<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Periksa 3 Anggota DPRD Jambi Sebagai Tersangka Suap &quot;Ketok Palu&quot;</title><description>KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, pada hari ini</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/24/337/2082881/kpk-periksa-3-anggota-dprd-jambi-sebagai-tersangka-suap-ketok-palu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/07/24/337/2082881/kpk-periksa-3-anggota-dprd-jambi-sebagai-tersangka-suap-ketok-palu"/><item><title>KPK Periksa 3 Anggota DPRD Jambi Sebagai Tersangka Suap &quot;Ketok Palu&quot;</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/24/337/2082881/kpk-periksa-3-anggota-dprd-jambi-sebagai-tersangka-suap-ketok-palu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/07/24/337/2082881/kpk-periksa-3-anggota-dprd-jambi-sebagai-tersangka-suap-ketok-palu</guid><pubDate>Rabu 24 Juli 2019 10:52 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/24/337/2082881/kpk-periksa-3-anggota-dprd-jambi-sebagai-tersangka-suap-ketok-palu-MBkApbZAhM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara KPK, Febri  (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/24/337/2082881/kpk-periksa-3-anggota-dprd-jambi-sebagai-tersangka-suap-ketok-palu-MBkApbZAhM.jpg</image><title>Juru Bicara KPK, Febri  (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, pada hari ini. Ketiganya yakni, Ketua Fraksi Golkar DPRD Jambi, Sufardi Nurzain (SNZ), serta Elhelwi (E) dan Gusrizal (G).
Ketiganya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan &amp;lrm;suap ketok palu terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
&quot;Ketiganya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (24/7/2019).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 12 anggota DPRD Jambi dan satu pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap ketok palu &amp;lrm;pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 yang menyeret mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulklifli.

Baca Juga: KPK Tahan 4 Tersangka Suap Pengesahan RAPBD Jambi
13 tersangka baru tersebut yakni, Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD Jambi, AR Syahbandar dan Chumaidi Ziadi; Ketua Fraksi Golkar, Sufardi Nurzain; Ketua Fraksi Restorasi, Nurani Cekman; serta Ketua Fraksi PKB, Tadjudin Hasan.
Selanjutnya, Ketua Fraksi PPP, Parlagutan Nasution; Ketua Fraksi Gerindra Muhamadiyah; Pimpinan Komisi III, Zainal Abidin; Anggota DPRD, Elhelwi; Gusrizal, Effendi Hatta, dan pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
Diduga, para legislator Jambi tersebut mempunyai peran masing-masing untuk memuluskan ketok palu &amp;lrm;pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Perannya tersebut meliputi meminta uang, menagih kesiapan uang, melakukan pertemuan, hingga meminta uang ketok palu.</description><content:encoded>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, pada hari ini. Ketiganya yakni, Ketua Fraksi Golkar DPRD Jambi, Sufardi Nurzain (SNZ), serta Elhelwi (E) dan Gusrizal (G).
Ketiganya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan &amp;lrm;suap ketok palu terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
&quot;Ketiganya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (24/7/2019).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 12 anggota DPRD Jambi dan satu pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap ketok palu &amp;lrm;pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 yang menyeret mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulklifli.

Baca Juga: KPK Tahan 4 Tersangka Suap Pengesahan RAPBD Jambi
13 tersangka baru tersebut yakni, Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD Jambi, AR Syahbandar dan Chumaidi Ziadi; Ketua Fraksi Golkar, Sufardi Nurzain; Ketua Fraksi Restorasi, Nurani Cekman; serta Ketua Fraksi PKB, Tadjudin Hasan.
Selanjutnya, Ketua Fraksi PPP, Parlagutan Nasution; Ketua Fraksi Gerindra Muhamadiyah; Pimpinan Komisi III, Zainal Abidin; Anggota DPRD, Elhelwi; Gusrizal, Effendi Hatta, dan pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
Diduga, para legislator Jambi tersebut mempunyai peran masing-masing untuk memuluskan ketok palu &amp;lrm;pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Perannya tersebut meliputi meminta uang, menagih kesiapan uang, melakukan pertemuan, hingga meminta uang ketok palu.</content:encoded></item></channel></rss>
