<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Joko Driyono Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara</title><description>Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Joko Driyono</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/23/337/2082589/joko-driyono-divonis-1-tahun-6-bulan-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/07/23/337/2082589/joko-driyono-divonis-1-tahun-6-bulan-penjara"/><item><title>Joko Driyono Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/23/337/2082589/joko-driyono-divonis-1-tahun-6-bulan-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/07/23/337/2082589/joko-driyono-divonis-1-tahun-6-bulan-penjara</guid><pubDate>Selasa 23 Juli 2019 16:43 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/23/337/2082589/joko-driyono-divonis-1-tahun-6-bulan-penjara-vDcRDioQ21.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang Joko Driyono (Foto: Heru/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/23/337/2082589/joko-driyono-divonis-1-tahun-6-bulan-penjara-vDcRDioQ21.jpg</image><title>Sidang Joko Driyono (Foto: Heru/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) atas kasus penghilangan dan perusakan barang terkait skandal pengaturan skor sepakbola.
&quot;Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,&quot; ucap Hakim Ketua Kartim Haeruddin di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).
Hakim menilai bahwa Jokdri dinyatakan bersalah dan terbukti menggerakkan orang, merusak, membikin, menghilangkan barang untuk meyakinkan membuktikan didepan penguasa yang berwenang akta-akta, surat-surat atau daftar untuk sementara disimpan dan masuk ketempat kejahatan dengan memanjat atau memakai anak kunci palsu.

Baca Juga: Plt Ketum PSSI Djoko Driyono Datangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?
Dalam putusan ini hakim menilai hal yang memberatkan putusan Jokdri lantaran dinilai menyulitkan penyelidikan dari penyidik  Polda Metro Jaya untuk mengungkap kasus tersebut.
&quot;Meringankan terdakwa bersikap sopan dan menyesali dan terdakwa berjasa membangun persepakbolaan Indonesia,&quot; paparnya.
Vonis ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  yakni 2 tahun 6 bulan.
Diketahui sebelumnya JPU menuntut Jokdri dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara atas perbuatan merusak barang bukti terkait skandal pengaturan skor sepakbola.
JPU menilai Jokdri bersalah karena dinilai terbukti melanggar Pasal 235 juncto Pasal 231 Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) atas kasus penghilangan dan perusakan barang terkait skandal pengaturan skor sepakbola.
&quot;Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,&quot; ucap Hakim Ketua Kartim Haeruddin di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).
Hakim menilai bahwa Jokdri dinyatakan bersalah dan terbukti menggerakkan orang, merusak, membikin, menghilangkan barang untuk meyakinkan membuktikan didepan penguasa yang berwenang akta-akta, surat-surat atau daftar untuk sementara disimpan dan masuk ketempat kejahatan dengan memanjat atau memakai anak kunci palsu.

Baca Juga: Plt Ketum PSSI Djoko Driyono Datangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?
Dalam putusan ini hakim menilai hal yang memberatkan putusan Jokdri lantaran dinilai menyulitkan penyelidikan dari penyidik  Polda Metro Jaya untuk mengungkap kasus tersebut.
&quot;Meringankan terdakwa bersikap sopan dan menyesali dan terdakwa berjasa membangun persepakbolaan Indonesia,&quot; paparnya.
Vonis ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  yakni 2 tahun 6 bulan.
Diketahui sebelumnya JPU menuntut Jokdri dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara atas perbuatan merusak barang bukti terkait skandal pengaturan skor sepakbola.
JPU menilai Jokdri bersalah karena dinilai terbukti melanggar Pasal 235 juncto Pasal 231 Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
</content:encoded></item></channel></rss>
