<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>JPU Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding atas Vonis Joko Driyono </title><description>Joko Driyono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/23/337/2082739/jpu-masih-pikir-pikir-ajukan-banding-atas-vonis-joko-driyono</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/07/23/337/2082739/jpu-masih-pikir-pikir-ajukan-banding-atas-vonis-joko-driyono"/><item><title>JPU Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding atas Vonis Joko Driyono </title><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/23/337/2082739/jpu-masih-pikir-pikir-ajukan-banding-atas-vonis-joko-driyono</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/07/23/337/2082739/jpu-masih-pikir-pikir-ajukan-banding-atas-vonis-joko-driyono</guid><pubDate>Selasa 23 Juli 2019 21:35 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/23/337/2082739/jpu-masih-pikir-pikir-ajukan-banding-atas-vonis-joko-driyono-Mk0Y1iMTob.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Joko Driyono (Foto: Heru Haryono/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/23/337/2082739/jpu-masih-pikir-pikir-ajukan-banding-atas-vonis-joko-driyono-Mk0Y1iMTob.jpg</image><title>Joko Driyono (Foto: Heru Haryono/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menentukan langkah yang akan diambil menyikapi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Joko Driyono berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara.

&quot;Atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk mengambil sikap menerima atau banding,&quot; ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI Mukri dalam keterangannya di Jakarta seperti dikutip Antaranews, Selasa (23/7/2019).
&amp;nbsp;
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menuntut Joko Driyono dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan karena melanggar Pasal 235 Jo Pasal 233 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua subsider.
Baca Juga:&amp;nbsp;Hakim Sebut Joko Driyono Tidak Terlibat Perkara Pengaturan Skor di Banjarnegara&amp;nbsp;
Joko Driyono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja menghancurkan, merusak dan menghilangkan barang bukti.

Hakim Ketua Kartim Haeruddin mengatakan vonis lebih rendah dari tuntutan karena pertimbangan terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahan selama persidangan, dianggap berjasa pada dunia sepak bola serta perbuatan yang dilakukan tidak terkait dengan pengaturan skor pertandingan.
Baca Juga:&amp;nbsp;Joko Driyono Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara&amp;nbsp;
Kartim mengatakan keputusan itu masih belum berkekuatan hukum tetap dan memberi waktu selama tujuh hari kepada JPU dan terdakwa untuk mempertimbangkan langkah atas putusan tersebut.</description><content:encoded>JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menentukan langkah yang akan diambil menyikapi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Joko Driyono berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara.

&quot;Atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk mengambil sikap menerima atau banding,&quot; ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI Mukri dalam keterangannya di Jakarta seperti dikutip Antaranews, Selasa (23/7/2019).
&amp;nbsp;
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menuntut Joko Driyono dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan karena melanggar Pasal 235 Jo Pasal 233 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua subsider.
Baca Juga:&amp;nbsp;Hakim Sebut Joko Driyono Tidak Terlibat Perkara Pengaturan Skor di Banjarnegara&amp;nbsp;
Joko Driyono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja menghancurkan, merusak dan menghilangkan barang bukti.

Hakim Ketua Kartim Haeruddin mengatakan vonis lebih rendah dari tuntutan karena pertimbangan terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahan selama persidangan, dianggap berjasa pada dunia sepak bola serta perbuatan yang dilakukan tidak terkait dengan pengaturan skor pertandingan.
Baca Juga:&amp;nbsp;Joko Driyono Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara&amp;nbsp;
Kartim mengatakan keputusan itu masih belum berkekuatan hukum tetap dan memberi waktu selama tujuh hari kepada JPU dan terdakwa untuk mempertimbangkan langkah atas putusan tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
