<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPR Rapat Paripurna, Hanya 283 Anggota Dewan Hadir</title><description>Berdasarkan data Sekretariat Jendral DPR RI, rapat dihadiri sebanyak 283 orang dari total 560 anggota dewan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/25/337/2083401/dpr-rapat-paripurna-hanya-283-anggota-dewan-hadir</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/07/25/337/2083401/dpr-rapat-paripurna-hanya-283-anggota-dewan-hadir"/><item><title>DPR Rapat Paripurna, Hanya 283 Anggota Dewan Hadir</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/25/337/2083401/dpr-rapat-paripurna-hanya-283-anggota-dewan-hadir</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/07/25/337/2083401/dpr-rapat-paripurna-hanya-283-anggota-dewan-hadir</guid><pubDate>Kamis 25 Juli 2019 12:39 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/25/337/2083401/dpr-rapat-paripurna-hanya-283-anggota-dewan-hadir-BaDWV1yujt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rapat paripurna DPR RI. (Foto : Muhamad Rizky/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/25/337/2083401/dpr-rapat-paripurna-hanya-283-anggota-dewan-hadir-BaDWV1yujt.jpg</image><title>Rapat paripurna DPR RI. (Foto : Muhamad Rizky/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Rapat paripurna masa persidangan V tahun 2018-2019 DPR RI yang dilaksanakan di Ruang Rapat Nusantara II Kompleks MPR-DPR, telah dibuka.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Utut Adianto dimulai sekira pukul 11.20 WIB. Berdasarkan data Sekretariat Jendral DPR RI, rapat dihadiri sebanyak 283 orang dari total 560 anggota dewan.
&quot;Menurut sekretariat jenderal DPR RI, telah ditandatangani oleh sejumlah 283 dan 55 anggota izin,&quot; kata Utut dalam ruang rapat, Kamis (25/7/2019).
Karena rapat dinilai telah kuorum atau sudah dihadiri junlah minimum anggota, ia membuka rapat tersebut. Diketahui, rapat dinyatakan kuorum jika memenuhi syarat yakni peserta mencapai 50 persen plus 1.
&quot;Dengan demikian kuorum telah tercapai, dan dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim perkenankan kami dari meja pimpinan dewan membuka rapat paripurna yang ke-23 masa persidangan ke V tahun sidang 2018-2019 ini dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,&quot; ucapnya.



Adapun dalam rapat itu sendiri memiliki sejumlah agenda penting di antaranya:
Pertama, pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul Komisi IX DPR RI tentang Pengawasan Obat dan Makanan dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.
Kedua, pendapat fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan Peraturan DPR RI tengang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR RI untuk dapat disetujui dan ditetapkan.
Ketiga, laporan Komisi XI DPR RI tentang Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Deputi Gubernur Senior BI dilanjutkan dgn Pengambilan Keputusan.

Keempat, laporan Komisi lll  DPR RI Terhadap pertimbangan Atas pemberian Amnesti Kepada Saudara Baiq Nuril Maknun.
Kelima, pengesahan perpanjangan pembahasan 17 RUU 1 yaitu, RUU  tentang kewirausahaan Nasional, RUU tentang Wawasan Nusantara, RUU  tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU tentang Pekerja Sosial, RUU  tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, RUU tentang Perubahan atas  UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga : DPR Gelar Rapat Paripurna, Salah Satunya Bahas Amnesti Baiq Nuril

Kemudian, RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, RUU tentang Pertanahan,   RUU tentang KUHP, RUU tentang Jabatan Hakim, RUU tentang Mahkamah  Konstitusi, RUU tentang Pemasyarakatan, RUU tentang Larangan Praktik  Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, RUU tentang BUMN, RUU tentang  Bea Materai, RUU tentang Sumber Daya Air, RUU tentang Perkoperasian.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Rapat paripurna masa persidangan V tahun 2018-2019 DPR RI yang dilaksanakan di Ruang Rapat Nusantara II Kompleks MPR-DPR, telah dibuka.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Utut Adianto dimulai sekira pukul 11.20 WIB. Berdasarkan data Sekretariat Jendral DPR RI, rapat dihadiri sebanyak 283 orang dari total 560 anggota dewan.
&quot;Menurut sekretariat jenderal DPR RI, telah ditandatangani oleh sejumlah 283 dan 55 anggota izin,&quot; kata Utut dalam ruang rapat, Kamis (25/7/2019).
Karena rapat dinilai telah kuorum atau sudah dihadiri junlah minimum anggota, ia membuka rapat tersebut. Diketahui, rapat dinyatakan kuorum jika memenuhi syarat yakni peserta mencapai 50 persen plus 1.
&quot;Dengan demikian kuorum telah tercapai, dan dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim perkenankan kami dari meja pimpinan dewan membuka rapat paripurna yang ke-23 masa persidangan ke V tahun sidang 2018-2019 ini dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,&quot; ucapnya.



Adapun dalam rapat itu sendiri memiliki sejumlah agenda penting di antaranya:
Pertama, pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul Komisi IX DPR RI tentang Pengawasan Obat dan Makanan dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.
Kedua, pendapat fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan Peraturan DPR RI tengang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR RI untuk dapat disetujui dan ditetapkan.
Ketiga, laporan Komisi XI DPR RI tentang Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Deputi Gubernur Senior BI dilanjutkan dgn Pengambilan Keputusan.

Keempat, laporan Komisi lll  DPR RI Terhadap pertimbangan Atas pemberian Amnesti Kepada Saudara Baiq Nuril Maknun.
Kelima, pengesahan perpanjangan pembahasan 17 RUU 1 yaitu, RUU  tentang kewirausahaan Nasional, RUU tentang Wawasan Nusantara, RUU  tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU tentang Pekerja Sosial, RUU  tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, RUU tentang Perubahan atas  UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga : DPR Gelar Rapat Paripurna, Salah Satunya Bahas Amnesti Baiq Nuril

Kemudian, RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, RUU tentang Pertanahan,   RUU tentang KUHP, RUU tentang Jabatan Hakim, RUU tentang Mahkamah  Konstitusi, RUU tentang Pemasyarakatan, RUU tentang Larangan Praktik  Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, RUU tentang BUMN, RUU tentang  Bea Materai, RUU tentang Sumber Daya Air, RUU tentang Perkoperasian.</content:encoded></item></channel></rss>
