus Berkat Bersama, Triwahyu Wicaksono.
Kemudian, PNS Kemendagri, Mahendra Basuki, Koordinator Teknik dan Administrasi Kontrak PT Waskita Karya, Muhammad Jouhan Fharhad; Pegawai PT Adhi Karya, Amrin Hidayat; serta pensiunan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kasminto. Keenamnya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dudi Jocom (DJ).

&quot;Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka DJ,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).



Sejauh ini, KPK baru menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemendagri, Dudy Jocom dan Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Adi Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011.

Dudy Jocom juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN Sulawesi Utara tahun anggaran 2011. Dalam pembangunan gedung IPDN di Sulut, Dudi ditetapkan bersama-sama Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko.

Baca Juga : 4 Direktur Perusahaan Swasta Dipanggil KPK Terkait Korupsi Gedung IPDN

Awalnya, Dudi menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan akan ada proyek IPDN di Sulawesi, pada 2011. Namun, sebelum lelang dilakukan, diduga telah telah disepakati pembagian kerja untuk PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya.

Waskita Karya kebagian untuk menggarap proyek di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sedangkan Adhi Karya, menggarap proyek di Sulawesi Utara. Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp11,18 miliar di proyek pembangunan gedung IPDN Sulawesi Selatan dan Rp9,378 miliar di proyek Sulawesi Utara.

Baca Juga : Usut Korupsi Pembangunan Kampus IPDN, KPK Periksa 2 Direktur Perusahaan Swasta


</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang fokus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pembangunan gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011.&amp;lrm; Pengusutan tersebut ditandai dengan pemeriksaan sejumlah saksi.

Penyidik menjadwalkan enam saksi untuk mengusut kasus tersebut pada hari ini, yang dua di antaranya merupakan direktur, yaitu Direktur PT Iris Sentra Cipta, Bambang Dwi Priono; Direktur PT Arus Berkat Bersama, Triwahyu Wicaksono.
Kemudian, PNS Kemendagri, Mahendra Basuki, Koordinator Teknik dan Administrasi Kontrak PT Waskita Karya, Muhammad Jouhan Fharhad; Pegawai PT Adhi Karya, Amrin Hidayat; serta pensiunan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kasminto. Keenamnya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dudi Jocom (DJ).

&quot;Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka DJ,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).



Sejauh ini, KPK baru menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemendagri, Dudy Jocom dan Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Adi Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011.

Dudy Jocom juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN Sulawesi Utara tahun anggaran 2011. Dalam pembangunan gedung IPDN di Sulut, Dudi ditetapkan bersama-sama Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko.

Baca Juga : 4 Direktur Perusahaan Swasta Dipanggil KPK Terkait Korupsi Gedung IPDN

Awalnya, Dudi menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan akan ada proyek IPDN di Sulawesi, pada 2011. Namun, sebelum lelang dilakukan, diduga telah telah disepakati pembagian kerja untuk PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya.

Waskita Karya kebagian untuk menggarap proyek di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sedangkan Adhi Karya, menggarap proyek di Sulawesi Utara. Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp11,18 miliar di proyek pembangunan gedung IPDN Sulawesi Selatan dan Rp9,378 miliar di proyek Sulawesi Utara.

Baca Juga : Usut Korupsi Pembangunan Kampus IPDN, KPK Periksa 2 Direktur Perusahaan Swasta


</content:encoded></item></channel></rss>
